PROSPEK CITIZEN LAWSUIT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERKAIT ISU PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA

Authors

  • Kenny Cetera PPAT Kota Pontianak, Indonesia
  • Ardianto Budi Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.506

Keywords:

citizen lawsuit, climate change, state administrative dispute

Abstract

ABSTRAK

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29-41% sesuai skenario business as usual pada tahun 2030. Komitmen ini sulit dicapai apabila pemerintah masih mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif, seperti penerbitan izin pertambangan dan pengelolaan hutan yang masif. Untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan komitmen pengurangan emisi atau membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan hal tersebut, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit. Citizen lawsuit memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas pemenuhan hak-hak warga negara dan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Citizen lawsuit juga dapat mendukung perkembangan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perubahan iklim. Tulisan ini hendak menjawab dua permasalahan. Pertama, bagaimana penggunaan gugatan citizen lawsuit dalam kasus kasus yang berkaitan dengan isu perubahan iklim di Indonesia. Kedua, bagaimana prospek penggunaan gugatan citizen lawsuit dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan isu perubahan iklim di Indonesia melalui skema sengketa tata usaha negara. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber sekunder yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa citizen lawsuit telah digunakan secara efektif untuk mendorong kebijakan pemerintah yang sesuai dengan komitmen pengurangan emisi melalui skema perdata. Citizen lawsuit juga prospektif untuk diterapkan dalam prosedur tata usaha negara dengan menyasar subjek korporasi dan membatalkan izin-izin yang berdampak terhadap lingkungan dan iklim. Akan tetapi, terdapat kekosongan hukum mengenai pengakuan hak gugat citizen lawsuit dan pembuktian “kerugian nyata†sebagai dasar legal standing dalam skema tata usaha negara. Hukum acara tata usaha negara yang berbeda dengan hukum acara perdata menyebabkan perbedaan penerapan citizen lawsuit.

Kata kunci: citizen lawsuit; perubahan iklim; sengketa tata usaha negara.


ABSTRACT

The Indonesian Government has committed to reduce greenhouse gas emissions by 29-41% in 2030 according to the business-as-usual scenario. It is difficult to achieve if the government issues massive mining and forest concession permits. Indonesian citizens can file a citizen lawsuit, which allows the citizens to sue the state for its responsibility for the fulfilment of citizens’ rights and for its actions that are not in accordance with the prevailing regulations. Citizen lawsuit can also develop the climate change law and citizens’ awareness of climate change issues. This study has two questions: 1) How is the application of citizen lawsuit in cases related to climate change issues in Indonesia; 2) What is the prospect of implementing citizen lawsuit in climate change litigation in Indonesia through an administrative court. This article used a normative-juridical approach by utilizing several secondary sources, such as regulations and court decisions in Indonesia. The results show that citizen lawsuit has been effectively utilized to drive government policies that are in accordance with emission reduction in Indonesia through a civil proceeding scheme. Citizen lawsuit is also prospectively implemented in administrative court by targeting corporations as the subject and revoking the permits that affect the environment and climate. However, there is a legal vacuum in the administrative proceeding scheme regarding the recognition of citizen lawsuit and the evidence of “actual damage†as the basis of legal standing in this scheme. Administrative procedural law, which is different from civil procedural law, causes a difference in the citizen lawsuit application.

Keywords: citizen lawsuit; climate change; state administrative dispute.

References

Buku

Ayres, I., & Braitwaite, J. (1992). Responsive regulation: Transcending the deregulation Debate. New York & Oxford: Oxford University Press.

Burger, M., & Gundlach, J. (2017). The status of climate change litigation: A global review. Nairobi: United Nations Environment Programe.

Indroharto. (2003). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Cet. 8. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kuramochi, T. (2018). Greenhouse gas mitigation scenarios for major emitting countries: Analysis of current climate policies and mitigation commitments: 2018 update. Berlin: New Climate Institute.

Peel, J., & Osofsky, H. M. (2015). Climate change litigation: Regulatory pathways to cleaner energy. Cambridge: Cambridge University Press.

Santosa, M. A. (2016). Alam pun butuh hukum dan keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.

Simanjuntak, E. (2018). Hukum acara peradilan tata usaha negara: Transformasi & refleksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibisana, A. G., & Cornelius, C. M. (2020). Climate change litigation in Indonesia dalam Lin, J., & Kysar, D. A. (2020). Climate Change Litigation in the Asia Pacific. Cambridge: Cambridge University Press.

Jurnal

Ariani, D. (2019). The effectiveness of climate change litigation as a venue to uphold state climate change obligations in Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 16( 2), 210-234.

