TERSESAT NOMINA “VENTURA”

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.346

Keywords:

bankruptcy institution, right to file for bankruptcy statements, venture capital company

Abstract

ABSTRAK

Salah satu kasus kepailitan yang kontroversial adalah kasus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT BV. Secara keseluruhan, sembilan permohonan yang telah diajukan terhadap perusahaan ini ditolak oleh majelis hakim pengadilan niaga, sehingga menimbulkan kesan bahwa PT BV kebal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan sebagaimana dalam Putusan Nomor 50/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt. Pst. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi permasalahan yang dikaji dalam penelitian normatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual ini. Analisis Putusan Nomor 50/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst menyimpulkan beberapa ketidakcermatan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya. Majelis hakim secara apriori menyimpulkan status bidang usaha dari dari kata "ventura" yang melekat pada nama badan hukum perusahaan, dan secara langsung mengaitkannya dengan ketentuan pembatasan hak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap lembaga keuangan. Majelis hakim tidak cermat dalam menilai fungsi medium term notes dengan menyatakan medium term notes sebagai instrumen yang digunakan PT BV untuk menjalankan bidang usahanya, yaitu menghimpun dana masyarakat. Selain itu majelis hakim juga menyimpulkan PT BV sebagai perusahaan modal ventura yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga hanya dapat diajukan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pertimbangan ini tidak cermat karena pada kenyataannya pembatasan tersebut hanya berlaku terhadap debitor yang bidang usahanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, yang mana bidang usaha perusahaan modal ventura tidak termasuk di dalamnya.

Kata kunci: lembaga kepailitan, hak mengajukan permohonan pernyataan pailit, perusahaan modal ventura.

 

ABSTRACT

One of many cases in point of controversial bankruptcy is the case of bankruptcy statement and debt rescheduling for PT BV. Overall, nine applications submitted against this company have been rejected by the judges of the commercial court, suggesting that PT BV is immune from the debt rescheduling process and bankruptcy as in Decision Number 50/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt. Pst. The inaccuracy of the panel of judges in the decision becomes the core problems examined in this normative research using case studies and conceptual approach. From the analysis of Court Decision Number 50/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, it can be concluded that there are some inaccuracies of the panel of judges in their legal considerations. The panel of judges in a priori way deducing the status of the business field from the term "ventura" attached to the name of the corporate legal entity, and directly linking it to the provisions on limiting rights to submit a bankruptcy statement for financial institutions. The panel of judges was also not careful in assessing the function of medium term notes and stated that medium term notes was an instrument used by PT BV in raising public funds as its line business. Also, the panel of judges also concluded that PT BV was a venture capital company under the supervision of the Otoritas Jasa Keuangan and could only be filed for bankruptcy by the Otoritas Jasa Keuangan. This consideration is not accurate because such restrictions apply only to debtors whose scope of business relating to the public interest, not including the venture capital company's business scopes.

Keywords: bankruptcy institution, right to file for bankruptcy statements, venture capital company. 

References

Akhmaddhian, S. (2012). Pengaruh reformasi birokrasi terhadap perizinan penanaman modal di daerah (Studi kasus di Pemerintahan Kota Bekasi). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 464-478.

Ayomi, S., & Hermanto, B. (2013). Mengukur risiko sistemik & keterkaitan finansial perbankan di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 16(2), 103-125.

Bance, P., et al. (2018). Providing public goods & commons. Towards coproduction & new forms of governance for a revival of public action. Liège: CIRIEC.

Haikal, S. (2012). Perusahaan modal ventura di Indonesia bukan lembaga keuangan! In Seminar Nasional & Call For Papers. Semarang: Fakultas Ekonomi Unisbank.

Harahap, M.Y. (2015). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hüpkes, E.H.G. (2003). 'Insolvency – Why A Special Regime For Banks?' Current Developments In Monetary And Financial Law 3. Washington DC: International Monetary Fund. Diakses dari https://www.imf.org/external/np/leg/ sem/2002/cdmfl/eng/hupkes.pdf.

Jackson, T.H. (1986). The logic & limits of bankruptcy law. London: Harvard University Press.

Jackson, T.H., & Scott, R.E. (1989). 'On the nature of bankruptcy: An essay on bankruptcy sharing & the creditors' bargain.' Virginia Law Review, 75(2), 155-204.

Manurung, A.H. (2015). Teori portofolio & investasi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Mooney, C.W. (2004). 'A normative theory of bankruptcy law: Bankruptcy as (Is) civil procedure.' Washington and Lee law Review, 61(3), 931-1061.

Rusli, T. (2014). Prosedur kemitraan & proses pembiayaan perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usahanya (Studi pada PT Sarana Lampung Ventura). Keadilan Progresif, 5(1), 50-70.

Santoso, F.S. (2015). Pola pembiayaan modal ventura di Indonesia, ekplorasi bagi upaya pengembangannya di ekonomi syariah. Jurnal ilmu-ilmu Keislaman Ulumuddin, 5, 39-49.

Shubhan, M.H. (2008). Hukum kepailitan; Prinsip, norma, & praktik di peradilan. Jakarta: Kencana.

Sitompul, Z. (2012). Konsepsi & transformasi Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(3), 343-360.

Sugeng, B., & Sujayadi. (2012). Pengantar hukum acara perdata & contoh dokumen litigasi. Jakarta: Kencana.

Sutedi, A. (2011). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan public. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiwoho, J. (2014). Peran lembaga keuangan bank & lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan distribusi keadilan bagi masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 87-97.

Ziegal, J.S. (1994). Current developments in international & comparative corporate insolvency law. Oxford: Clarendon Press.

Downloads

Additional Files

Published

2019-05-31

How to Cite

Fauzi, M. (2019). TERSESAT NOMINA “VENTURA”. Jurnal Yudisial, 12(1), 121–139. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.346

Citation Check