PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PRINSIP IN DUBIO PRO NATURA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.681Keywords:
in dubio pro natura, pertimbangan hukum, penalaran hukum, pidana lingkungan hidupAbstract
Analisis Putusan Nomor 359 K/TUN/TF/2023 ini mengangkat satu permasalahan hukum, yaitu penerapan prinsip in dubio pro natura sebagai pertimbangan hakim dalam memutus sengketa tata usaha negara lingkungan hidup. Penelitian dilaksanakan dengan menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kedua bahan hukum ini diperoleh melalui studi dokumen. Oleh karena objek penelitian adalah putusan pengadilan, digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan asas menggunakan teori prinsip in dubio pro natura dan teori pertimbangan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan asas in dubio pro natura di dalam Putusan Nomor 359 K/TUN/TF/2023 didasarkan pada keyakinan awal hakim tentang adanya perbuatan melanggar hukum oleh tergugat. Para tergugat tidak melaksanakan perlindungan hutan yang berada di wilayah Hutan Konservasi Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, sementara potensi kerusakan lingkungan hidup akibat perbuatan melanggar hukum mereka adalah nyata. Di sisi lain, hakim tidak menemukan alat bukti yang cukup berupa saksi dan/atau ahli atau akibat terbatasnya ilmu pengetahuan yang dapat menentukan besaran ganti rugi kerusakan lingkungan hidup akibat perbuatan melanggar hukum para tergugat. Dalam kondisi ini, prinsip in dubio pro natura dapat diterapkan.
References
Buku
Abshori, et al. (2018). Pemikiran hukum profetik: Ragam paradigma menuju hukum berketuhanan. Suganda, D. (Ed.). Yogyakarta: Ruas Media.
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Collins, L. (2021). The ecological constitution reframing environmental law. New York: Routledge Taylor & Francis Group.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (1st Ed.). Depok: Prenadamedia Group.
Fuadi, M. (2007). Dinamika teori hukum. Jakarta: Galia Indonesia.
Langlet, D., & Mahmoudi, S. (2016). EU environmental law and policy. (1st Ed.). New York: Oxford University Press.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. (3th Ed.). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Yogyakarta: Red & White Publishing.
Muhammad, R. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Mulyadi, L. (2009). Pergeseran perspektif dan praktek dari Mahkamah Agung mengenai putusan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Qomar, B., & Salle. (2018). Logika dan penalaran dalam ilmu hukum. Bustami, D. S. (Ed.). Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn).
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam persfektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta. (2009). Karakteristik penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan. Jakarta: CV Utomo.
_______. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum: Akar filosofis. Ufran (Ed.). Yogyakarta: Genta Publishing.
Sidharta, A. B. (2017). Penelitian hukum normatif: Analisis penelitian filosofikal dan dogmatikal. Irianto, S., & Shidarta (Ed.). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. (1st Ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Stelmach, J., & Brozek, B. (2006). Methods of legal reasoning. In The Concept of Rights. Jerman: Springer.
Suratman & Dillah, P. (2015). Metode penelitian hukum. Bandung: Alfabeta.
Wignjosoebroto, S. (2017). Ragam-ragam penelitian hukum. Irianto, S., & Shidarta (Ed.). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. (1st Ed.). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Wijoyo, S., & Efendi, A. (2017). Hukum lingkungan internasional. Sari, M. (Ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Endri. (2022). Asas in dubio pro natura dalam sengketa tata usaha negara lingkungan hidup: Konsep dan implementasinya. Jurnal Hukum Peratun, 5(2), 117-136. DOI: https://doi.org/10.25216/peratun.522022.117-136.
Pranata, R., Indarti, E., & Indraswari, T. L. (2016). Penemuan hukum dan paradigma: Suatu telaah filsafat hukum tentang proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-20.
Pransiska, T. (2017). Meneropong wajah studi Islam dalam kacamata filsafat: Sebuah pendekatan alternatif. Intizar, 23(1), 163-182. DOI: https://doi.org/10.19109/intizar.v23i1.1270.
Risaldi, W., Mujibussalim., & Gaussyah, M. (2018). Penerapan asas in dubio pro natura dan in dubio pro reo oleh hakim perkara lingkungan hidup. Kanun, 20(3), 547-560. DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11151.
Sadeleer, N. de. (2020). Environmental principles from political slogans to legal rules. (2nd Ed.). DOI: https://doi.org/10.1093/oso/9780198844358.001.0001.
Scotford, E. (2017). Environmental principles and environmental law. In Environmental Principles and the Evolution of Environmental Law, 27–65. Diakses dari http://dx.doi.org/10.5040/9781474201230.ch002.
Suhaimi. (2018). Problem hukum dan pendekatan dalam penelitian hukum normatif. Yustitia, 19(2), 202-210.
Taqiuddin, H. U. (2017). Penalaran hukum (Legal reasoning) dalam putusan hakim. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1(2), 191-199.
Sumber lainnya
Brunnée, J. (2017). The rule of international (Environmental) law and complex problems. Diakses dari https://ssrn.com/abstract=3080458.
IUCN. (2016). IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law. Diakses dari https://iucn.org/sites/default/files/2022-10/world_declaration_on_the_environmental_rule_of_law_final_2017-3-17.pdf.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). (2013). Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/036_KMA_SK_
II_2013.pdf.
United Nations. (1993). Report of the United Nations Conference on Environment and Development (Rio de Janeiro, 3-14 June 1992). Diakses dari http://www.un.org/documents/ga/conf151/aconf151261annex1.htm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Achmad Muchsin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.