AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258

Keywords:

legislative election, presidential election, threshold

Abstract

ABSTRAK

Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum (pemilu) sejak tahun 1955. Hingga saat ini, rezim hukum pemilu telah melahirkan banyak regulasi dan ketentuan baru, seperti aturan tentang threshold atau ambang batas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif terkait dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5% tidak berlaku secara nasional. Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa pemilu tahun 2019 berlaku secara serentak, yang secara yuridis berdampak pada pola penerapan threshold. Rumusan masalah yang akan diurai dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum regulasi tentang threshold dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 dan Nomor 14/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks negara demokrasi, ambang batas atau threshold diterapkan sebagai batas untuk menyaring kandidat anggota legislatif ataupun presiden yang bersifat open legal policy dan diserahkan kepada pembuat undang-undang.

Kata kunci: pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, ambang batas.

 

ABSTRACT

Indonesia has held 11 general elections since 1955. Up to now, the regime of general electoral law has given birth to many new regulations and provisions, such as regulations on threshold. The Constitutional Court Decision Number 52/PUU-X/2012 states that Article 208 of Law Number 8 of 2012 concerning the Legislative Election with a parliamentary threshold of 3.5% does not apply on a national scale. Complementing the ruling, the Constitutional Court through Decision Number 14/PUU-XI/2013 states the 2019 general election applies simultaneously that it may bring juridical effect on the pattern of threshold application. The formulation of the problem to be explained in this analysis is how the legal impact of the regulation on threshold in legislative and presidential elections after the issuance of Constitutional Court Decision Number 52/PUU-X/2012 and Number 14/PUU-XI/2013. This analysis uses a normative juridical research method. The results of the study show that in the context of a democratic country, the threshold is applied as a limit to filter out presidential candidates or legislative members, which is open legal policy and submitted to lawmakers. 

Keywords: legislative election, presidential election, threshold.

 

References

Ajie, R. (2016). Batasan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (Open legal policy) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 111-120.

Al-Fatih, S. (2015). Reformulasi parliamentary threshold yang berkeadilan dalam pemilu legislatif di Indonesia. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

____________. (2016). Eksistensi threshold dalam pemilu serentak. Tesis tidak diterbitkan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Appadorai. (1974). The substance of politic. New Delhi: Oxford India Paperback.

Ash-Shallabi, A.M. (2016). Parlemen di negara Islam modern: Hukum demokrasi, pemilu, & golput. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Asprian, W. (2014). Keluarkan kronologi resmi keluarnya putusan pemilu serentak 2019. Diakses dari http://analisadaily.com/.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jilid II. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

____________. (2009). Menuju negara hukum yang demokratis. Jakarta: Gramedia.

____________. (2010). Konstitusi ekonomi. Jakarta: Kompas.

Corry, J.A. (1960). Democratic government & polities. Toronto: University of Toronto Press.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Erfandi. (2014). Parliamentary threshold & HAM dalam hukum tata negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Firdaus, S.U. (2011). Relevansi parliamentary threshold terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis. Jurnal Konstitusi, 8(2), 91-112.

Gaffar, J.M. (2013a). Demokrasi & pemilu di Indonesia. Jakarta: KONpress.

____________. (2013b, Maret). Peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia terkait penyelenggaraan pemilu. Jurnal Konstitusi, 10(1), 1-32.

Goodwin-Gill, G.S. (1994). Pemilu jurdil, pengalaman & standar internasional. Jakarta: Pirac & The Asia Foundation.

Gumay, H.N. (2011). Parliamentary threshold lebih efektif menjaring parpol berkualitas. Diakses dari http://www.hukumonline.com.

Habibullah, A.W. (2015). Pemberlakuan presidentil threshold dalam pemilu serentak. Tesis tidak diterbitkan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hakim, A.A. (2011). Negara hukum & demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hornby, A.S. (2003). Oxford Advanced Learner's Dictionary. 6th Edition. Oxford: Oxford University Press.

Isra, S., et al. (2014). Pemilihan umum serentak. Jakarta: Rajawali Pers.

Jati, W.R. (2013). Menuju sistem pemilu dengan ambang batas parlemen yang afirmatif. Jurnal Yudisial, 6(2), 143-158.

Junaidi, V., et al. (2013). Politik hukum sistem pemilu. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu & Demokrasi (Perludem).

Jurdi, F. (2011). Hantu "digul" parliamentary threshold. Diakses dari http://www. negarahukum.com/.

Lijphart, A. (2012). Patterns of democracy, government forms & performance in thirty-six countries. 2nd Edition. Yale: Yale University Press.

Mahendra, Y.I. (2015). Pemilu serentak, parliamentary threshold & presidential threshold tak ada lagi. Diakses dari http://poskotanews.com/.

Mahfud MD, M. (1999). Hukum & pilar-pilar demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.

Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana Media Group.

Mellaz, A. (2012). Ambang batas tanpa batas: Praktek penerapan keberlakuan 3,5% persen ambang batas parlemen secara nasional Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Diakses dari http://rumahpemilu.org.

Moraski, B., & Loewenberg, G. (1999). 'The effect of legal thresholds on the revival of former communist parties in East-Central Europe.' The Journal of Politics, 61(1), 151-170.

Muzakir. (2016). Pileg & pilpres serentak 2019, presidential threshold tidak perlu lagi. Diakses dari http://poskotanews.com/.

Raditya, I.G.N.A.S. (2013). Pengaturan ambang batas formal (Formal threshold) dalam konteks sistem pemilihan umum yang demokratis di Indonesia. Tesis tidak diterbitkan. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Reilly, B., & Reynolds, A. (1998). Electoral system, sistem pemilu. Terjemahan oleh Tim IFES Indonesia. (2001). Jakarta: IFES Indonesia.

Senyuva, O. (2010). 'Parliamentary electios in Moldova April and July 2009.' Elsevier Journal, Electoral Studies, xxx, 1-6.

Sihombing, E.N.A.M. (2009). Pemberlakuan parliamentary threshold & kaitannya dengan hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 1(1), 25-36.

Sodikin. (2014). Hukum pemilu: Pemilu sebagai praktek ketatanegaraan. Bekasi: Gramata Publising.

Soedarsono. (2006). Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Wibowo, M. (2015). Menakar konstitusionalitas sebuah kebijakan hukum terbuka dalam pengujian undang-undang. Jurnal Konstitusi, 12(2), 196-216.

Widodo, S. (2014). Analisis yuridis parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD. Diakses dari http://www. oxpdf.com/.

Wijaya, I.D.M.P. (2014). Mengukur derajat demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden. Jurnal IUS, 11(6), 556-571.

Downloads

Published

2019-05-31

How to Cite

Al-Fatih, S. (2019). AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN. Jurnal Yudisial, 12(1), 17–38. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258

Citation Check