PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN ABORSI

Authors

  • Mufidatul Ma'sumah Universitas Widyagama Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.363

Keywords:

abortion, children, incest rape victims

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji tentang Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN tanggal 19 Juli 2018, yang memidana seorang anak berumur 15 tahun di Jambi dengan vonis enam bulan penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan karena melakukan aborsi kehamilan hasil perkosaan kakak kandungnya (inses). Terkait dengan tindak pidana perkosaannya, kakak kandung telah diputus dengan pidana penjara dua tahun (Putusan Nomor 4/PID.SUS-ANAK/PN.MBN). Penelitian ini mempersoalkan apakah putusan hakim dengan memidana anak korban perkosaan inses yang melakukan aborsi sudah mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa hakim tidak mempertimbangan hak-hak anak sebagai korban perkosaan inses. Pertimbangan putusan pidana oleh hakim adalah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan unsur-unsur kesalahan, serta tidak adanya alasan penghapus pidana, sehingga terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab secara pidana dan selanjutnya dapat dipidana.

Kata kunci: aborsi, anak, korban perkosaan inses.

 

ABSTRACT

This paper analysis the judge's Decision Number 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN on July 19th, 2018 who convicted a 15-year-old child in Jambi with a sentence of six months in prison and job training for three months due to having an abortion of pregnancy that resulting from the rape of her biological brother (incest). Related to the crime of rape, the older sibling has been sentenced to two years in prison (Decision Number 4/PID.SUS-ANAK/PN.MBN). This research questions whether the judge's decision to convict the child of incest raped that had an abortion have considered the rights of children as victims. This legal research uses normative juridical methods. The results of the research obtained that the judge did not consider the rights of children as a victim of incest rape. The consideration of criminal decisions by the judge is the defendant has fulfilled the elements of a criminal offense and elements of error, as well as the absence of reasons for criminal offenses so that the defendant considered capable of being criminally responsible and subsequently convicted.

Keywords: abortion, children, incest rape victims.

References

Atmasasmita, R. (1989). Asas-asas perbandingan hukum pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

CNN Indonesia. (2018). Komnas Perempuan sebut 1.210 kasus inses terjadi pada 2017. Diakses dari http://m.cnnindonesia.com.

Eddyono, S.W., & Ermelina, S. (2016). Penanganan kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) di Indonesia belajar dari pengalaman penanganan perkara kasus-kasus ESKA di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ibrahim, J. (2007). Teori & metodologi penelitian normatif. Malang: Bayumedia.

ILO. (2007). Commercial sexual exploitation of children. Diakses dari http://ilo.org/ipec/areas/CSEC/lang--en/index.htm.

Junianto, D. et al. (2009). Perlindungan terhadap saksi & korban. Jakarta: Komnas Perempuan

MaPPI FHUI. (2016). Booklet kekerasan seksual di Indonesia: Data, fakta & realita. Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana & pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Noviana, I. (2015, Januari-April). Kekerasan seksual terhadap anak: Dampak & penanganannya (Child sexual abuse: Impact & handling). Sosio Informa, 1(1), 13-28.

Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ranoemihardja, R.A. (1991). Ilmu kedokteran kehakiman (Forensic science). Bandung: Tarsito.

Sahetapy, J.E. (1987). Viktimologi sebuah bunga rampai. Cet. I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Saleh, R. (2004). Perbuatan pidana & pertanggungjawaban pidana; Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Susanti, Y. (2012, September - 2013, Februari). Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (Abortus provocatus) korban perkosaan. Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, XIV(2), 299-311.

Triwibowo, C. (2014). Etika & hukum kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.

Waluyo, B. (2011). Viktimologi perlindungan korban & saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2019-09-24

How to Cite

Ma’sumah, M. (2019). PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN ABORSI. Jurnal Yudisial, 12(2), 255–268. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.363

Citation Check