PENGABAIAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.613Keywords:
partisipasi masyarakat, cipta kerja, omnibusAbstract
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dalam proses pembentukannya. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Namun amanat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dilaksanakan dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum yang berpotensi menyebabkan krisis ekonomi. Pemerintah memilih mengeluarkan perpu, peraturan perundang-undangan yang secara normatif tidak partisipatif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan yaitu: (1) bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? dan (2) bagaimana seharusnya bentuk partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja? Analisis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Kedua, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara jelas telah mempertegas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat dalam perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak pernah ada. Penerbitan perpu oleh pemerintah tanpa partisipasi masyarakat ini menjadikan sebuah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kehilangan makna karena tidak pernah dijalankan.
References
Buku
Adding, H. (2010). Human rights and good governance. Europe: Asialink Project on Education in Good Governance and Human Rights.
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal undang-undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Farida, M. (2008). Laporan kompodium bidang hukum perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Gibson, R. B. (1981). The value of participation. In Elder, P. S. (Ed.). Environmental management and public participation. Ottawa: Canadian Environmental Law Research Foundation of the Canadian Environmental Law Association.
Handoyo, B. H. C. (2018). Prinsip-prinsip legal drafting & desain naskah akademik. 5th Ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hobbes, T. (1651). Leviathan or the matter, forme, & power of a common-wealth ecclesiasticall and civill. London: The Green Dragon in St. Pauls.
Isharyanto. (2016). Kedaulatan rakyat dan sistem perwakilan menurut UUD 1945. Yogyakarta: Gambiran UH V/45.
Jumadi. (2017). Dasar dan teknik pembentukan perundang-undangan. Jakarta: Raja Grasindo Persada.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Ilmu dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Makassar: CV Social Politic Genius.
Redi, A., & Chandranegara, I. S. (2020). Omnibus Law: Diskursus pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan. Depok: Rajawali Pers.
Saifudin. (2009). Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Yogyakarta: FH UII Press.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Cet.10. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumaryono. (2002). Etika dan filsafat, relevansi teori hukum kodrat Thomas Aquinas. Jakarta: Kanisius.
Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum dalam masyarakat: perkembangan dan masalah. Malang: Bayumedia Publishing
Jurnal
Habibi, A., & Sani, M. (2022). Jalan panjang mengobati obesitas regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 231-243.
Harsono, H., & Wibisono, B. (2020). Public participation in legislative process: A comparative study of Indonesia’s Constitutional Court decisions. Journal of Comparative Constitutional Law, 17(3), 421-445.
Krishnakumar, A. S. (2010). Statutory interpretation in the Roberts court’s first era: An empirical and doctrinal analysis. Hastings Law Journal, 61(2), 221-251.
Malik. (2009). Telaah makna hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Jurnal Konstitusi, 6(1), 79-104.
Pratama, I. G. B. (2022). Judicial review of Omnibus Law on Job Creation: Constitutional Court’s decision and its implications. Journal of Southeast Asian Law, 19(2), 211-233.
Putra, A. (2021). Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 108-127.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Jurnal Aspirasi, 6(2), 159-176.
Riwanto, A. (2017). Mewujukan hukum berkeadilan secara progresif perspektif Pancasila. Jurnal Al- Ahkam, 2(2), 137-151.
Siahaan, M. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 357-378.
Soeroso, F. L. (2013). Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, 6(3), 227249.
Suprantio, S. (2014). Daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi tentang “testimonium de auditu” dalam peradilan pidana. Jurnal Yudisial, 7(1), 34-52.
SY, H. C., & Irawan, S. P. (2022). Perluasan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4), 766-793. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1942.
Widya, I. N. K., & Sukardja, G. M. (2021). Constitutional adjudication in Indonesia: Challenges and prospects. Asian Journal of Law and Society, 8(2), 189-212.
Sumber lainnya
Anggono, B. D. (2023). Nasib perpu cipta kerja. Kompas.id. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/09/nasib-perppu-cipta-kerja.
Marzuki, S. (2010). Politik hukum hak asasi manusia (Ham) di Indonesia pada era reformasi, studi tentang penegakan hukum ham dalam penyelesaian pelanggaran ham masa lalu. Disertasi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sidharta, B. A. (2011, Januari 26). Pembentukan hukum di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yudisial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.