INKONSISTENSI PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.516Keywords:
judge’s decision inconsistency, narcotics, juvenile justiceAbstract
ABSTRAK
Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mre adalah putusan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan anak. Terdakwa dengan inisial ABR dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh hakim. Putusan ini mengandung inkonsistensi. Hakim seharusnya melihat subjek dan objek hukum ketika menjatuhkan vonis. Namun, pada kasus ini hakim hanya mempertimbangkan objek hukumnya yaitu narkotika sedangkan subjek hukumnya yaitu anak di bawah umur diabaikan. Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk memahami dan menganalisis penyebab terjadinya inkonsistensi putusan hakim atas tindak pidana narkotika dengan pelaku anak. Kedua, untuk memahami dan menganalisis konsep ideal yang sebaiknya diberikan hakim terhadap anak dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yaitu materi atau bahan berupa buku, artikel, hasil penelitian, dan pendapat ahli. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa putusan ini bertentangan dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi. Adapun Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan tidak dilakukan kecuali sebagai upaya terakhir.
Kata kunci: inkosistensi putusan hakim; narkotika; peradilan anak.
Â
ABSTRACT
Decision Number 28/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mre is a decision on a narcotics crime involving a minor. The defendant ABR was sentenced to two years and six months in prison. This decision contains inconsistency. The judge should look at the subject and object of the law when imposing punishment. In this case, the judge only considered the legal object, narcotics, while the legal subject, the minor, was ignored. This research has two objectives. First, to understand and analyze the cause of inconsistency in the judge’s decision on this case. Second, to understand and analyze the ideal concept judges should give to minors involved in narcotics crime. This study uses a normative legal method that examines the application of positive legal principles or norms. The data comes from secondary sources, namely books, articles, research, and experts’ opinions. The study displays that the decision contradicts Article 114 of the Law on Narcotics, Article 67 of the Law on Child Protection, and Article 3 letter g of the Law on the Juvenile Criminal Justice System. The judge should decide this case following the Law on Child Protection and the Juvenile Criminal Justice System. Article 67 of the Law on Child Protection mentions that special protection for children who are victims of abuse of narcotics, alcohol, psychotropics, and other addictive substances and children who are involved in production and distribution is carried out through monitoring, prevention, and rehabilitation. Meanwhile, Article 3 letter g of the Juvenile Criminal Justice System states that apprehension, detention, or imprisonment is executed as a last resort.
Keywords: judge’s decision inconsistency; narcotics; juvenile justice
References
Buku
Ali, A. (2012). Sosiologi hukum kajian empiris terhadap pengadilan. Jakarta: Prenada Media Group.
Adi, K. (2014). Diversi tindak pidana narkotika anak. Malang: Setara Press.
Manan, B. (2006). Dissenting opinion. Jakarta: IKAHI.
Arief, B. N. (2002). Perbandingan hukum pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purba, J. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Hart, H.L.A. (2015). Konsep hukum (The concept of law). Khosim, M. (Ed.). Bandung: Nusa Media.
Panjaitan, P. I., & Chairijah. (2009). Pidana penjara dalam perspektif penegakan hukum, masyarakat dan narapidana. Jakarta: Indhill.
Jurnal
Potimbang, H. (2013). Faktor-faktor penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana. Varia Peradilan, 63.
Amanda, P. M., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent substance abuse). Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 339-345.
Arifai. (2020, Desember). Menalar keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa anak. Jurnal Yudisial, 13(3), 373-390.
Nashriana. (2010). Reformulasi pengaturan sanksi bagi anak pelaku tindak pidana: Sebagai upaya optimalisasi penerapan sanksi Tindakan. Jurnal Ilmiah Pusat Studi Wanita Unsri, 1(1), 1-26.
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108.
Hutahaean, B. (2013, April). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak: Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Hermana, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak pengguna narkotika dihunbungkan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Galuh Justisi, 4(2), 154-169.
Sulistyowati, T. (2006). Putusan Mahkamah Kontitusi dalam judicial reviw dan beberapa permasalahannya. Jurnal Hukum Prioris, 1(1), 10-25.
Yanto, O. (2017). Peranan hakim dalam pemberantasan tindak pidana narkoba melalui putusan yang berkeadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 259-278.
Sumber lainnya
Rmol Sumsel. (2021, Desember 29). BNNP sebut pengguna narkoba di Sumsel capai 359.363 jiwa, tertinggi kedua di Indonesia. Diakses dari https://www.rmolsumsel.id/bnnp-sebut-pengguna-narkoba-di-sumselcapai-359363-jiwa-tertinggi-kedua-di-indonesia.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.