JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Yati Nurhayati Universitas Islam Kalimantan MAB, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.509

Keywords:

limited liability company, company, sale and purchase

Abstract

ABSTRAK

Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH berupa sebidang tanah dengan luas lahan 3.023 m2 di Desa Kalirungkut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sudah tepat atau tidaknya pertimbangan hakim pada tingkat kasasi pada Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, di mana permasalah dikaji menggunakan bahan kepustakaan dan kajian perundang-undangan disertai dengan studi Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pertimbangan hakim pada putusan majelis hakim dalam perkara jual beli aset perseroan dalam Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 yang menguatkan putusan banding dan putusan pengadilan negeri dirasa kurang tepat karena hanya mendasarkan pertimbangan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata di mana jual beli aset PT TH yang seharusnya melihat juga pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hakim juga dalam putusannya mengabaikan fakta bawah jual beli aset perusahaan dilakukan oleh orang yang tidak terdaftar sebagai direktur utama yang artinya dia tidak berhak mewakili PT TH. Pertimbangan Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 menyebutkan bahwa perjanjian ini sah karena telah memenuhi unsur kesepakatan karena tidak adanya unsur paksaan (dwang); penipuan (bedrog); dan kesilapan (dwaling) saja atau karena telah terjadinya sebagian pembayaran. Akan tetapi, argumentasi hakim tanpa meneliti dan memperhatikan dengan cermat syarat sahnya perjanjian lainnya yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang tertuang dalam akta perjanjian pengikatan jual beli dan dokumen pendukung lainnya. 

Kata kunci: perseroan terbatas; perusahaan; jual beli.


ABSTRACT

The problem that occurs in this article relates to the discrepancy in the legal considerations of the Decision Number 778 K/Pdt/2021 on the sale and purchase of the company PT TH assets in the form of a plot of land with a land area 3.023 m2 in Kalirungkut Village. This research aims to determine whether or not the judge’s consideration at the cassation level in Decision Number 778 K/Pdt/2021. The method used in this research is the normative method, where the problem is analyzed using literature and statutory study accompanied by a study of the Decision Number 778 K/Pdt/2021. The results of this research found that the judge’s consideration in the panel of judges’ decision in the case of the sale and purchase of company assets in Decision Number 778 K/Pdt/2021, which strengthened the appeal decision and the district court’s decision was deemed inappropriate because it only based its consideration on the provisions of Article 1320 of the Civil Code where the sale and purchase of PT TH asset should also look at the provisions of the Company Law stipulated in Law 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The judge also ignored that the sale and purchase of the company’s assets were carried out by a person who was not registered as the managing director, meaning that he had no right to represent PT TH. Consideration of Decision Number 778 K/Pdt/2021 states that this agreement is valid because it fulfills the elements of an agreement due to the absence of coercion (dwang), fraud (bedrog), and mistake (dwaling) or because a partial payment has occurred. However, the judge’s argument is without scrutinizing and paying attention to the other legal requirements of an agreement contained in Article 1320 of the Civil Code, which is contained in the sale and purchase agreement for land and building deed and other supporting documents.

Keywords: limited liability company; company; sale and purchase.

Author Biography

Yati Nurhayati, Universitas Islam Kalimantan MAB

Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Bisnis

References

Buku

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Universitas Indonesia: Fakultas Hukum Pasca Sarjana.

Badrulzaman, M. D. (1995). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2008). Hukum perusahaan dalam paradigma hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

________. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2009). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Yogyakarta: FH UII Pers.

Pramono, N. (2013). Hukum PT go public dan pasar modal. Yogyakarta: ANDI.

Khairandy, R. (2017). Itikad baik dalam kontrak di berbagai sistem hukum. Yogyakarta: FH UII Pers.

Prasetyo. R. (1996). Mandiri perseroan terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Gumanti. R. (2012). Syarat sahnya perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1).

Irawati. (2017). Perlindungan hukum pengambilalihan (Akuisisi) perseroan terbatas bagi pemegang saham minoritas. Diponegoro Private Law Review, 1(1), 133-140.

Musriansyah & Sihabudin. (2017). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam penjualan aset perseroan berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 125-131.

Prayogo, S. (2016, Mei-Agustus). Penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280-287.

Purwanto, H. (2009). Keberadaan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1), 155-170.

Tafwan, J. (2020, Januari-Juni). Akibat hukum pengambilalihan saham perseroan terbatas yang tidak melakukan pengumuman surat kabar berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 7(1), 1-15.

Sumber lainnya

Dewi, I. K. (2019). Pemindahan hak atas saham tanpa persetujuan organ perseroan terbatas. Tesis. Program Magister Kenotariatan Universitas Surabaya.

Downloads

Published

2023-04-03

How to Cite

Nurhayati, Y. (2023). JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Yudisial, 15(3), 405–422. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.509

Citation Check