PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI TANPA DIDAKWAKAN DALAM PERSPEKTIF ”VICARIOUS LIABILITY”

Authors

  • Budi Suhariyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.68

Keywords:

Punishment, Corporations, Indictment, Vicarious Liability

Abstract

ABSTRAK
Korporasi telah ditetapkan sebagai subjek tindak pidana, maka terhadapnya dapat dituntutkan pertanggungjawaban pidana. Sebagai subjek hukum, korporasi juga ditentukan mekanisme pemidanaannya mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 mengesampingkan prosedur hukum acara dengan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan. Permasalahannya bagaimanakah eksistensi pemidanaan korporasi menurut hukum acara pidana di Indonesia, dan bagaimanakah pemidanaan korporasi dalam praktik penegakan hukum, serta bagaimana putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan dalam perspektif vicarious liability? Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat tiga pendekatan untuk mengkaji permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang diterapkan untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas adalah melalui analisis yuridis kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif vicarious liability, korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas perilaku seseorang yang secara personifikasi mewakili korporasi sehingga dapat dijatuhkan putusan pemidanaan.

Kata kunci: putusan pemidanaan, pemidanaan korporasi, vicarious liability.

ABSTRACT
A corporation has been set as the subject of criminal offense, and so criminal liability on this subject is enforceable by law. As the subject of law, a corporation has its own mechanism in term of criminal liability, starting from investigation process, prosecution and examination before trial. The Supreme Court Decision Number 2239 K/PID.SUS/2012 overruled the ordinances of the procedural law by imposing a sentencing decision against a corporation without charges. The problems are: how does the corporate criminal liability exist according to the criminal procedural law in Indonesia, and how is the corporate criminal liability implemented in the practices of law enforcement, as well as how is the corporate criminal liability without charges examined through the perspective of vicarious liability? Normative research method is applied in responding to this problem. Three approaches to examine these problems are the statutory regulations, the case-based, and conceptual approaches. The analytical method applied to come to the conclusion of the issues discussed is through the qualitative juridical analysis. The results of discussions deduce that in the perspective of vicarious liability, a corporation is liable for the criminal conduct of a person who is in personification of the corporation and may be subject to corporate criminal liability.</p>

Keywords: sentencing decision, corporate criminal liability, vicarious liability.

References

Ali, M.H. (2014). Titik singgung wewenang antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Makalah keynote speaker dalam seminar tentang Titik Singgung Wewenang Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung pada tanggal 13 November 2014 di Merlyn Park Hotel Jakarta.

Ali, M. (2013). Asas-asas hukum pidana korporasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Alim, H., et.al. (2013). Pemidanaan korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Alkostar, A. (2016). Kedudukan dan tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Makalah dalam Seminar “Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2016.

Arief, B.N. (2013). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Arsil. (2015, Juli). Dapat tidaknya pengadilan menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang tidak didakwa. Jurnal Dictum, 10, 29-34.

Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (2015). Kompilasi penerapan hukum oleh hakim dan strategi pemberantasan korupsi. Jakarta: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Brickey, K.F. (2013). Coporate criminal accountability: A brief history and an observation. Diakses dari http://digitalcommons.law.wustl.edu/cgi/ viewconten.cgi.

Danil, E. (2012). Korupsi: Konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Effendy, M. (2012). Diskresi, penemuan hukum, korporasi & tax amnesty dalam penegakan hukum. Jakarta: Referensi.

Garner, B.A. (1999). Black’s Law Dictionary. St. Paul MN. USA: Thomson West.

Goode, M. (2013). Corporate criminal liability. Diakses dari http://www.aic.gov.au/media_ library/publications/proceedings/26/goode.

Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

___________. (2016). Tanggung jawab pidana korporasi. Materi dalam Seminar “Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2016.

Hoesein, Z.A. (2013). Kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: Imperium.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.

Hutauruk, R.H. (2013). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan restoratif: Suatu terobosan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Keijzer, Nico. (2013). Trend and development corporate criminal liability and it’s aplication for the enforcement related crimes. Makalah dalam Seminar “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Mei 2013.

Khanna, V.S. (2013). Corporate criminal liability: What puspose does it serve? Diakses dari http:// papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm.

Koesoemahatmadja, E.U.R. (2011). Hukum korporasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Laufer, W.S. (2014). Where is the moral indignation over corporate crime. Dalam Brodowski, Dominik, et.al. Regulating corporate criminal liability. London: Springer Cham Heidelberg New York. Diakses dari www.springer.com.

Muladi & Priyatna, D. (1991). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Bandung: STH Bandung.

________________. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Kencana.

Muladi & Sulistyani, D. (2013). Pertanggungjawaban pidana korporasi (Corporate criminal responsibility). Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana Indonesia: Suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi, dan putusan peradilan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Pangaribuan, L.M.P. (2016). Hukum pidana khusus: Tindak pidana ekonomi, pencucian uang, korupsi, dan kerjasama internasional serta pengembalian aset. Depok: Pustaka Kemang.

Panggabean, H.P. (2014). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.

Prasetya, R. (2011). Perseroan terbatas (Teori & praktik). Jakarta. Sinar Grafika.

Priyatna, D. (2004). Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi Indonesia. Bandung: CV Utomo.

Rifai, E. (2014, Februari). Perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Mimbar Hukum, 26 (1), 84-97.

Sintung, L. (2015, Januari-Maret). Penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana suap. Jurnal Lex Crime, IV (1), 199- 207.

Sjawie, H.F. (2013). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

__________. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi. Jakarta: Kencana.

Soetomo, A. (1989). Pedoman dasar pembuatan surat dakwaan dan suplemen. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudharmawatiningsih. (2015). Putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Suhariyanto, B. (2015, Agustus). Pelenturan hukum dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jurnal Yudisial, 8 (2), 191-207.

____________. (2016a, Desember). Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian kerugian negara. Jurnal Rechtsvinding, 5 (3), 421-438.

____________. (2016b, Juni). Progresivitas putusan pemidanaan terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal De Jure, 16 (2), 201- 213.

___________. (2016c, Maret). Masalah eksekutabilitas putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi, 13 (1), 171-190.

Suparmono, R. (2014). Kewenangan hakim dalam memutus perkara di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Syamsu, M.A. (2014). Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan: Telaah kritis berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Kencana.

Syarif, L.M. (2016). Tanggung jawab pidana korporasi. Materi dalam Seminar “Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2016.

Toruan, H.D.L. (2014, Desember). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechtsvinding, 3 (3), 397-416.

Twomey, D.P. et.al. (2001). Anderson’s business law & the regulatory enviroment: Principle & cases. Mason, OH: West Legal Studies in Business.

Yunara, E. (2012). Korupsi & pertanggungjawaban pidana korporasi (Berikut studi kasus). Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Downloads

Published

2017-09-08

How to Cite

Suhariyanto, B. (2017). PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI TANPA DIDAKWAKAN DALAM PERSPEKTIF ”VICARIOUS LIABILITY”. Jurnal Yudisial, 10(1), 17–38. https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.68

Citation Check