PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.386Keywords:
integrated criminal justice system, investigation, notification of the investigator's commencementAbstract
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam jangka waktu tujuh hari. Putusan ini menegaskan bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum yang sebelumnya tanpa kepastian, sehingga sering terjadi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan secara bersamaan dengan berkas perkara dan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum baru terlihat pada saat itu. Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim konstitusi berkaitan dengan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana serta bagaimanakah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem peradilan pidana terpadu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim konstitusi dalam putusannya menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP terdapat ketidakpastian mengenai koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Ketidakpastian akan berpengaruh kepada mekanisme checks and balances dalam proses peradilan pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi khsususnya terhadap pengujian Pasal 109 ayat (1) KUHAP memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai kewajiban penyidik untuk menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam jangka waktu tujuh hari kepada penuntut umum. Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi semakin diperkuatnya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana antara subsistem kepolisian dengan subsistem kejaksaan.
Kata kunci: sistem peradilan pidana terpadu; penyidikan; surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Â
ABSTRACT
Constitutional Court Decision Number 130/PUU-XIII/2015 examines Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure concerning the obligation to submit notification of the investigator's commencement by investigators to the public prosecutor, reported, victim/reporter within seven days. This decision confirms that the notification of the investigator's commencement to the public prosecutor was previously uncertain. It often happened that the notification of the investigator's commencement was delivered simultaneously with the case les, and coordination between the two law enforcement agencies was only visible at that time. This writing problem is how the constitutional judge considerations are related to legal certainty in the criminal justice system and the Constitutional Court Decision's implications on the integrated criminal justice system. The research method used is normative legal research with a case study approach. The results showed that the constitutional judge consideration in their decisions explained that the uncertainty was in Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure regarding the coordination between police investigators and public prosecutors. Uncertainty will affect the checks and balances mechanism in the criminal justice process. The Constitutional Court's Decision regarding the review of Article 109 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure provides clarity and legal certainty regarding investigators' obligation to submit a notification letter for the commencement of investigation within seven days to the public prosecutor. The Constitutional Court's Decision has implications for strengthening integration in the criminal justice system between the police subsystem and the prosecutors' subsystem.
Keywords: integrated criminal justice system; investigation; notification of the investigator's commencement.
References
Buku
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.
Bahri, S. (2014). Sistem peradilan pidana: Dalam perspektif pembaruan, teori, & praktik peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Effendi, T. (2013). Sistem peradilan pidana: Perbandingan komponen & proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Edisi Kedua, Cet. 11. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2016). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP: Penyidikan & penuntutan. Edisi Kedua Cet. 11. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono. (2012). Penyidikan & penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Hatta, M. (2014). KPK & sistem peradilan pidana. Yogyakarta: Liberty.
Husin, K., & Husin, B. R. (2016). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Edisi Pertama Cet. 6. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana: Normatif, teoritis, praktik & permasalahannya. Ed. 1 Cet. 2. Bandung: PT Alumni.
Pangaribuan, A. M. A., et al. (2017). Pengantar hukum acara pidana di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Purnama, I. K. A. (2018). Transparansi penyidik polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Reksodiputro, M. (2007). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana: Kumpulan karangan buku ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.
Renggong, R. (2014). Memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenanda Media Group.
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu & sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Ed. 1 Cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif. Ed. 1 Cet. 12. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Christianto, H. (2019, Maret). Arti penting surat pemberitahuan dimulainya penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(1), 171-191.
Sulardi & Wardoyo, Y. P. (2015, Desember). Kepastian hukum, kemanfaatan, & keadilan terhadap perkara pidana anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268.
Supriyanta. (2009, April). KUHAP & sistem peradilan pidana terpadu. Wacana Hukum, 8(1), 1-13.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.