[1]
Putro, W.D. 2017. PERSELISIHAN HUKUM MODERN DAN HUKUM ADAT DALAM KASUS PENCURIAN SISA PANEN RANDU. Jurnal Yudisial. 4, 2 (Jan. 2017), 113–129. DOI:https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.190.