PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 2 DAN 18 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v9i3.13Keywords:
judex juris, elements of tort, corruptionAbstract
ABSTRAK
Problematika penerapan pasal dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, jo. Nomor 11/Tipikor/2013/PT.BDG, jo. Nomor 1283 K/Pid.Sus/2013 menyebabkan timbulnya rasa ketidakadilan. Dalam ketiga putusan tersebut terdapat persoalan yang menarik untuk dikaji, terutama majelis kasasi yang mengubah pasal, dari Pasal 3 jo. Pasal 18 menjadi Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berimplikasi terhadap lamanya pemidanaan dan pengembalian kerugian negara. Analisis ini mengkaji tentang penerapan Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis ini mengulas tentang mengapa hakim tingkat kasasi menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan apakah penerapan Pasal 18 sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,
dan tingkat kasasi. Hasil analisis menyimpulkan bahwa dalam pertimbangannya, judex juris pada perkara tingkat kasasi telah keliru dalam membuktikan unsur melawan hukum sebagaimana tertera pada Pasal 2 ayat (1), sebab pencantuman unsur melawan hukum pada pasal tersebut mengharuskan pembuktian unsur melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Judex juris dalam
perkara tingkat kasasi juga telah keliru dalam penerapan Pasal 18 terutama mengenai besaran uang pengganti dari kerugian negara.
Kata kunci: judex juris, unsur melawan hukum, korupsi.
ABSTRACT
The problematic in the application of articles in the Decision Number 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg, jo. Number 11/Tipikor/2013/PT.BDG, jo. Number 1283 K/Pid.Sus/2013 has made an opening sense of injustice. There are issues interesting to discuss the three decisions, especially those related to the panel of judges in the Court of Final Appeal who made changes to the articles, ie, from Article 3 jo. Article 18 to Article 2 jo. Article 18 of Law Number 31 of 1999 on Corruption Eradication, which has implication in the period of criminal prosecution and indemnification of state. This analysis considers the application of Article 2 and Article 18 of Law Number 31 of 1999 on Corruption Eradication, as amended by Law Number 20 of 2001 on Corruption Eradication. The problems are why the judge of final appeal court in making a decision to apply Article 2 of Law Number 31 of 1999, and whether the application of Article 18 is appropriate. The method used is normative legal research to review and examine the legislation, the decision of courts of first instance,
the appellate and cassation. The analysis finds that at the level of cassation, judex juris in its consideration had erred in proving the elements of tort as indicated on Article 2 Paragraph (1). This is due to the inclusion of elements of torts on the aforementioned article requires proof of elements of torts in procedural and substantive law. Judex juris in the case of cassation also had erred in the application of Article 18 of primarily regarding
the amount of indemnities of state losses.
Keywords: judex juris, elements of tort, corruption.
References
Asshiddiqie, J., & Safa’at, A. (2012). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konpres.
Muljatno. (2000). Asas-asas hukum pidana. Cet. Ketujuh. Jakarta: Rineka Cipta.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim “Dalam perspektif hukum progresif.†Jakarta: Sinar Grafika.
Soemantri, S. (1984). Perbandingan hukum tata negara. Bandung: Alumni.
Sutatiek, S. (2013). Menyoal akuntabilitas moral hakim pidana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Waluyo, B. (2004). Pidana dan pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wantu, F. (2011). Idée des recht kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Implementasi dalam proses peradilan perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yuntho, E. et.al. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi. Semarang: ICW-YLBHI Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.