ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Kajian Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i3.687Keywords:
anak yang berkonflik dengan hukum, kepentingan terbaik bagi anak, diversi, ratio decidendiAbstract
Artikel ini mengkaji Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg dengan fokus pada perlindungan hokum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup dua aspek: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana; dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Penelitian yang dilakukan merupakan studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menerapkan mekanisme diversi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga anak langsung didakwa dan diadili, yang berpotensi melanggar hakhak anak. Dalam aspek pertimbangan hukum, majelis hakim mendasarkan putusan pada pertimbangan yuridis, antara lain keterangan saksi, hasil visum et repertum, dakwaan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan unsur-unsur delik. Di sisi lain, pertimbangan non-yuridis mencakup kondisi psikologis anak, latar belakang sosial, dan faktor yang meringankan maupun memberatkan. Namun, putusan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan ratio decidendi secara holistik karena tidak memuat pendekatan filosofis dan sosiologis secara mendalam. Dengan demikian, diperlukan penguatan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif agar peradilan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan dan rehabilitasi.
References
Buku
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huraerah, A. (2007). Kekerasan terhadap anak. Bandung: Nusa Media.
Irwansyah. (2021). Penelitian hukum pilihan metode & praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Tongat. (2009). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan. Malang: UMM Press.
Wulandari, R. (2020). Perlindungan hukum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di rumah sakit umum daerah. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Jurnal
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan refresif bagi pengguna uang elektronik dalam menggunakan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226.
Ansar, N. (2024). Keadilan restoratif dalam putusan pengadilan. Jurnal Yudisial, 17(1), 1-22.
Anwar, M., & Wijaya, M. R. (2019). Fungsionalisasi dan implikasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum: Studi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 265-292. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.265-292.
Anzward, B., & Widodo, S. (2020). Kebijakan penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan restorative justice. Jurnal De Facto, 7(1), 38-59.
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 1(1), 13-23. DOI: https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
Chrisandini, J., & Astuti, P. (2020). Pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di UPT PRSMP Surabaya. Novum: Jurnal Hukum, 7(4), 153-161.
Ernis, Y. (2016). Diversi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.
Harun, R. R., & Burhanuddin. (2023). Anak berkonflik dengan hukum dalam perspektif hukum Islam. Media of Law and Sharia, 4(3), 202-215.
Hendriawan, B. (2017). Pertimbangan pengadilan tinggi dalam memutus banding perkara tindak pidana korupsi. Verstek, 5(1), 176-186.
Ibrahim, M. (2022). Sinkronisasi hukum batasan usia anak di bawah umur dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Jurnal Notarius, 1(1), 84-94.
Ilyas, A. (2021). Implementasi kebijakan restorative justice pada penyelesaian perkara pidana di Polresta Padang. Soumatera Law Review, 4(March), 6.
Jannah, M. (2022). Merefleksikan pembinaan bagi anak di lembaga pembinaan khusus anak kelas II Maros. Jurnal Living Law, 14(1), 75-86.
Karo Karo, R. P. P. (2023). Interpretasi hakim dan rasa keadilan masyarakat. Jurnal Yudisial 16(3), 310-324.
Kurniawati, V., & Firdauz, I. M. (2019). Penyelesaian perkara anak sebagai pelaku tindak pidana melalui pendekatan keadilan restorative justice. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 124-134. DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3950.
Mareta, J. (2018). Penerapan restorative justice melalui pemenuhan restitusi pada korban tindak pidana anak. Jurnal Legislasi Indonesia, 15, 309-319.
Musyarri, F. A., & Sabrina, G. (2023). Pembatasan keterbukaan informasi publik terhadap putusan pengadilan. Jurnal Yudisial, 16(3), 293-309.
Putri, F. J. E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak: Studi pada lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yayasan pendidikan Islam I’Anatush-Shibyan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 114-129. DOI: https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.718.
Ronaldi, E., Ali, D., & Mujibussalim. (2019). Implikasi putusan hakim dalam penetapan sanksi di bawah minimum terhadap tindak pidana narkotika. Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 129-146.
Satriya, B. (2011). Anak membutuhkan penegak hukum humanis. Jurnal Konstitusi, 8(5), 649-673.
Susanti, D. E. (2019). Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana studi kasus Perkara Pidana No.07/Pid-Sus-Anak/2017/Pn.Pdg. Jurnal Cendekia Hukum, 4(2), 187-206. DOI: https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.103.
Syafiuddin, M. N. (2022). Aksentuasi kepentingan terbaik anak dalam putusan nafkah sebagai upaya penjaminan hak asasi anak. Jurnal HAM, 13(2), 235-252. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.235-252.
Sumber lainnya
Kementerian Kesehatan RI [Kemkes]. (2023). Kementerian Kesehatan rilis hasil survei status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan. Diakses dari https://upk.kemkes.go.id/new/kementerian-kesehatan-rilis-hasil-survei-status-gizi-indonesia-ssgi-tahun-2022.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Kemenpppa]. (2022). Laporan Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tahun 2021. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Diakses dari https://kemenpppa.go.id/buku/laporan-pelaksanaan-sistemperadilan-pidana-anak-tahun-2021-di-pusat.
Titaley, M. (2022). Penempatan anak di lembaga pemasyarakatan dewasa. Diakses dari https://maluku.kemenkum.go.id/pusat-informasi/artikel/4542-penempatan-anak-di-lembaga-pemasyarakatan-dewasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









