PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN HAKIM:UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.155Keywords:
lower class society, restorative justice, trivial criminal caseAbstract
ABSTRAK
Banyak kasus-kasus sederhana yang berakhir di pengadilan dan diselesaikan dengan melanggar rasa keadilan masyarakat kecil. Sepertinya keadilan tidak pernah berpihak kepada mereka. Keadilan lebih banyak didekati dari perspektif prosedural bukan keadilan substansial. Sebagaimana ditunjukkan dalam putusan yang dianalisis di dalam artikel ini, penjatuhan putusan untuk kasus yang terbilang "sederhana" ini akan lebih tepat jika didasarkan pada filosofi pemidanaan keadilan restoratif. Penulis yakin bahwa pilihan keadilan restoratif ini sudah saatnya dipertimbangkan, dimulai dari kasus-kasus sederhana seperti ini.
Kata kunci: masyarakat kelas bawah, keadilan restoratif, kasus pidana sederhana.
ABSTRACT
Many trivial cases have been sent to the courts so far with some of them ended with non-populist verdicts. Such court rulings have been disturbing the common sense showing that justice never takes the side of the poor. Justice is approached only from the procedural perspective. As shown in this article, one of the trivial cases was not handled in appropriate way since the restorative philosophy of punishment had never been considered to apply. The author of this article believes that it is time to start implementing such a philosophy of punishment beginning from trivial cases as in the case under discussion.
Keywords: lower class society, restorative justice, trivial criminal case.
References
Buku-buku:
Barton, Charles K..B. 2003. Restorative Justice (The Empowerment Model). Australia: Hawkins Press.
Mansyur, Ridwan. 2010. Mediasi Penal Terhadap perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Nawawi Arief, Barda. 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Poernomo, Bambang. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Sastrawidjaja, Sofjan. 1995. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana). Bandung: Armico.
Sianturi, S.R. 1996. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem.
Sholehuddin, M. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Double Track System dan Implementasinya). Jakarta: Rajawali Pers.
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama.
Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT Suryandaru Utama.
Makalah/jurnal:
Buletin Komisi Yudisial, Hakim dan Penerapan Keadilan Restoratif, Vol. VI No 4, Januari-Pebruari 2012.
Susanto, Anthon F. Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 3 Nomor 1 Januari-Juni 2002.
Melani, "Membangun Sistem Hukum Pidana dari Retributif ke Restoratif", Litigasi, Volume 6 Nomor 3 Oktober 2005.
Mudzakir, Viktimologi Studi Kasus Di Indonesia, Penataran Nasional Hukum Pidana Dan Kriminologi XI, Surabaya 14-16 Maret 2005.
Taufik Hidayat, "Restoratif Justice Sebuah Alternatif", Restorasi, Edisi IV/Vol 1 2005.
Ravena, Dey, Implementasi Kebijakan Berwawasan Restorative Justice Pembinaan Narapidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 10 Nomor 1 Februari 2009.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.