PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.536

Keywords:

marital property, lawsuit, children’s rights, best interest of the child

Abstract

ABSTRAK

Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, dimulai sejak awal perkawinan hingga berakhirnya perkawinan. Proses pembagian harta bersama tersebut dilakukan sejak perkawinan berakhir, apakah disebabkan perceraian ataupun kematian salah satu pasangan. Aspek utama yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan sengketa harta bersama hanya terkait waktu perolehan harta tanpa aspek lain di luar harta, seperti aspek kepentingan terbaik untuk anak. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan harta bersama dalam Putusan Nomor 159 K/Ag/2018 jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019 yang juga mempertimbangkan aspek kepentingan anak. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif literer menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur lain terkait perkara harta bersama dikonjungsikan dengan putusan yang dibahas. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 159 K/Ag/2018 jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019 telah melakukan ijtihad progresif dengan melakukan rechtsvinding perihal waktu pembagian harta bersama, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak dan menunda proses pembagian harta bersama hingga mereka beranjak dewasa. Maka, gugatan harta bersama yang diajukannya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini merupakan salah satu putusan yang memberikan jaminan terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan atas tempat tinggal layak. Putusan ini melahirkan kaidah hukum bahwa apabila gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: harta bersama; gugatan; hak-hak anak; kepentingan terbaik anak.

 

ABSTRACT

Marital property refers to the property that a couple acquires during the course of marriage. The process of dividing the joint assets is carried out after the marriage is terminated, whether due to divorce or one of the spouses’ death. The main aspects considered in the examination of marital property disputes are only related to the time of acquiring the assets, without external aspects such as the best interests of the child. This is in contrast to the examination of joint assets in Decision Number 159 K/Ag/2018 and Decision Number 6 PK/Ag/2019, which takes into account aspects of the child’s interests. This analysis is a qualitative literary research approach, reviewing and exploring documents relevant to the decision in question. This study concluded that the panel of judges in Decision Number 159 K/Ag/2018 jo. Decision Number 6 PK/Ag/2019 has done a progressive ijtihad by carrying out rechtsvinding regarding the timing of sharing joint assets. The judge considers the best interests of the child by delaying the distribution of joint assets until they reach adulthood. Therefore, the marital property lawsuit has to be declared unacceptable. This was one of the decisions that ensured the child’s right to live in safety. This decision put forward the rule of law that if a marital property lawsuit has the potential to hinder the best interests of the child, it is declared unacceptable.

Keywords: marital property; lawsuit; children’s rights; best interest of the child.

References

Buku

Arto, M. (1998). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

______. (2017). Teori dan seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan. Depok: Kencana.

Darmabrata, Wahjono, & Surini, A. S. (2016). Hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Harahap, M. Y. (1997). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta: Pusat Kartini.

Joni, M., & Tanamas, Z. (1999). Aspek hukum perlindungan anak: Dalam perspektif konvensi hak anak. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marsaid. (2015). Perlindungan hukum anak pidana dalam perspektif hukum Islam (Maqasid asy-syari’ah). Palembang: Noer Fikri.

Oei, I. (2008). Riset sumber daya manusia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rapar, J. H. (1993). Filsafat politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press.

Satrio, J. (1990). Hukum harta perkawinan. Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normative: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suherman, A. M. (2010). Penjelasan hukum tentang batasan umur (Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasarkan batas usia). Jakarta: NLRP.

Jurnal

Absori. (2005). Perlindungan hukum hak-hak anak dan implementasinya di Indonesia pada era otonomi daerah. Jurisprudence, 5(2), 78-88.

Affandi, A. (2016). Dampak pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap guru dalam mendidik siswa. Jurnal Hukum: Samudera Keadilan, 11(2), 196-208.

Alexander, O. (2019). Efektivitas pembagian harta gono gini pasca perceraian dalam persfektif yuridis sosiologi. Jurnal el-Ghiroh, 16(1), 113-129. DOI: https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v16i01.70.

Djuniarti, E. (2017). Hukum harta bersama ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Hukum: De Jure, 17(4), 445-461. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ dejure.2017.V17.445-461.

Elias, R. F. (2014). Penemuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1(1), 1-11.

Fitri, A. N., et al. (2015). Perlindungan hak-hak anak dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak. Prosiding KS: Riset & PKM, 2(1), 45-50. DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum: Samudera Keadilan, 11(2), 250-258.

Hanifah, H., Santoso, M. B., & Asiah, D. H. S. (2019). Anak sebagai kelompok rentan yang terdampak konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 97-108. DOI : https://doi.org/10.24198/focus.v2i1.23125.

Hertianto, M. R. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam ruang siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 555–573. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3123.

Juniasti, N. P. (2021). Kajian yuridis hak keperdataan bagi anak-anak terlantar. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(2), 101-109.

Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan: Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Jurnal Yudisial, 11(1), 41-53. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i1.224.

Luthan, S. (2012). Dialektika hukum & moral dalam perspektif filasafat hukum. Jurnal Ius Quia Iustum, 4(19), 509-523. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art2.

Murniati, R. (2020). Sosialisasi pembaharuan hukum perkawinan tentang pemberian pemahaman kepada istri (pekerja) mengenai perjanjian perkawinan sebagai langkah antisipatif hukum untuk kelangsungan perkawinan. Sakai Sambayan: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 111-116. DOI: http:// dx.doi.org/10.23960/jss.v4i2.176.

Permana, B. A. P. (2021). Kepastian hukum harta bersama berupa tanah dari perkawinan campuran akibat perceraian berdasarkan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN/DPS. Jurnal Kertha Semaya, 9(10), 1963- 1978. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p19.

Ruhimat, M. (2017). Teori syirkah dalam pembagian harta bersama bagi istri yang berkarir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam serta prakteknya di pengadilan agama. Jurnal Adliya, 11(1), 79-89. DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4853.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif HAM. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 141-152. DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Santoso. (2016). Hakekat perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, hukum Islam dan hukum adat. Jurnal Yudisial, 7(2), 413-434. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162.

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi harta bersama dari perspektif hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum adat. Jurnal Perspektif, 12(1), 201-211. DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif. v19i3.22.

Wakim, P. A. G., et al. (2021). Pemenuhan hak anak korban pornografi dalam sistem peradilan pidana anak. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 237-247. DOI: https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i3.574.

Widianthi, L. K. A., & Suharta, I. N. (2016). Tinjauan yuridis tentang urgensi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Jurnal Hukum: Kertha Wicara, 5(5), 1-6.

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Yusup, D. K., & Al Hasan, F. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA. Jurnal Yudisial, 15(3), 317–335. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.536

Citation Check