KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Nur Ansar Institute for Criminal Justice Reform Jl. Komp. Departemen Kesehatan No.4, RT.1/RW.7, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12520, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.637

Keywords:

keadilan restoratif, mekanisme penghentian perkara, pendekatan retributif

Abstract

Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan dalam kerangka berpikir bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang sejalan dengan pendefinisian dalam peraturan perundangundangan tentang pendekatan keadilan restoratif. Namun, ada pendapat berbeda dari majelis hakim dalam Putusan Nomor 210/PID.B/2022/PN.Jkt.Sel yang mempertimbangkan keadilan restoratif, tetapi tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, permasalahan yang dibahas dalam kajian ini, yaitu: bentuk penerapan keadilan restoratif dan apakah penerapannya sudah tepat. Untuk membahas permasalahan tersebut, akan diuraikan poin pertimbangan hakim, lalu menganalisisnya dengan teori atau norma hukum yang relevan, serta membandingkan pula dengan putusan hakim lainnya tentang keadilan restoratif dalam jenis tindak pidana yang sama. Di sini terlihat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak melulu dimaknai sebagai mekanisme penghentian perkara sebagaimana ditemukan dalam putusan yang dianalisis. Bentuk penerapan tersebut tidak bertentangan dengan teori keadilan restoratif. Selain itu, terdapat pertimbangan serupa dalam berbagai putusan lainnya yang menerapkan keadilan restoratif, tetapi bukan sebagai penghentian perkara. Akan tetapi adanya penerapan prinsip pendekatan keadilan restoratif masih minim dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam putusan yang bukan diarahkan untuk menghentikan perkara tetap sejalan dengan teori, namun tetap perlu mengedepankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

References

Buku

Arief, B. N. (2007). Sistem peradilan pidana terpadu. Semarang: Universitas Diponegoro.

_________. (2011). Sistem penegakan hukum di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Armstrong, J. (2020). Restorative justice as a pathway for forgiveness: How could forgiveness operate

within the criminal justice system? In A Journey through forgiveness. Maamri, M. R., Verbin, N., &

Worthington, E. (Eds.). Belanda: Brill.

Daly, K. (2016). Revisiting the relationship between retributive and restorative justice. In Restorative justice:

Philosophy to practice. Strang, H., & Braithwaite, J. (Eds.). New York: Routledge.

Duff, A. (2003). Restoration and retribution. In Restorative justice & criminal justice: Competing or

reconcilable paradigms? Hirsch, A. V. (Ed.). Oxford & Portland, Oregon: Hart Publishing.

Fahroy, C. A., & Syahrin, M. A. (2016). Antara batas imajiner dan kedaulatan negara. Jakarta: Kantor

Imigrasi Kelas I (Khusus Soekarno-Hatta).

Liebmann, M. (2007). Restorative justice: How it works. London: Jessica Kingsley Publishers.

Mudzakir. (2013). Analisis Restorative Justice, Sejarah, Ruang Lingkup dan Penerapannya. Jakarta: Macanan

Jaya Cemerlang.

Rahmawati, M., et al. (2022). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan

pidana di Indonesia. Jakarta: ICJR.

Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta: Kencana.

Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori, dan praktik). Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2010). Restoring justice: An introduction to restorative justice. 4th Ed.

US: LexisNexis Group.

Von Hirsch, A., Ashworth, A., & Shearing, C. (2003). Specifying aims and limits for restorative justice:

A ‘making amends’ model? In Restorative justice and criminal justice: Competing or reconcilable

paradigms. Von Hirsch, A., et al. (Ed.). US and Canada: Hart Publishing.

Wahjoe, O. (2011). Hukum pidana internasional, perkembangan tindak pidana internasional dan proses

penegakannya. Jakarta: Erlangga.

Zehr, H. (2014). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.

Jurnal

Akbar, M. F. (2021). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai perwujudan nilai-nilai

Pancasila. Justitia Et Pax: Jurnal Hukum, 37(1), 85-101. DOI: https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821.

Hawalia, M., & Darusman S, C. (2022). Implementasi keadilan restoratif berdasarkan Surat Keputusan

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020

tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan Umum (Studi penelitian

di pengadilan). Judge : Jurnal Hukum, 3(2), 1-9.

Hidayati, N. (2022). Keadilan restoratif kasus korupsi dalam perspektif keadilan bermartabat. Jurnal Geuthèë:

Penelitian Multidisiplin, 5(2), 198-216. DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166.

Hutahaean, A., & Erlyn, I. (2019). Lembaga penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27-41.

Kohen, A. (2009). The personal and the political: Forgiveness and reconciliation in restorative justice. Critical Review of International Social and Political Philosophy, 12(3), 399-423. DOI:

1080/13698230903127911.

Macalawang, C. P., Elias, R. F., & Rompis, T. (2021). Penerapan dan pengaruh keadilan restoratif sebagai

alternatif penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lex Crimen, 10(5),

-150.

Parasdika, A., Najemi, A., & Wahyudhi, D. (2022). Penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana

penganiayaan. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(1), 69-84.

Putri, J. R. (2021). Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pendekatan

keadilan restoratif. Sumatera Law Review, 4(1), 80-92.

Santika, G. (2021). Peran kejaksaan mewujudkan keadilan restoratif sebagai upaya penanggulangan kejahatan.

Progresif: Jurnal Hukum, 16(1), 77-91.

Shapland, J. (2016, Februari 17). Forgiveness and restorative justice: Is it necessary? Is it helpful? Oxford

Journal of Law and Religion, 5(1), 94-112. DOI: https://doi.org/10.1093/ojlr/rwv038.

Siregar, A. A., Susila, M. E., & Firmansyah, I. (2022). Keadilan restoratif sebagai upaya penguatan sistem

penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan pengungsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3),

-590. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5.

Sulantoro, M. A. (2021). Penerapan prinsip keadilan restoratif pada tindak pidana korupsi dalam rangka

penyelamatan keungan negara. Dhramasisya, 1(2), 915-926.

Urrutab, M. R. (2021). Konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana di masa pandemi Covid

Syntax Idea, 3(7), 1690-1707. DOI: https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i7.1334.

Wahid, A. (2022). Keadilan restoratif: Upaya menemukan keadilan substantif? Jurnal Ius Constituendum,

(2), 307-321. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.

Yusrizal., Asmara, R., & Iskandar, H. (2021). Penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan

dengan hukum (Studi penelitian di kota Banda Aceh). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320332.

DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4691.

Sumber lainnya

Alinea.id. (2021, Juni 10). Keadilan restoratif ala Polri: Saat pemidanaan jadi nomor dua. Alinea.id. Diakses

dari https://www.alinea.id/nasional/keadilan-restoratif-polri-saat-pemidanaan-jadi-nomor-duab2c4393Ro.

Gersang, A. R. T. (2021). Kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian

berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Tesis. Pekanbaru: Program

Magister Ilmu Hukum Universitas Riau.

Japatani, B., & Harahap, H. H. (2022). Keadilan restoratif yang dilaksanakan di pengadilan negeri. Prosiding

Hasil Seminar Penelitian “Hilirisasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Menuju Universitas International yang Humanis, Mandiri dan Islami. Medan: Lembaga Penelitian dan

Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.

Persatuan Jaksa Indonesia. (2022, Januari 27). Kejagung perluas cakupan restoratif justice dengan membentuk

kampung restoratif justice. Diakses dari https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/2095.

Sofian, A. (2019). Tafsir delik penyerangan di Pasal 170 KUHP. Diakses dari https://business-law.binus.

ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Ansar, N. (2024). KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Yudisial, 17(1), 1–22. https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.637

Citation Check