PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN JUDI ONLINE

Authors

  • Neisa Angrum Adisti Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Jl. Srijaya Negara Bukit Besar Palembang, Indonesia
  • Mada Apriandi Zuhir Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Indonesia
  • Febrian Febrian Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.633

Keywords:

judi online, concursus realis, dakwaan alternatif

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia, dan mengakibatkan munculnya jenis tindak pidana cyber crime. Salah satu dari cyber crime adalah judi melalui media internet. Di Indonesia, isu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr mengenai perkara tindak pidana perjudian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hukum hakim terkait tindak pidana perjudian dalam Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr sebagai poin pertama dalam rumusan masalah. Kedua, hal lain yang dipertanyakan adalah apakah hakim dapat memutus perkara berbeda dengan pasal dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik beberapa poin permasalahan. Beberapa isu hukum dari putusan tersebut adalah pasal dakwaan yang kurang tepat yaitu hakim tidak merumuskan pasal perjudian pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang concursus realis dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan. Perumusan pasal dakwaan harus dilakukan secara tepat dan teliti, karena kesalahan perumusan pasal dalam surat dakwaan memberikan implikasi yang sangat besar pada persidangan.

References

Buku

Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Y. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan.

Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, A. (2002). Cyber crime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Ramelan. (2006). Hukum acara pidana (Teori dan implementasi). Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.

Ramli, A. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Suparni, N. (2009). Cyberspace problematika & antisipasi pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Utrecht, E. (2002). Hukum pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1980). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Jurnal

Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. (2022). Cyber crime dalam sudut pandang hukum pidana. Jurnal

Kewarganegaraan, 6(1), 2169-2175.

Alesandro, F. et al. (2021). Konsep perbarengan tindak pidana (Concurcus) menurut Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, X(5), 190-198.

Bunga, D. (2019a). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cyber crime. Jurnal Legislasi Indonesia,

(1), 1-15.

________. (2019b). Kebijakan formulasi judi online dalam hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan

Ilmu Hukum Vyavahara Duta, XIV(1), 21-34.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan teknologi informasi (Cyber crime) dan penanggulangannya

dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qānūn, 23(2), 400-425.

Hakim, A. (2017). Menakar rasa keadilan pada putusan hakim perdata terhadap pihak ketiga yang bukan pihak

berdasarkan perspektif negara hukum Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 361-378.

Hasan, I. R. (2022). Pertimbangan hakim atas tindak pidana pencurian dengan modus carding berdasarkan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Advokasi, 10(2),

-131.

Indawati, S. D. (2017). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan

hukum terdakwa dalam perkara penipuan. Jurnal Verstek, 5(2), 265-276.

Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1), 23-32. DOI: https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.61.

Laksana, A. W. (2019). Pemidanaan cyber crime dalam perspektif hukum pidana positif. Jurnal Hukum

Unissula, 35(1), 52-76. DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v35i1.11044.

Maftukhan, A. H., Setiawan, A., & Aziz, M. A. (2014). Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam

putusan batal demi hukum sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Verstek, 2(2), 122-131.

Nurhafifah & Rahmiati. (2015). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan

dan meringankan putusan. Kanun, 17(2), 341-362.

Pakpahan, H. (2019). Analisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku

tindak pidana perusakan hutan (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2018/PN-PLK). PATIK, 8(1), 76-88.

Prasetiyo & Zuhdy, M. (2020). Penegakan hukum oleh aparat penyidik cyber crime dalam kejahatan dunia

maya (Cyber crime). Indonesian Journal Criminal Law and Criminology, 1(2), 79-88. DOI: https://doi.

org/10.18196/ijclc.v1i2.9611.

Supanto. (2016). Perkembangan kejahatan teknologi informasi (Cyber crime) dan antisipasinya dengan penal

policy. Jurnal Yustisia, 5(1), 52-70. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8718.

Widyasari, N. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal

Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2), 577 - 593.

Downloads

Published

2024-09-17

How to Cite

Adisti, N. A., Zuhir, M. A., & Febrian, F. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN JUDI ONLINE. Jurnal Yudisial, 17(1), 128–146. https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.633

Citation Check