RELASI PEMAHAMAN HAKIM DAN KUALITAS PUTUSAN DALAM KASUS PIDANA LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.187Keywords:
environmental law, court decisions, justiceAbstract
ABSTRACT
Law may be so esoteric and mono-discipliner that it can close its relationship with other disciplines. But in environmental law, the law will not be able to work alone. The complexity of environmental law that evolves with the development of society and technology has demanded a judge not merely apply the law, but also creatively interpret the law. At this point, the level of knowledge of environmental law of a judge would certainly have a major stake for the quality of the decisions he makes. Judge's knowledge on environmental law, a search of the facts of the trial involving expert witnesses and scientific research as well as the confidence in the evidence, could also influence the quality of judge's decision. In the case of illegal logging below, there is a relation between the judge's level of knowledge on environmental law and the quality of the decision.
Keywords: environmental law, court decisions, justice
Â
ABSTRAK
Hukum mungkin saja dipahami oleh segelintir orang dan hanya mono-discipliner, padahal hukum dapat memiliki hubungan dengan disiplin keilmuan yang lain. Dalam hukum lingkungan, hukum tidak dapat bekerja sendiri. Hukum lingkungan memiliki keterkaitan dengan pengembangan masyarakat dan teknologi dibutukan seorang hakim untuk menerapkan hukum dan sekaligus kreatif dalam menginterpretasikan hukun. Hal utama dalam kajian ini, level pengetahuan hukum lingkungan bagi seorang hakim mutlak dibutuhkan untuk menciptakan kualitas putusan. Pengetahuan tersebut untuk mencari fakta dan bukti termasuk dari saksi ahli dan peneliti dimana ama kuatnya dengan bukti yang lain. Dalam kasus illegal logging ini, terdapat hubungan antara pengetahuan hakim dalam hukum lingkungan dan kualitas putusan pengadilan.
Kata kunci: hukum lingkungan, putusan hakim, hukuman
References
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2006. Lingkungan Hidup. Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan.
Keraf, Sonny. 2006. Etika Lingkungan. Jakarta: Kompas.
Rhiti, Hyronimus. 2006. Hukum Penyelesaian Sengeketa Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
----------------------. 2005. Kompleksitas Permasalahan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Riyanto, Budi. 2004. Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam. Bogor: Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.
Salim, Emil. 1986. Pembangungan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES.
Siahaan, NHT. 2007. Hutan, Lingkungan dan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam.
------------------. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam.
Sianturi, S.R. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Alumni.
Shidarta. 2007. Utilitarianisme. Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara.
-----------. 2006. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Soemartono, Gatot P. 2004. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soemarwoto, Otto. 1983. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
--------------------------. 2005. Menyinergikan Pembangunan dan Lingkungan. Yogyakarta: Percetakan Negeri.
Sumacher, E. F. 1983. Small is Beautiful. Great Britain: Cox & Wayman Reading.
Supriadi. 2006. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









