SIGNIFIKANSI ALAT BUKTI TERTULIS SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS PERCERAIAN

Kajian Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk

Authors

  • Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Indonesia
  • Vegitya Ramadhani Putri Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Indonesia
  • Henny Yuningsih Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.634

Keywords:

alat bukti tertulis, kewajiban nafkah, validitas bukti, konflik rumah tangga

Abstract

Tulisan ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk yang memutus perkara perceraian, yang mencerminkan dinamika kompleks dalam konflik rumah tangga. Penggugat mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat tindakan tergugat, yang mencakup perbuatan tercela seperti perselingkuhan, alkoholisme, dan perjudian. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan tergugat gagal memenuhi kewajiban nafkah, tetapi juga merusak kestabilan emosional dan ekonomi penggugat serta anak-anak mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya alat bukti tertulis dalam proses litigasi, khususnya dalam pengajuan klaim nafkah anak dan biaya pendidikan, yang merupakan hak asasi fundamental bagi anak-anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap ketentuan hukum yang relevan, termasuk undang-undang tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan penggugat untuk menyertakan bukti tertulis yang berkaitan dengan pendapatan tergugat sebagai dasar penetapan kewajiban finansial. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa alat bukti tertulis memegang peranan sentral dalam pembuktian perkara perdata dan mengonfirmasi perlunya substansi serta legitimasi bukti dalam mencapai keadilan di pengadilan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penguatan legitimasi dan keabsahan bukti dalam proses hukum sangat penting, demikian pula urgensi bagi para pihak dalam perkara perceraian untuk mempersiapkan bukti yang memadai demi mencapai putusan yang adil.

References

Buku

Amin, R. (2020). Hukum pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Sleman: Deepublish.

Ernaningsih, W., & Samawati, P. (2006). Hukum perkawinan. Palembang: PT Rambang.

Fuady, M. (2006). Teori hukum pembuktian (Pidana dan perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum pembuktian. Banten: Unpam Press.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mukti, A. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarsono. (1991). Hukum perkawinan nasional. Cetakan I. Jakarta: Rineka Cipta.

Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2013). Hukum perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Abror, K. (2019). Cerau gugat dan dampaknya bagi keluarga. Asas, 11(1), 24-37. DOI: https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4640.

Bhawana, I. G. W. I. (2016). Independensi dan impartialitas hakim perspektif teoritik – praktik sistem peradilan pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(1), 184-201. DOI: https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p17.

Bhudiman, B., & Ratnawaty, L. (2021). Tinjauan hukum terhadap perceraian karena murtad menurut hukum positif. Yustisi, 8(1), 53-64. DOI: https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4686.

Dzulikrom, M. M., Akmadi, A., Hidayah, E. L., Rohmah, F., Shafa, M., & Wijaya, A. (2021). Nafkah anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor 800/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Ma’mal, 2(5), 495-516. DOI: https://doi.org/10.15642/mal.v2i5.66.

Ernaningsih, W., & Samawati, P. (2017). Persepsi masyarakat kota Palembang tentang rekonstruksi pasal mengenai pembagian peran antara suami dan istri dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Simbur Cahaya, 24(2), 4772-4789.

Fawaid, I., & Rahman, A. (2022). Sejarah hukum peradilan di Indonesia. Al-Hukmi, 3(1), 129-144. DOI: https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i1.2202.

Imaduddin, M. A. (2021). Tinjauan hukum perceraian di masa pandemi covid 19. JISIP, 5(4), 1246-1259. DOI: https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2537.

Jayadi, A. (2018). Beberapa catatan tentang asas demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Jurisprudentie, 5(1), 1-26. DOI: https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5397.

Kholiq, A. (2018). Kajian budaya hukum progresif terhadap hakim dalam penegakan hukum pada mafia peradilan (Judicial corruption) di Indonesia. Justisi, 2(1), 26-44. DOI: https://doi.org/10.36805/jjih.v2i1.401.

