HAK OPORTUNITAS JAKSA DALAM MENYIKAPI PENGADUAN KASUS PERZINAHAN

Authors

  • Shidarta Shidarta Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jalan Letjen S. Parman Nomor 1 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.192

Keywords:

the right of discretion, prosecution, adultery, crime by complaint

Abstract

ABSTRACT

In the case of adultery occurred in Mataram, the public prosecutor used the right of discretion as not to accuse the complainant's wife. The use of this right has afterward become a polemic pertaining to the interpretation of crime by complaint in the context of adultery and the right of discretion as contained in the formulation of Article 284 paragraph (1) and (5) of the Criminal Code, and Article 35 of Law on the Attorney of the Republic of Indonesia. The author of this article argues that the use of right of discretion undermines the legality principle which is still highly respected in the enforcement of criminal law. Therefore, this right must be used very carefully. And the Attorney General who should have the authority of discretionary in deciding the suitability the use of the right of discretion. 

Keywords: the right of discretion, prosecution, adultery, crime by complaint.

 

ABSTRAK

Dalam kasus perzinahan yang terjadi di Semarang, JPU menggunakan hak oportunitasnya untuk tidak menuntut isteri terdakwa. Penggunaan hak demikian tetap menjadi polemik berkenaan dengan penafsiran delik aduan dalam tindak pidana perzinahan dan hak oportunitas sebagaimana diformulasikan dalam Pasal 284 ayat (1) dan (5) KUHP dan Pasal 35 UU Kejaksaan RI. Penulis artikel ini setuju bahwa penggunaan hak oportunitas ini harus tetap dihormati dalam penerapan hukum pidana, dan oleh karena itu harus pula dipakai secara ekstra berhati-hati. Jaksa Agunglah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelayakan penggunaan hak tersebut. 

Kata kunci: hak oportunitas, tuduhan, perzinahan, delik aduan.

References

Abidin, A.Z. & Amir Hamzah. 2010. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yasrif Watampone.

Bemmelen, J.M. van & Th. W. van Veen. 1993. Strafprocesrecht. Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink.

Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary. St. Paul, Minn: West Publishing Co.

Dilaga, Zaenal Arifin et al. 2011. Laporan Hasil Penelitian Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram: Penelitian terhadap Putusan Hakim dengan Nomor Perkara 73/Pid/2010/PT.MTR tanggal 28 Juni 2010. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Terjemahan. Jakarta: Bina Aksara.

_________. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Schaffmeister, D., N. Keizer, & E. Ph. Sutorius. 1995. Hukum Pidana. Terjemahan J.E. Sahetapy (ed.). Yogyakarta: Liberty.

Sianturi, S.R. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Soesilo, R. 1974. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Subekti, R. & R. Tjitrosudibio. 1985. Kamus Hukum. Jakarta: Prandya Paramita.

Zulfa, Eva Achjani. 2010. Gugurnya hak Menuntut: Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Downloads

How to Cite

Shidarta, S. (2017). HAK OPORTUNITAS JAKSA DALAM MENYIKAPI PENGADUAN KASUS PERZINAHAN. Jurnal Yudisial, 4(2), 146–158. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.192

Citation Check