WANPRESTASI SEBAGAI KUALIFIKASI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Widiada Gunakaya Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jl. Cihampelas No. 8 Bandung 40116, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.154

Keywords:

corruption, nature of criminal offence, breach of contract, state financial loss

Abstract

ABSTRAK

Tindak pidana korupsi di Indonesia pada dewasa ini perkembangannya sudah sangat sistemik dengan tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga telah merampas hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan menetapkan ajaran "sifat melawan hukum material" dalam fungsinya yang positif ke dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sayangnya, kaidah hukum tersebut oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mengikat secara hukum, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang "kepastian hukum yang adil" sebagai salah satu prinsip negara hukum. Padahal dalam rangka pemberantasan korupsi, penerapan kaidah hukum dimaksud dapat dibenarkan sekaligus juga efektif. Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam putusan No. 1247/Pid/ B/2009/PN.Bdg yang dibahas dalam artikel ini seharusnya juga menerapkan kaidah hukum tersebut, karena terdakwa tidak memenuhi kewajiban hukum yang harus dilakukan sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa itu sebagai ingkar janji (wanprestasi) sehingga tidak dapat dituntut menurut hukum pidana.

Kata kunci: korupsi, sifat melawan hukum pidana, wanprestasi, kerugian keuangan negara.

ABSTRACT

There has been a tendency in the increase of systemic corruption in Indonesia resulting a great loss of state budget and national economy. Corruption has also caused the massive deterioration of people's socio-economic basic rights. One of attempted efforts to get rid of corruption is to install the doctrine of "the nature of criminal offence" in material sense with positive function in Law No. 31 Year 1999 juncto Law No. 20 Year 2001 on Corruption Eradication, but this legal formulation has been dismantled by the Constitutional Court by saying (stating) it is contradictory with Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution regarding "the just legal certainty" as one of the principles of the rule of law. The doctrine can be regarded as a legalized and effective instrument in combating corruption. In the court decision No. 1247/Pid/B/2009/PN.Bdg analyzed in this article, it was worth if judges used such a doctrine because the accused had been proved to result state financial loss. However, judges considered that the accused's failure to fulfill his legal obligation as merely the breach of contract that could not meet the elements of any criminal action.

Keywords: corruption, nature of criminal offence, breach of contract, state financial loss.

References

Adji, Indriyanto Seno. 2004. Tindak Pidana Ekonomi, Bisnis dan Korupsi Perbankan. Bandung: Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Arief, Barda Nawawi. 1998. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

--------. 2004. "Konsepsi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana" Makalah pada Seminar Nasional Aspek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana Korupsi, Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan FH. UNDIP, Semarang.

---------. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Emong Sapardjaja, Komariah. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Bandung: Alumni.

Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kusumaatmadjam, Mochtar, dan Sidharta, B. Arief. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

L.B., Curzon. 1979. Jurisprudence, Estover, PlymouTahun: Macdonald & Evans.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggunganjawab Pidana dalam Hukum Pidana, Pidato Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada tgl. 19 Desember 1955.

_________. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina aksara.

Muladi. Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang. Pidato Pengukuhan Guru Besar, dalam Ilmu Hukum Pidana, pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Februari 1990.

Poernomo, Bambang. 1981. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Reksodiputro, Mardjono. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana. Buku Keempat. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.

Sahetapy, JE. (Editor). 1995. Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana, Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. Nico Keiijzer dan Mr. E. PH. Sutorius. Yogyakarta: Liberty.

Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

_________. 1987. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

_________. 1998. Hukum Pidana 1. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Downloads

How to Cite

Gunakaya, W. (2017). WANPRESTASI SEBAGAI KUALIFIKASI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Yudisial, 5(2), 189–223. https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.154

Citation Check