Megawati, K., & Anand, G. (2018). Hak waris anak adopsi dari orang tua yang telah bercerai dalam perspektif hukum perdata barat. Res Judicata, 1(2), 115-127. DOI: https://doi.org/10.29406/rj.v1i2.1235.

Mukhlis. (2017). Pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia. Adliya, 11(1), 59-78. DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4852.

Mumu, V. A. J. (2018). Tinjauan yuridis tentang tanggung jawab orang tua terhadap nak setelah perceraian dalam UU No. 1 1974 Pasal 45 ayat (1). Lex Privatum, 6(8), 159-168.

Pandiangan, H. J. (2017). Perbedaan hukum pembuktian dalam perspektif hukum acara pidana dan perdata. To-Ra, 3(2), 565-582. DOI: https://doi.org/10.33541/tora.v3i2.1154.

Pratitis, S. A. (2019). Akibat hukum perceraian terhadap harta benda perkawinan. Doktrina, 2(2), 151-163. DOI: https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2703.

Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. (2013). Rendahnya komitmen dalam perkawinan sebagai sebab perceraian. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 5(2), 208-218. DOI: https://doi.org/10.15294/komunitas.v5i2.2739.

Puspytasari, H. H., & Firman. (2021). Perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3606-3613.

Putri, E. A. (2021). Perlindungan hukum terhadap perceraian akibat perselisihan terus menerus. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 163-181. DOI: https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.618.

Ramelan, S. (2017). Peranan surat dalam hukum pembuktian. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1).

Rufaida, R. (2021). Akibat hukum adanya perceraian. Iqtisodina, 4(2), 74-91.

Rumadan, I. (2017). Peran lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi terwujudnya perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128.

Salamah, Y. Y. (2013). Urgensi mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Ahkam, 13(1), 81-88. DOI: https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.953.

Sardari, A. A., & Shodiq, J. (2022). Peradilan dan pengadilan dalam konsep dasar, perbedaan dan dasar hukum. JIFLAW, 1(1), 11-23.

Sasmita, T., Hasanah, I., & Cahyani, T. D. (2021). Pengaruh kesadaran hukum tentang tujuan perkawinan terhadap perkara perceraian semasa covid-19 (Kajian hukum menurut fikih munakahat dan hukum positif). Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 426-441. DOI: https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17914.

Setyanegara, E. (2014). Kebebasan hakim memutus perkara dalam konteks pancasila (Ditinjau dari keadilan “substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 460-495. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.31.

Susylawati, E., Abadi, M. M., & Mahmud, M. L. (2013). Pelaksanaan putusan nafkah istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan. AL-IHKAM, 8(2), 374-393. DOI: https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i2.354.

Syamsa, R. N., & Zaini, A. (2019). Prevensi dan keretakan rumah tangga. Maddah, 1(1), 117-129. DOI: https://doi.org/10.35316/maddah.v1i1.243.

Tolo, H. S. B., & Marlin. (2020). Penerimaan warisan anak angkat menurut hukum adat tolaki Kabupaten Konawe Selatan. Sultra Research of Law: Jurnal Hukum, 2(1), 42-53.

Zulfikar, F., & Rahman, A. (2021). Kekuatan testimonium de auditu pada pembuktian perkara di pengadilan agama. Al-Ihkam, 13(1), 57-70. DOI: https://doi.org/10.20414/alihkam.v13i1.3482.

Sumber lainnya

Fahmianto, M. R. (2014). Kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Paper. Diakses dari https://pnsumedang.go.id/file_lama/Paper 3 Kebebasan Hakim dalam memutus perkara Reza.pdf.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Ramadhan, M. S., Putri, V. R., & Yuningsih, H. (2024). SIGNIFIKANSI ALAT BUKTI TERTULIS SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS PERCERAIAN: Kajian Putusan Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Yyk. Jurnal Yudisial, 17(2), 191–208. https://doi.org/10.29123/jy.v17i2.634

Citation Check