PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.379Keywords:
code of ethics and code of conduct of judges, criminal justice system, professionalismAbstract
ABSTRAK
Dalam sistem peradilan pidana penanganan suatu kasus dimulai sejak kasus itu muncul, kemudian ditangani oleh polisi, hingga proses akhir dari penegakan hukum terletak pada putusan hakim. Putusan hakim dapat berupa menjatuhkan hukuman ataupun membebaskan seorang terdakwa. Dalam putusan hakim akan terlihat kemampuan hakim dalam mengonstruksi kasus sejak dakwaan dibacakan hingga pledoi diucapkan. Semua konstruksi hakim tersebut akan tergambar dalam pertimbangan-pertimbangan. Dalam pertimbangan tersebut akan terlihat apakah suatu putusan tersebut melanggar kode etik atau tidak. Apa yang terlihat dalam dua putusan hakim yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo, mencerminkan adanya persoalan ketika seorang terdakwa dua kali dihukum oleh majelis hakim yang sama untuk perbuatan yang sama pula. Hal inilah yang kemudian menjadi rumusan masalah, apakah putusan tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau tidak? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memfokuskan kajian pada data sekunder, maka akan terlihat bagaimana sesungguhnya dua putusan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim.
Kata kunci: kode etik dan pedoman perilaku hakim; sistem peradilan pidana; profesionalisme.Â
Â
ABSTRACT
In the criminal justice system, the handling of a case starts since the claim arises, then is handled by the police, until the final process of law enforcement, which lies in the judge's decision. Judges' decisions can be in the form of sentencing or acquitting a defendant. The ability of a judge to construct a case will appear in the decision from the time the indictment is read until the plea is pronounced. In these considerations, it will be seen whether the judge's decision violates the code of ethics or not. Two judges' decisions issued by the Tobelo District Court reflect the problem in which a defendant was twice sentenced by the same panel of judges for violating the same law. This is what then becomes the formula of the problem, whether the decision violates the Code of Ethics and Code of Conduct of Judges or not. By using normative legal research method focusing on secondary data construing, it will expose the fact of these two decisions. The results of this analysis indicate that there are violations of the Code of Ethics and Code of Conduct of Judges been committed by the panel of judges examining the case.Â
Keywords: code of ethics and code of conduct of judges; criminal justice system; professionalism.Â
References
Asrun, A.M. (2004). Krisis peradilan Mahkamah Agung di bawah Soeharto. Jakarta: Elsam.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djohansjah, J. (2008). Reformasi Mahkamah Agung: Menuju independensi kekuasan kehakiman. Jakarta: Kesaint Blanc.
Harahap, Y. (2016). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP (Penyidikan & penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
Keraf, A.K. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta: Kompas.
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN RI).(2003). Laporan akhir standar disiplin profesi. Jakarta: KHN RI.
Magnis-Suseno, F. (1989). Etika sosial. Jakarta: Gramedia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). (2007). Pedoman pelaksanaan tugas & administrasi pengadilan dalam empat lingkungan pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
____________. (2009). Pedoman pelaksanaan tugas & administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan. Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia (Satu kajian teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2006). Etika profesi hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, R. (2006). Potret lembaga peradilan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
____________. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: BP Undip.
Mulyadi, L. (2007). Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis & praktek peradilan. Bandung: Mandar Maju.
____________. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia; Perspektif, teoritis, praktik, teknik membuat & permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nuh, M. (2011). Etika profesi hukum. Jakarta: Pustaka Setia.
Rahardjo, S. (2004). Sosiologi hukum perkembangan metode & pilihan masalah. Surakarta: Muhamadiyah Universtiy Press.
____________. (2006). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Reksodiputro, M. (1993). Sistem peradilan pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan & penegakan hukum dalam batas-batas toleransi). Jakarta: FH UI.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Rifai, A., et al. (2007). Wajah hakim dalam putusan. Yogyakarta: Pusham-UII, NCHR, & Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Shidarta, et al. (2014). Disparitas putusan hakim, identifikasi, & implikasi. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, JPIP, & USAID.
Sidartha, B.A. (2000). Penalaran hukum dalam sudut pandang keluarga sistem hukum & penstudi hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif; Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Tedjosaputro, L. (2003). Etika profesi & profesi hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Utomo, P. (1992). Etika & profesi. Jakarta: Gramedia.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.