PENGESAMPINGAN SYARAT ALTERNATIF POLIGAMI SEBAGAI DASAR MENGABULKAN PERMOHONAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.659Keywords:
izin poligami, syarat alternatif, persetujuan istri keduaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang mengesampingkan Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Perkawinan, sehingga mengabulkan permohonan izin poligami. Ketentuan yang dikesampingkan tersebut menyatakan pengadilan memberi izin berpoligami jika istri tidak melaksanakan kewajibannya, memiliki penyakit badan atau sulit disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Kenyataan empiris menunjukkan tidak terpenuhinya ketiga alasan tersebut pada kasus dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna, namun permohonan izin poligami dikabulkan oleh majelis hakim. Permasalahan lainnya pemohon telah menikah secara siri dengan istri kedua, padahal masih terikat dengan istri pertamanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan mengesampingkan syarat alternatif dan status hukum bagi perkawinan siri pasca dikabulkannya izin poligami. Penelitian hukum yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelaah data yang terdapat di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis dikabulkannya permohonan izin poligami kurang tepat dalam perspektif yuridis, namun dari sisi keadilan dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh para pihak. Status perkawinan siri dengan istri pertama menurut hukum agama sah, namun harus dicatatkan dan dinikahkan kembali di hadapan pejabat pencatat perkawinan. Mempelai laki-laki dan perempuan harus melakukan nikah ulang dengan melampirkan penetapan izin poligami sebagai syarat bagi suami yang berpoligami.
References
Buku
Abdullah, E. A. (2017). Pembaharuan hukum perdata Islam praktik dan gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Cetakan 5. Jakarta: Sinar Grafika.
Asnawi, M. N. (2020). Hermeneutika putusan hakim pendekatan multidisipliner dalam memahami putusan peradilan perdata. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.
Faisal. (2014). Memahami hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Mappiasse, S. (2023). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Jakarta: Kencana.
Martitah. (2023). Mahkamah Konstitusi dari negatif legislature ke positive legislature. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Cetakan 9. Jakarta: Prenada Media Group.
Prakoso, A, P. (2023). Penalaran hukum (Legal reasoning). Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Rifai, A. (2020). Menggapai keadilan dengan hukum progresif sebuah upaya menyempurnakan putusan hakim pada keadilan. Makassar: CV Nas Media Pustaka.
Suadi, S. (2018). Sosiologi hukum penegakan, realitas & nilai moralitas hukum. Jakarta: Kencana.
Suteki. (2015). Masa depan hukum progresif. Yogyakarta: Thafamedia.
Jurnal
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303-324. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.
Halim, A., & Pratama, A. H. (2020). Poligami tidak tercatat di pengadilan agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Yuridis, 7(1), 82-104.
Juita, R., Muhammad, R. A., & Jauhari, I. (2017). Kajian yuridis pernikahan melalui qadhi liar (Studi penelitian di Kabupaten Aceh Besar). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 102-122.
Karimullah, S. S. (2021). Poligami perspektif fikih dan hukum keluarga negara Muslim. Maddika: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 7-20.
Kurnia, M. A. D., & Lestari, A. Y. (2022). Pertimbangan hakim terkait penolakan permohonan poligami. Media of Law and Sharia, 4(1), 51-66.
Masri, E. (2019). Poligami dalam perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2), 223-241. DOI: https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.7.
Muthalib, S. A. (2022). Pengesahan isbat nikah perkawinan poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt. G/2020/Ms.Bna. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 224-238.
Muthmainnah., Al Amin, M. N. K., Syaifuddin, E., & Asmorohadi. (2022). Izin pernikahan poligami di Kecamatan Playen. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 1(1), 17-32. DOI: https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i1.1116.
Nuroniyah, W., Sukardi, D., & Faqih, H. (2018). Persepsi hakim mengenai adil sebagai syarat permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(2), 258-272. DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3420.
Salsabiela, R., & Prananda, R. R. (2023). Pembatalan perkawinan dalam kasus poligami tidak tercatat yang perkawinannya telah putus akibat kematian. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1505-1522. DOI: https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3387.
Sari, B., Jamaluddin., & Ramziati. (2023). Sanksi hukum terhadap pelaku perkawinan poligami tanpa izin mahkamah syar’iyah (Studi pada Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 19-36. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9141.
Septiandani, D., & Astanti, D. I. (2021). Konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(2), 795-817. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4314.
Sumber lainnya
Mustika, I. T. (2022). Sensitivitas Gender Hakim terhadap Izin Poligami dalam Penetapan Pengadilan Agama di DKI Jakarta. Tesis. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Yudisial
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.