REDUKSI KEWENANGAN ATRIBUSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGATURAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.265Keywords:
attribution authority, village chief election, right to judicial reviewAbstract
ABSTRAK
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak membuat peraturan turunan dari ketentuan pencalonan pemilihan kepala desa di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Peraturan daerah tersebut berhenti berlaku setelah Mahkamah Agung melakukan hak uji materi dan menghasilkan Putusan Nomor 30 P/ HUM/2016 yang menyatakan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut perlu dianalisis apakah Putusan Nomor 30 P/HUM/2016 memiliki dampak hukum terhadap kewenangan atribusi pemerintah daerah Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan implikasi terhadap adanya reduksi kewenangan atribusi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal pemilihan kepala desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di Indonesia.
Kata kunci: kewenangan atribusi, pemilihan kepala desa, hak uji materi.
Â
ABSTRACT
Demak Regency Administrative Government made a regulation derived from Village Chief Election Regulation in Article 33 of Law Number 6 of 2014 regarding Village and transformed into Article 24 paragraph (1) of Demak Regency Regulation Number 5 of 2015 regarding Village Chief. The regional regulation ceased to take effect after the Supreme Court conducted a judicial review and ruled Decision Number 30 P/ HUM/2016 stating that the regional regulation is in conflict with higher level regulations and therefore has no binding legal force. Based on this, it is necessary to analyze whether the Supreme Court Decision Number 30 P/HUM/2016 has a legal effect on the attribution authority of the Administrative Government of Demak Regency pursuant to Law Number 6 of 2014 regarding Village. This analysis is a normative legal research conducted using literature research. The result of the analysis shows that the Supreme Court Decision has implication to the reduction of attribution authority of the regional government in village chief election as part of managing governance in Indonesia.
Keywords: attribution authority, village chief election, right to judicial review.
References
Asshiddiqqie, J. (2006). Perihal undang-undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Atmosudirjo, P. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ayunita, K. (2014, Desember). Analisis yuridis terhadap pembatalan peraturan daerah. Jurnal Jurisprudentie, 1(2), 37-52.
Brouwer & Schilder. (1998). A survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aeguilibri.
Febriansyah, F. I. (2016, Desember). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Perspektif, 21(3), 220-229.
Ghozali, D. A. (2015). Penggerak prakarsa masyarakat desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Gunawan, T. (2009). Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Sri Wulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Masa Jabatan Periode 20092015. Skripsi. Semarang: FISIP UNESA.
Hadjon, P. M. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hakim, L. (2011, Juni). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1), 103-130.
Hariyati, E. (2015, Agustus). Peran kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1914-1927.
Hidjaz, K. (2010). Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.
Huda, N. (2008, Januari). Urgensi judicial review di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(15), 101-120.
_______. (2017). Urgensi Pengaturan Desa dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (1), hlm. 1 – 18.
Hutagalung, D. (2005, Oktober). Menapaki jejak-jejak pemikiran Soepomo mengenai negara Indonesia. Jurnal Hukum Jentera, 3(10), 1-18.
Janwandri. (2013, Maret). Proses pemilihan kepala desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 235-247.
Mahfud, M.D. (2003). Demokrasi & konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Maryadi, F. (2010, Juni). Nilai-nilai filosofis Putusan Mahkamah Konstitusi yang final & mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 83-103.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Nasihuddin, A. A. (2013, September). Implementasi hak uji materiil peraturan daerah kabupaten/kota oleh Mahkamah Agung & pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 428-439.
Ridwan, H. R. (2013). Hukum administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rikardo, R. (2016) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Singingi Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Saiful. (2014, Desember). Eksistensi peraturan desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6(2), 1-9.
Stout, H. D. (2004). De betekenissen van de wet. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Sukirno, D. (2013). Hukum, konstitusi & konsep otonomi. Malang: Setara Press.
Taufiq, M. (2011). Hukum pemerintahan daerah di Indonesaia. Jakarta: Rineka Cipta.
Widodo, H. (2012, Desember). Politik hukum hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(3), 419-436.
Zamroni, M. (2013, September). Pengujian peraturan daerah: Sebuah telaahan kritis (Testing local regulations: A critical findings). Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3), 259-269.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.