PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.651Keywords:
Pemaknaan, Subjek Delik, Tindak Pidana Perusakan Hutan.Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai. Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil. Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum. Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN.Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN.Byw. Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis. Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.
References
Buku
Arifin, S. (2012). Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jakarta: Soft Media.
Bemmelen, J. M. Van. (1986). Hukum pidana I: Hukum pidana material bagian umum. Bandung: Binacipta.
Davidson, J. S., & Henley, D. (2007). Introduction: Radical conservatism – the protean politics of adat. In The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialsm to indigenism.
Davidson, J. S., & Henley, D. (Ed.). London and New York: Routledge.
Hamdan. (2012). Alasan penghapusan pidana: Teori dan studi kasus. Bandung: Refika Aditama.
Hamidi, J. (2005). Hermeneutika hukum. Yogyakarta: UII Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Kristian. (2016). Kejahatan korporasi di era moderen & sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: Refika Aditama.
LaFave, W. R. (2010). Principles of criminal law. (Second Ed.). USA: West Athomson Bussines.
Marwan, A. (2013). Satjipto Rahardjo: Sebuah biografi intelektual & pertaungan tafsir terhadap filsafat hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Olivier, A. (2018). The freedom of facticity. In Transforming encounters and critical reflection: African thought, critical theory, and liberation theology in dialogue. Sands, J., & Verhoef, A. H. (Ed.). Switzerland: MDPI Books.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana (Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sadino. (2017). Mengelola hutan dengan pendekatan hukum pidana: Suatu kajian yuridis normatif (Studi kasus Provinsi Kalimantan Tengah). Cetakan ke-1. Jakarta: Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH-2K).
Safitri, M. A. (2011). Untuk apa pluralisme hukum? Konsep, regulasi, negosiasi dalam konflik agraria di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukardi. (2005). Illegal logging dalam perspektif politik hukum pidana (Kasus Papua). Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Tanya, B. L. (2011). Hukum dalam ruang sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal
Azis, A. P. A., & Yance. A. (2019). Afirmasi MK terhadap jukstaposisi masyarakat adat sebagai subjek hak berserikat di Indonesia (Analisis terhadap keterlibatan aliansi masyarakat adat nusantara dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012). Jurnal Rechtsvinding, 8(1), 19-35. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.300.
Bhatt, S. (2018). Freedom and responsibility. Journal of Indian Council of Philosophical Research, 38, 585602. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s40961-018-0157-7.
Galanter, M. (1974). Why the have come out ahade: Speculations on the limits of legal change. Law and Society Review, 9(1), 95-160. DOI: https://doi.org/10.2307/3053023.
Junaidi, M. (2015). Keadilan pemulihan bagi subjek hukum dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 8(3), 307-318. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v8i3.60.
Makarov, A. V., Protasevich, A. A., & Zhukova, A. S. (2019). Special subjek of crime as an object of criminological determination. Russian Journal of Criminology, 23(9), 980-991. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.17150/2500-4255.2019.13(6).980-991.
Mujiono & Tanuwijaya, F. (2019). Formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 55-70. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9590.
Prananingrum, D. H. (2014). Telah terhadap esensi subjek hukum : Manusia dan badan hukum. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73-92. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1. p73-92.
Putro, W. D. (2011). Perselisihan hukum modern dan hukum adat dalam kasus pencurian sisa panen randu. Jurnal Yudisial, 4(2), 113-129. DOI: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v4i2.190.
Qurbani, I. D., & Rafiqi, I. D. (2022). Bisnis sektor sumber daya alam dan hak asasi manusia di Indonesia: Realitas dan tantangan. Media Iuris, 5(2), 259-284. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.34348.
Rafiqi, I. D. (2021). Pembaruan politik hukum pembentukan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam Perspektif Hukum Progresif. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 319-339. DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.163.
Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. Mimbar Hukum, 28(2), 288-300. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16722.
________. (2017). Penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Yudisial, 10(2), 155-171. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i2.18.
Syamsudin, M. (2008). Beban masyarakat adat menghadapi hukum negara. Jurnal Hukum, 15(3), 338-351. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art9.
Tacconi. L, Rogrigues, R. J., & Maryudi, A. (2019). Law enforcement and deforestation: Lessons for Indonesia form Brazil. Forest Polict and Economics, 108, 1-10. DOI: https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.05.029.
Zakie, M. (2016). Konflik agraria yang tak pernah reda. Legality, 24(1), 40-55. DOI: https://doi.org/https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4256.
Sumber Lainnya
Agustin, S. (2010). Persepsi aparat penegak hukum tentang pelaksanaaa asas lex spesialis derogat legi general dalam sistem peradilan pidana. Laporan Penelitian LPPM-Unand.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN]. (2020). Resiliensi masyarakat adat di tengah pandemi Covid-19: Agresi pembangunan & krisis hak asasi manusia. Diakses dari https://www.aman.or.id/wpcontent/uploads/2021/01/CATATAN-AKHIR-TAHUN-2020_AMAN.pdf.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM]. (2016). Laporan inkuiri nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang “Konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayah di kawasan hutan.” Diakses dari https://www.komnasham.go.id/files/20160530-inkuiri-nasional-komisi-nasional%24N60YN.pdf.
LBH Pekanbaru. (2020). Oligarki = Ancaman ruang hidup. Diakses dari https://www.lbhpekanbaru.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Catahu-LBH-Pekanbaru-2020.pdf.
Mustika, P. P. (2022). Perlindungan terhadap masyarakat adat masih lemah. Diakses dari https://www. kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2022/06/05/perlindungan-terhadap-masyarakat-adatmasih-lemah.
Reza, A. A. (2015). Pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan KUHP. Diakses dari https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/Pertanggungjawaban-Korporasi-dalam-Rancangan-KUHP.pdf.
Ridhwan, D., et al. (2020). Improving the lives of indigenous communities through mapping: A case study from Indonesia. Diakses dari https://wri-indonesia.org/en/publication/improving-lives-indigenouscommunities-through-mapping.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.