Banda, M. L., & Fulton, S. (2017). Litigating climate change in national courts: Recent trends and developments in global climate law. Environmental Law Institute, 47(2), 120-134. https://www.eli.org/sites/default/files/elr/featuredarticles/47.10121.pdf.

Bimasakti, M. A. (2020). Merekonstruksi paradigma gugatan citizen lawsuit di Indonesia sebagai sengketa administrasi. Jurnal Hukum Pembangunan, 50(1), 230-244.

Emadewani, P. (2019). Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan citizen lawsuit dalam perkara lingkungan hidup. Jurnal Verstek, 7(3), 139-144.

Kurniawan, R. R. (2017). Integrasi citizen lawsuit sebagai hak prosedural atas lingkungan hidup dalam dimensi HAM. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 92-106.

Naviah, F.(2013). Penerapan mekanisme gugatan citizen lawsuit dalam hukum acara perdata di Indonesia. Jurnal Verstek, 1(3), 1-12.

Sembiring, Z. A., & Baihaqie, A. G. (2020). Litigasi perubahan iklim privat di Indonesia: Prospek dan permasalahannya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 118-140.

Sharaningtas, Y. E. (2016). Gugatan warga negera (citizen lawsuit) dan justiciability pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 38(1), 31-48.

Wibisana, A. G. (2019). Tentang ekor yang tak lagi beracun: Kritik konseptual atas sanksi administratif dalam hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 41-71.

Sumber lainnya

Awaliyah, R. N. (2020). Urgensi Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Citizen Law Suit terhadap Penyelenggara Negara. Diakses dari https://pn-sumedang.go.id/urgensi-pengaturan-pelaksanaan-eksekusi-putusan-citizen-lawsuit-terhadap-penyelenggara-negara.

Candra, P. (2018). Gugatan izin PLTU Celukan Bawang ditolak hakim, Hotman Paris tanggapi dingin banding penggugat. Diakses dari https://bali.tribunnews.com/2018/08/17/gugatan-izin-pltu-celukan-bawang-ii-ditolak-hakim-hotman-paris-tanggapi-dingin-banding-penggugat?page=all.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2022). Putusan Nomor 138/PDT/2015/PT.SMR dan Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html.

Djalal, D. P. (2021). Is Indonesia turning a new page on climate policy. Diakses dari Is Indonesia turning a new page on climate policy? - Fri, August 6 2021 - The Jakarta Post.

Elsam. (2014). Legal standing (Hak gugat organisasi lingkungan). Diakses dari https://referensi.elsam.or.id/2014/09/legal-standing-hak-gugat-organisasi-lingkungan/.

Harris, N., & Sargen, S. (2016). Kerusakan lahan gambut tropis merupakan sumber emisi CO2 yang terabaikan. Diakses dari https://wri-indonesia.org/id/blog/kerusakan-lahan-gambut-tropis-merupakan-sumber-emisi-co2-yang-terabaikan.

Huzaini, M. D. P. (2017). Dilema eksekusi putusan citizen law suit terhadap privatisasi air di Jakarta. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dilema-eksekusi-putusan-icitizen-law-suit-i-terhadap-privatisasi-air-di-jakarta-lt59e33b4864a89.

Knowledge Centre Perubahan Iklim. (2021). Komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Diakses dari http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia.

Mahkamah Agung RI [MA RI]. (2009). Class action dan citizen lawsuit. Laporan Penelitian. Jakarta: MA RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Pemerintah: Ketentuan batas waktu 90 hari gugatan PTUN, kebijakan hukum terbuka. Diakses dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14445.

Setiawan, V. N. (2021). Sektor energi dan lahan sumbang 90% emisi gas rumah kaca di Indonesia. Diakses dari https://katadata.co.id/yuliawati/ekonomi-hijau/607e9806eb4ee/sektor-energi-dan-lahan-sumbang-90-emisi-gas-rumah-kaca-di-indonesia.

Sipongi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. (2019). Luas kebakaran hutan dan lahan per provinsi di Indonesia tahun 2015-2020. Diakses dari http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luaskebakaran.

Wicaksono, P. E. (2020) Sektor energi dan pertambangan setor PNBP Rp 172 triliun. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4152244/sektor-energi-dan-pertambangan-setor-pnbp-rp-172-triliun.

Yasin, M. (2021). Menanti ketuk palu hakim atas gugatan CLS pencemaran udara. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60c4d6ad02b56/menanti-ketuk-palu-hakim-atas-gugatan-cls-pencemaran-udara?page=2.

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Cetera, K., & Rahmawan, A. B. (2023). PROSPEK CITIZEN LAWSUIT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERKAIT ISU PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA. Jurnal Yudisial, 15(2), 145–166. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.506

Citation Check