PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.152Keywords:
criminal corporate liability, strict liability, environmental crimesAbstract
ABSTRAK
Pihak yang paling menderita akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan adalah para korban. Oleh karena itu setiap pihak yang melakukan kegiatan yang merugikan korban harus bertanggung jawab terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dari kasus yang dianalisis, dapat ditunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung masih berfokus pada pelaku kejahatan (offender) sebagai fokus utama dari sanksi pidana. Dengan hanya menjatuhkan pidana pada diri pelaku, dalam hal ini direktur PT DEI, sisi perlindungan terhadap korban belum diberikan. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dikatakan ideal apabila korban tindak pidana lingkungan hidup juga mendapatkan perlindungan hukum berbentuk pemberian ganti kerugian maupun pemulihan lingkungan. Salah satu cara agar korban mendapat perlindungan hukum yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban, adalah dengan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam tindak pidana lingkungan hidup dengan syarat-syarat tertentu.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, tanggung jawab mutlak, tindak pidana lingkungan hidup.
Â
ABSTRACT
The people living in any poluted environments are those who are prone to be victimized. Any parties causing the troubles should be responsible for the damages. In the analysis of a case on environmental problem, the author of this article describes that criminal sanction imposed by the disctrict court, high court, and supreme court, are only targeted to the offender as happened to a director of PT DEI. In fact, the victims need some other kinds of sanction like compensation and/or environmental restoration rather than just imprisonment of the criminals. In order to protect the implicated people, it is recommended in certain conditions to apply the strict liability principle in addressing environmental crimes.
Keywords: criminal corporate liability, strict liability, environmental crimes.
References
Ali, Mahrus. 2008. Kejahatan Korporasi. Jogjakarta: Arti Bumi Intaran.
Atmasasmita, Romli. 1989. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Arief, Barda Nawawi. 2002. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fuady, Munir. 2002. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Husin, Sukanda. 2009. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law/ICEL), Asas Tanggung jawab Mutlak Dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup, Proyek Pengembangan Penataan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 1995/1996
Mudzakir. 2001. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta.
Muladi dan Priyatno, Dwidja. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
-----------------------. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Packer, Herbert L. 1968. The Limit of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Priyatno, Dwidja. 2009. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung:
Cv Utomo.
Sauer, Wilhem. 1921. Grundlangen des Strafrecht, Leipzig.
Setiyono, H. 2005. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia.
Syahrin, Alvi. 2008. Hukum Lingkungan Kepidanaan Korporasi, disampaikn pada "Diklat Penegakan Hukum Lingkungan" pada tanggal 24 s/d 28 Nopember 2008, Kantor Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup, Kawasan Pusptek Serpong-Tangerang.
Smith dan Hogan. 1982. Criminal Law. London: Butterworths.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti pers.
Widowaty, Yeni. 2011. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi, Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.