PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.391Keywords:
bribes, compulsion, free from all the charges.Abstract
ABSTRAK
Hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan dan menentukan jenis pemidanaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagai contoh tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa GR terbukti memberikan uang suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada SP selaku Bupati Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan-undangan dan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama. Hasil analisis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan Putusan Nomor 119 / Pid. Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg kepada terdakwa GR dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Seharusnya hakim menjatuhkan putusan lepas dari perintah hukum kepada GR yang terdakwa, karena perbuatan yang memberikan uang tersebut adanya pengaruh daya paksa untuk menuruti keiginan SP selaku pimpinan GR. Oleh karena itu perbuatan GR termasuk alasan yang cukup untuk memilihkan.
Kata kunci: suap; daya paksa; lepas dari segala rahasia.
Â
ABSTRAK
Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman dan menentukan jenis hukuman berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, dalam kasus korupsi terdakwa GR, hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti memberikan suap terkait kenaikan jabatannya di pemerintahan kabupaten Cirebon kepada Bupati Cirebon saat itu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak tepat ketika memutus Putusan Nomor 119 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Bdg karena menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b. Sebagai gantinya, seharusnya hakim menjatuhkan putusan dengan putusan bebas dari semua tuntutan hukum terhadap terdakwa karena perbuatannya memberikan uang adalah karena terpaksa menuruti keinginan SP sebagai atasan GR. Dengan demikian, tindakan GR memiliki alasan yang cukup untuk mendapatkan penghapusan pidana.
Kata kunci: suap; paksaan; bebas dari semua pungutan.
References
Buku
Asshiddiqie, J., & Safa'at, A. (2012). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konpres.
Hamdan. (2012). Alasan penghapus pidana teori & studi kasus Bandung: PT Refika Aditama.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan & penerapan KUHAP, pemeriksaan sidang pengadilan banding, kasasi & peninjauan kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar grafika.
Montesquieu. (2014). The spirit of laws: Dasar-dasar ilmu hukum & ilmu politik. Bandung: Nusa Media.
Muljatno. (2000). Asas-asas hukum pidana. Cet. Ketujuh. Jakarta: Rineka Cipta.
Peak, K. J. (1987). Justice administration, departement of criminal justice. Nevada: University of Nevada.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim "Dalam perspektif hukum progresif." Jakarta: Sinar Grafika.
Sutatiek, S. (2013). Menyoal akuntabilitas moral hakim pidana dalam memeriksa, mengadili, & memutus perkara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Wantu, F. (2011). Idee des recht kepastian hukum, keadilan, & kemanfaatan (Implementasi dalam proses peradilan perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Failin. (2017, September). Sistem pidana & pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 14-31.
Lubis, F., & Siregar, S. A. (2020, Februari). Alasan penghapusan pidana terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan daya paksa (Overmacht). Jurnal Retenrum, 1(02), 9-17.
Monteiro, J. M. (2007, April). Putusan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justisia, 5(2), 130-139.
Ratu, D. R. (2017, Desember). Keadaan terpaksa sebagai bagian dari daya paksa Pasal 48 KUHP; Kajian Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 13/PK/Pid.Sus/2014. Jurnal Lex Crimen, VI(10), 48-54.
Syatar, A. (2018, Juli). Relavansi antara pemidanaan Indonesia & sanksi pidana Islam. Jurnal Syari'ah dan Hukum Diktum, 16(1), 118-134.
Tahir, B. (2018, September). Pertanggung jawaban pidana menurut hukum pidana tentang daya paksa (Overmacht). E-journal Spirit Pro Patria, IV(2), 115-124.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.