PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN JUDI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.633Keywords:
judi online, concursus realis, dakwaan alternatifAbstract
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia, dan mengakibatkan munculnya jenis tindak pidana cyber crime. Salah satu dari cyber crime adalah judi melalui media internet. Di Indonesia, isu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr mengenai perkara tindak pidana perjudian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hukum hakim terkait tindak pidana perjudian dalam Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr sebagai poin pertama dalam rumusan masalah. Kedua, hal lain yang dipertanyakan adalah apakah hakim dapat memutus perkara berbeda dengan pasal dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik beberapa poin permasalahan. Beberapa isu hukum dari putusan tersebut adalah pasal dakwaan yang kurang tepat yaitu hakim tidak merumuskan pasal perjudian pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang concursus realis dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan. Perumusan pasal dakwaan harus dilakukan secara tepat dan teliti, karena kesalahan perumusan pasal dalam surat dakwaan memberikan implikasi yang sangat besar pada persidangan.
References
Buku
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harahap, M. Y. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan.
Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, A. (2002). Cyber crime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Ramelan. (2006). Hukum acara pidana (Teori dan implementasi). Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.
Ramli, A. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Suparni, N. (2009). Cyberspace problematika & antisipasi pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Utrecht, E. (2002). Hukum pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1980). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Jurnal
Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. (2022). Cyber crime dalam sudut pandang hukum pidana. Jurnal
Kewarganegaraan, 6(1), 2169-2175.
Alesandro, F. et al. (2021). Konsep perbarengan tindak pidana (Concurcus) menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, X(5), 190-198.
Bunga, D. (2019a). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cyber crime. Jurnal Legislasi Indonesia,
(1), 1-15.
________. (2019b). Kebijakan formulasi judi online dalam hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan
Ilmu Hukum Vyavahara Duta, XIV(1), 21-34.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan teknologi informasi (Cyber crime) dan penanggulangannya
dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qānūn, 23(2), 400-425.
Hakim, A. (2017). Menakar rasa keadilan pada putusan hakim perdata terhadap pihak ketiga yang bukan pihak
berdasarkan perspektif negara hukum Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 361-378.
Hasan, I. R. (2022). Pertimbangan hakim atas tindak pidana pencurian dengan modus carding berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Advokasi, 10(2),
-131.
Indawati, S. D. (2017). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan
hukum terdakwa dalam perkara penipuan. Jurnal Verstek, 5(2), 265-276.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1), 23-32. DOI: https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.61.
Laksana, A. W. (2019). Pemidanaan cyber crime dalam perspektif hukum pidana positif. Jurnal Hukum
Unissula, 35(1), 52-76. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v35i1.11044.
Maftukhan, A. H., Setiawan, A., & Aziz, M. A. (2014). Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam
putusan batal demi hukum sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Verstek, 2(2), 122-131.
Nurhafifah & Rahmiati. (2015). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan
dan meringankan putusan. Kanun, 17(2), 341-362.
Pakpahan, H. (2019). Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku
tindak pidana perusakan hutan (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2018/PN-PLK). PATIK, 8(1), 76-88.
Prasetiyo & Zuhdy, M. (2020). Penegakan hukum oleh aparat penyidik cyber crime dalam kejahatan dunia
maya (Cyber crime). Indonesian Journal Criminal Law and Criminology, 1(2), 79-88. DOI: https://doi.
org/10.18196/ijclc.v1i2.9611.
Supanto. (2016). Perkembangan kejahatan teknologi informasi (Cyber crime) dan antisipasinya dengan penal
policy. Jurnal Yustisia, 5(1), 52-70. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8718.
Widyasari, N. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal
Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2), 577 - 593.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.