KEWENANGAN YUDIKATIF DALAM PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.117Keywords:
discretion, policy rule, judicial reviewAbstract
Berdasarkan konsep negara hukum, pemerintah melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan. Sebagian besar ahli hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak terdapat lembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya uji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi. Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melalui analisis tersebut akan diketahui apakah Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis, memiliki wewenang melakukan uji material terhadap peraturan kebijakan atau justru sebaliknya.
Kata kunci: diskresi, peraturan kebijakan, uji material.
ABSTRACT
Based on the rule of law concept, a government should act in accordance with legislation and it can not produce any regulation without obtaining delegation from the legislation. But in practice the government, based on the principle of discretion, may issue a policy rule. Most of the scholars categorize a policy rule not as legislation and has no binding force. If so, Indonesia’s legal system has no juridical institutions that can review such a rule because the Supreme Court and Constitutional Court can only examine regulations or legislation. In fact, the judicial review of policy rules has been carried out by the Supreme Court to the Circular of the Director General of Mineral, Coal and Geothermal. This paper will analyze the decision of circular’s judicial review, that is the Decision No. 23 P/HUM/2009. Through the analysis will be known, theoretically and legally, whether the Supreme Court authorized reviewing policy rules.
Keywords: discretion, policy rule, judicial review.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Clark, David S. Ed. 2007. Encyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives Volume 1. Los Angeles: Sage Publications.
Darumurti, Krisha D. 2012. Kekuasaan Diskresi Pemerintah. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, Philipus M., et.al. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban.
Latief, Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Manan, Bagir & Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Simanjuntak, Enrico. 2011. Peradilan Administrasi dan Problematika Peraturan Kebijakan. Varia Peradilan Tahun XXVI, Nomor 305, April.
Soebechi, Imam. 2010. Judicial Review di Indonesia, Varia Peradilan Tahun XXVI, Nomor 299, Oktober 2010.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Tollenaar, Albertjan. 2008. Gemeentelijk Beleid en Beleidsregels. Disertasi. Rijksuniversiteit Groningen.
Wade, H.W.R. 1982. Administrative Law (Fifth Edition). Oxford: Oxford University Press.
Zhang, Yong. Ed. 1999. Comparative Studies on Governmental Liability in East and Southeast Asia. Den Haag, London, Boston: Kluwer Law International.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.