HAK OPORTUNITAS JAKSA DALAM MENYIKAPI PENGADUAN KASUS PERZINAHAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.192Keywords:
the right of discretion, prosecution, adultery, crime by complaintAbstract
ABSTRACT
In the case of adultery occurred in Mataram, the public prosecutor used the right of discretion as not to accuse the complainant's wife. The use of this right has afterward become a polemic pertaining to the interpretation of crime by complaint in the context of adultery and the right of discretion as contained in the formulation of Article 284 paragraph (1) and (5) of the Criminal Code, and Article 35 of Law on the Attorney of the Republic of Indonesia. The author of this article argues that the use of right of discretion undermines the legality principle which is still highly respected in the enforcement of criminal law. Therefore, this right must be used very carefully. And the Attorney General who should have the authority of discretionary in deciding the suitability the use of the right of discretion.Â
Keywords: the right of discretion, prosecution, adultery, crime by complaint.
Â
ABSTRAK
Dalam kasus perzinahan yang terjadi di Semarang, JPU menggunakan hak oportunitasnya untuk tidak menuntut isteri terdakwa. Penggunaan hak demikian tetap menjadi polemik berkenaan dengan penafsiran delik aduan dalam tindak pidana perzinahan dan hak oportunitas sebagaimana diformulasikan dalam Pasal 284 ayat (1) dan (5) KUHP dan Pasal 35 UU Kejaksaan RI. Penulis artikel ini setuju bahwa penggunaan hak oportunitas ini harus tetap dihormati dalam penerapan hukum pidana, dan oleh karena itu harus pula dipakai secara ekstra berhati-hati. Jaksa Agunglah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelayakan penggunaan hak tersebut.Â
Kata kunci: hak oportunitas, tuduhan, perzinahan, delik aduan.
References
Abidin, A.Z. & Amir Hamzah. 2010. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yasrif Watampone.
Bemmelen, J.M. van & Th. W. van Veen. 1993. Strafprocesrecht. Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink.
Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary. St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Dilaga, Zaenal Arifin et al. 2011. Laporan Hasil Penelitian Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram: Penelitian terhadap Putusan Hakim dengan Nomor Perkara 73/Pid/2010/PT.MTR tanggal 28 Juni 2010. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Terjemahan. Jakarta: Bina Aksara.
_________. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Schaffmeister, D., N. Keizer, & E. Ph. Sutorius. 1995. Hukum Pidana. Terjemahan J.E. Sahetapy (ed.). Yogyakarta: Liberty.
Sianturi, S.R. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Soesilo, R. 1974. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Subekti, R. & R. Tjitrosudibio. 1985. Kamus Hukum. Jakarta: Prandya Paramita.
Zulfa, Eva Achjani. 2010. Gugurnya hak Menuntut: Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.