PENJARA TERHADAP DOKTER DALAM PERSPEKTIF MENGIKATNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PEMIDANAAN INTEGRATIF
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i1.42Keywords:
imprisonment, the power of decision, the objective of sentencing integrativeAbstract
ABSTRAK
Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 tidak ditaati oleh Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menganulir ancaman pidana penjara dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Putusan Mahkamah Agung tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap dokter yang melanggar pasal tersebut. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi dan tujuan penjatuhan pidana yang integratif berdasarkan Pancasila. Masalah dalam tulisan ini adalah bagaimanakah implikasi Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012 dikaitkan dengan kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi? Dan bagaimanakah implikasi penjatuhan pidana penjara bagi dokter yang tercantum dalam Putusan Nomor 1110 K/ Pid.Sus/2012 dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan integratif? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat erga ormes sehingga harus diikuti oleh Mahkamah Agung. Pidana penjara terhadap dokter yang tidak menggunakan izin praktik tidak dapat mencapai tujuan pemidanaan integratif. Akibatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terlayani, dan merugikan profesi dokter. Kesimpulannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga menjadi tidak efektif dan tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila tidak tercapai.
Kata kunci: pidana penjara, kekuatan putusan, tujuan pemidanaan integratif.
ABSTRACT
The binding force of the Constitutional Court ruling is final. However, the Supreme Court Decision Number 1110 K/Pid.Sus/2012 does not abide by the Constitutional Court Decision Number 4/PUU-V/2007. The Constitutional Court Decision has annulled the imprisonment penalties in Article 75 paragraph (1), Article 76, Article 79 of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practices. The Supreme Court in its decision imposed the sanction of imprisonment on the doctors violating the aforementioned articles. This condition lead to such a discrepancy between the final and binding decision of the Constitutional Court and the integrated purposes of sentencing under Pancasila. Formulation of the problems in this analysis meets some points on how the implication of the Supreme Court Decision Number 1110 K/Pid.Sus/2012 regarding the binding force of the Constitutional Court Decision; and how the implication of the imposition of imprisonment sanction for a list of doctors stated in the Supreme Court Decision Number 1110 K/Pid.Sus/2012 in terms of integrated objective of sentencing theory. The research method is a normative juridical by case-based approach. The nature of the decision of the Constitutional Court is erga omnes, that obliges the Supreme Court to act upon. The sanction of imprisonment against the doctors with no consent practices cannot reach the integrated purpose of sentencing. As a consequence, the health services to communities are abandoned and this bring negative impacts on medical profession. To be brief, the decision of the Constitutional Court is considered futile with no binding force, accordingly the integrated purpose of sentencing under Pancasila could not be achieved.
Keywords: imprisonment, binding force of ruling, integrated purpose of sentencing.
References
Abdussalam. (2011). Politik hukum. Jakarta: PTIK Press.
Aburaera, S. et.al. (2013). Filsafat hukum teori & praktik. Jakarta:Kencana.
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory) & teori peradilan (Judicial prudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence) volume 1 pemahaman awal. Jakarta: Prenadamedia.
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta: Kencana.
Alvin, S. (2016, Mei 28). Luncurkan buku, eks Menkumham Muladi kritik MA. Liputan6. Diakses dari http://www.news.liputan6.com.
Arief, B.N. (2011). Kebijakan hukum pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
Arief, B.N. (2014). Perkembangan asas-asas hukum pidana Indonesia (Perspektif perbandingan hukum pidana). Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Hoesein, A.A. (2013). Kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: Imperium.
Irianto, S., & Shidarta (Ed.). (2013). Metode penelitian hukum konstelasi dan refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ishaq. (2014). Pengantar hukum Indonesia (PHI). Depok: RajaGrafindo Perkasa.
Laksono, F. et.al. (2013). Implikasi dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/ PUU-X/2012 tentang SBI/SBI. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Lamintang, P.A.F., & Lamintang, F.T. (2014). Dasardasar hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Latif, A. (2007). Mahkamah Konstitusi dalam upaya mewujudkan negara hukum demokratis. Yogyakarta: Total Media.
Muladi. (1990). Proyeksi hukum pidana materiil Indonesia mendatang. Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UNDIP.
Muladi. (2008). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.
Najih, M. (2013). Problematika pembaharuan hukum pidana nasional; Politik hukum pidana Indonesia, menuju pembaharuan hukum pidana yang berbasis pada Pancasila. Jakarta: KHN.
Nuraeny, H. (2012). Wajah hukum pidana Indonesia asas dan perkembangan. Bekasi: Gramata.
Romadlon, S.G. (2016). Penegakan hukum progresif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan pilkada. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Sabdo, B. (2015). Politik hukum pidana mati. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajagrafindo.
Suprantio, S. (2014, April). Daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang testimonium de auditu dalam peradilan pidana; Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVIII/ 2010. Jurnal Yudisial, 7(7), 34-51.
Wahid, A. (2013). Membumikan pemidanaan progresif: Problematika pembaruan hukum pidana nasional. Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam masyarakat. Edisi 2. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yasin, M. (2013, November 29). Menyebarkan ‘virus baik’ bernama hukum progresif. Hukum Online. Diakses dari http://www.hukumonline.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.