TELAAH ATAS ADJUDIKASI PUTUSAN KASUS KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.212Keywords:
unlawful nature againts the material law, criminal liability, sentencing requirements, legal reasoning, justiceAbstract
ABSTRACT
Adjudication is the most important stage in the criminal court system, because at this stage, that the defendant's fault must be proven through a court decision. As the final stage of law enforcement in a criminal court proceeding, court decisions normatively should reflect the material truth. And the decision reviewed in this paper, the defendant has been convicted guilty of "criminal acts of corruption collectively" causing the state loss. The judge in this decision, in general, has applied the provisions of Article 197 paragraph (1) of the Criminal Code. Yet pertained to substantive criminal law, the courts have not applied the elements that must meet the sentencing requirements, either in relation to the crime and fault, in the approved manner. Similarly, his legal reasoning has not been through systematically-logically as well. The justice value is not also fully upheld in this decision.
Keywords: unlawful nature againts the material law, criminal liability, sentencing requirements, legal reasoning, justice
Â
ABSTRAK
Putusan hakim merupakan tahap terpenting dalam sistem pengadilan pidana karena pada tahap ini terdakwa harus membuktikan tidak bersalah di muka pengadilan. Sebagai tahap akhir dalam penegakan hukum peradilan pidana, putusan pengadilan secara normatif akan merefleksikan kebenaran materil. Putusan pengadilan ini menjadi kajian dalam tulisan ini dimana terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang korupsi dengan alasan merugikan negara. Secara umum, hakim memutus mengunakan pasal-pasal 197 paragraf (1) dalam KUHP karena pengadilan tidak mengunakan unsur-unsur yang harus dipenuhi terkait kejahatan maupun kesalahan. Padahal, alasan hukum tidak terlihat secara sistematis dan logik dengan baik. Alhasil, nilai-nilai keadilan tidak terlihat secara jelas dalam putusan tersebut.Â
Kata kunci: sifat melawan hukum materiil, pertanggungjawaban pidana, persyaratan hukuman, alasan hukum, keadilan
References
Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abidin Farid, Zainal . 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief, Sidharta. B. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Moeljatno.1983. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
_________. 1955. "Perbuatan Pidana dan Pertanggung-Jawab Pidana Dalam Hukum Pidana". Pidato Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada, tanggal 19 Desember 1955.
Muladi, "Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang". Pidato Pengukuhan Guru Besar, dalam Ilmu Hukum Pidana, pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Februari 1990.
Poernomo, Bambang. 1981. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Reksodiputro, Mardjono. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana, Buku Keempat. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
_________. 1987. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Schaffmeister, et.al. 2007. Hukum Pidana, Editor : J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Seno Adji, Oemar.1976. Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga.
Seno Adji, Indriyanto. 2006. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jakarta: Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji, SH dan Rekan.
Sidharta, Bernard Arief. 1995. Logika. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parhyangan.
_________. 2006. Logika dan Hukum. Bandung: Alumni
Soekadijo, R.G. 1985. Logika Dasar, Tradisional, Simbolik dan Induktif. Jakarta: Gramdeia.
Sudarto. 1981. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
_________. 1987. Hukum Pidana 1. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.