KEGAGALAN DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Yudistiro Yudistiro Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Jalan Lengkong Dalam No.17 Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.193

Keywords:

laboratory, expert witnesses, environmental pollution

Abstract

ABSTRACT

PT. KH producing textile and fabric did not follow the requirements set out in Government Regulation No. 85 Year 1999 on Management of Hazardous and Toxic Waste. Its production of solid waste/sludge contained metals pollution. The judge set the defendant, the Director of PT KH free from the primary charge of Article 43 paragraph (1) of Law No. 23 of 1997, but punished the defendant with the indictment of Article 44 paragraph (1) of Law No. 23 of 1997. In deciding the case, the panel of judges did not optimize the role of expert witnesses and use the results of laboratory analysis report on solid waste samples examined by the laboratory of ALS Bogor. According case above, environmental law has grown rapidly, not only concerning the function of law in keeping control and certainty for the community (social control), but also the role as the agent of stability.

Keywords: laboratory, expert witnesses, environmental pollution

 

ABSTRAK

PT. KH memproduksi tekstil dan kain tetapi tidak mengikuti syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Manajemen Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kasus ini dibawa ke pengadilan, dan hakim memutuskan terdakwa, Direktur PT KH, bebas dari dakwaan primair sebagaimanan Pasal 43 paragraph (1) UU Nomor 23 Tahun 1997, tetapi menghukum terdakwa melanggar Pasal 44 paragraph (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Menurut penulis, dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak optimal mengunakan peran saksi ahali dan hasil test laboratorium dari ALS Bogor sebagai alat bukti. Kasus di atas salah satu kasus hukum lingkungan yang dibawa kepengadilan karena seiring pesatnya perkembangan dan menjadi perhatian pemerintah, komunitas sosial, dan juga peran unsur lain untuk berperan menjaga stabilitas lingkungan.

Kata kunci: laboratorium, saksi ahli, polusi lingkungan

References

Keraf, A. Sony. 1992. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku KOMPAS.

Mudzakkir. 2005. Aspek Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Lingkungan Hidup. Program pasca sarjana Fakultas Hukum universitas Indonesia.

Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Said, Buchari. 2000. Ringkasan Hukum Pidana.

Salim, Emil. 1986. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Cet-I. Jakarta: LP3ES.

Silalahi, Daud. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.

Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaran Negar RI Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 36 Tahun 1997.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Cetakan ke IX, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Downloads

How to Cite

Yudistiro, Y. (2017). KEGAGALAN DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Yudisial, 4(2), 159–181. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.193

Citation Check