KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.637Keywords:
keadilan restoratif, mekanisme penghentian perkara, pendekatan retributifAbstract
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan dalam kerangka berpikir bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang sejalan dengan pendefinisian dalam peraturan perundangundangan tentang pendekatan keadilan restoratif. Namun, ada pendapat berbeda dari majelis hakim dalam Putusan Nomor 210/PID.B/2022/PN.Jkt.Sel yang mempertimbangkan keadilan restoratif, tetapi tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, permasalahan yang dibahas dalam kajian ini, yaitu: bentuk penerapan keadilan restoratif dan apakah penerapannya sudah tepat. Untuk membahas permasalahan tersebut, akan diuraikan poin pertimbangan hakim, lalu menganalisisnya dengan teori atau norma hukum yang relevan, serta membandingkan pula dengan putusan hakim lainnya tentang keadilan restoratif dalam jenis tindak pidana yang sama. Di sini terlihat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak melulu dimaknai sebagai mekanisme penghentian perkara sebagaimana ditemukan dalam putusan yang dianalisis. Bentuk penerapan tersebut tidak bertentangan dengan teori keadilan restoratif. Selain itu, terdapat pertimbangan serupa dalam berbagai putusan lainnya yang menerapkan keadilan restoratif, tetapi bukan sebagai penghentian perkara. Akan tetapi adanya penerapan prinsip pendekatan keadilan restoratif masih minim dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam putusan yang bukan diarahkan untuk menghentikan perkara tetap sejalan dengan teori, namun tetap perlu mengedepankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
References
Buku
Arief, B. N. (2007). Sistem peradilan pidana terpadu. Semarang: Universitas Diponegoro.
_________. (2011). Sistem penegakan hukum di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Armstrong, J. (2020). Restorative justice as a pathway for forgiveness: How could forgiveness operate
within the criminal justice system? In A Journey through forgiveness. Maamri, M. R., Verbin, N., &
Worthington, E. (Eds.). Belanda: Brill.
Daly, K. (2016). Revisiting the relationship between retributive and restorative justice. In Restorative justice:
Philosophy to practice. Strang, H., & Braithwaite, J. (Eds.). New York: Routledge.
Duff, A. (2003). Restoration and retribution. In Restorative justice & criminal justice: Competing or
reconcilable paradigms? Hirsch, A. V. (Ed.). Oxford & Portland, Oregon: Hart Publishing.
Fahroy, C. A., & Syahrin, M. A. (2016). Antara batas imajiner dan kedaulatan negara. Jakarta: Kantor
Imigrasi Kelas I (Khusus Soekarno-Hatta).
Liebmann, M. (2007). Restorative justice: How it works. London: Jessica Kingsley Publishers.
Mudzakir. (2013). Analisis Restorative Justice, Sejarah, Ruang Lingkup dan Penerapannya. Jakarta: Macanan
Jaya Cemerlang.
Rahmawati, M., et al. (2022). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Jakarta: ICJR.
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori, dan praktik). Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2010). Restoring justice: An introduction to restorative justice. 4th Ed.
US: LexisNexis Group.
Von Hirsch, A., Ashworth, A., & Shearing, C. (2003). Specifying aims and limits for restorative justice:
A ‘making amends’ model? In Restorative justice and criminal justice: Competing or reconcilable
paradigms. Von Hirsch, A., et al. (Ed.). US and Canada: Hart Publishing.
Wahjoe, O. (2011). Hukum pidana internasional, perkembangan tindak pidana internasional dan proses
penegakannya. Jakarta: Erlangga.
Zehr, H. (2014). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.
Jurnal
Akbar, M. F. (2021). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai perwujudan nilai-nilai
Pancasila. Justitia Et Pax: Jurnal Hukum, 37(1), 85-101. DOI: https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821.
Hawalia, M., & Darusman S, C. (2022). Implementasi keadilan restoratif berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020
tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan Umum (Studi penelitian
di pengadilan). Judge : Jurnal Hukum, 3(2), 1-9.
Hidayati, N. (2022). Keadilan restoratif kasus korupsi dalam perspektif keadilan bermartabat. Jurnal Geuthèë:
Penelitian Multidisiplin, 5(2), 198-216. DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166.
Hutahaean, A., & Erlyn, I. (2019). Lembaga penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27-41.
Kohen, A. (2009). The personal and the political: Forgiveness and reconciliation in restorative justice. Critical Review of International Social and Political Philosophy, 12(3), 399-423. DOI:
1080/13698230903127911.
Macalawang, C. P., Elias, R. F., & Rompis, T. (2021). Penerapan dan pengaruh keadilan restoratif sebagai
alternatif penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lex Crimen, 10(5),
-150.
Parasdika, A., Najemi, A., & Wahyudhi, D. (2022). Penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana
penganiayaan. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(1), 69-84.
Putri, J. R. (2021). Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pendekatan
keadilan restoratif. Sumatera Law Review, 4(1), 80-92.
Santika, G. (2021). Peran kejaksaan mewujudkan keadilan restoratif sebagai upaya penanggulangan kejahatan.
Progresif: Jurnal Hukum, 16(1), 77-91.
Shapland, J. (2016, Februari 17). Forgiveness and restorative justice: Is it necessary? Is it helpful? Oxford
Journal of Law and Religion, 5(1), 94-112. DOI: https://doi.org/10.1093/ojlr/rwv038.
Siregar, A. A., Susila, M. E., & Firmansyah, I. (2022). Keadilan restoratif sebagai upaya penguatan sistem
penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan pengungsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3),
-590. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5.
Sulantoro, M. A. (2021). Penerapan prinsip keadilan restoratif pada tindak pidana korupsi dalam rangka
penyelamatan keungan negara. Dhramasisya, 1(2), 915-926.
Urrutab, M. R. (2021). Konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana di masa pandemi Covid
Syntax Idea, 3(7), 1690-1707. DOI: https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i7.1334.
Wahid, A. (2022). Keadilan restoratif: Upaya menemukan keadilan substantif? Jurnal Ius Constituendum,
(2), 307-321. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Yusrizal., Asmara, R., & Iskandar, H. (2021). Penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum (Studi penelitian di kota Banda Aceh). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320332.
DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4691.
Sumber lainnya
Alinea.id. (2021, Juni 10). Keadilan restoratif ala Polri: Saat pemidanaan jadi nomor dua. Alinea.id. Diakses
dari https://www.alinea.id/nasional/keadilan-restoratif-polri-saat-pemidanaan-jadi-nomor-duab2c4393Ro.
Gersang, A. R. T. (2021). Kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian
berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Tesis. Pekanbaru: Program
Magister Ilmu Hukum Universitas Riau.
Japatani, B., & Harahap, H. H. (2022). Keadilan restoratif yang dilaksanakan di pengadilan negeri. Prosiding
Hasil Seminar Penelitian “Hilirisasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Menuju Universitas International yang Humanis, Mandiri dan Islami. Medan: Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.
Persatuan Jaksa Indonesia. (2022, Januari 27). Kejagung perluas cakupan restoratif justice dengan membentuk
kampung restoratif justice. Diakses dari https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/2095.
Sofian, A. (2019). Tafsir delik penyerangan di Pasal 170 KUHP. Diakses dari https://business-law.binus.
ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.