POTENSI PENYETARAAN AGAMA DENGAN ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.360Keywords:
indigenous faith, religious and belief rights, civil rights.Abstract
ABSTRAK
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan langkah progresif dalam upaya menghentikan segala kebijakan diskriminatif negara terhadap status hukum aliran kepercayaan, yang dianggap sebagai produk budaya di luar kualifikasi agama resmi negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Argumentasi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 ialah bahwa pembedaan pengaturan antara agama dan kepercayaan dalam ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan implikasi hukum yang meletakkan agama dan aliran kepercayaan pada konsepsi yang berbeda, dan pembedaan ini juga menempatkan aliran kepercayaan bukan bagian dari konsepsi agama. Di samping itu, adanya kata hubung "dan" yang diapit oleh kata "agama" dan "kepercayaan" menjadi penegas bahwa keduanya memang setara.
Kata kunci: aliran kepercayaan; hak beragama dan berkepercayaan; hak-hak sipil.Â
Â
ABSTRACT
The existence of Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 is a progressive step in an effort to stop all state discriminatory policies against the legal status of the indegenous faiths (beliefs), which considered as a cultural product outside the state official religious qualification. This research uses normative legal research methods with conceptual, case study, and statutory approaches. Decision Number 97/PUU-XIV/2016 argues that the different conceptions in the provisions of Article 28E paragraph (1) and Article 28E paragraph (2) of the 1945 Constitution have implied legal consequences in which indegenous faith is not a part of religion concept. On the other hand, the existence of the conjunctions "and" between the term "religion" and "belief" confirms that the two concepts are equal.
Keywords: indigenous faith; religious and belief rights; civil rights.
References
Buku
Al-Khanif. (2010). Hukum & kebebasan beragama di Indonesia. Yogyakarta: LakBang Mediatama.
Amiruddin & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Arifin, S., Hasnan, H., & Umiarso. (2015). Hak asasi manusia untuk kebebasan beragama & berkeyakinan di Indonesia (Keniscayaan, kenyataan, & penguatan). Malang: Kerjasama PUSAM UMM dan The Asia Foundation.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Fahmi, A. A. (2011). Implementasi jaminan hukum HAM atas kebebasan beragama di Indonesia. Yogyakarta: Interpena.
Halili., & Naipospos, B. T. (2014). Stagnasi kebebasan beragama; Laporan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia tahun 2013. Jakarta: Pusat Masyarakat Setara.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rohidin. (2015). Kontruksi baru kebebasan beragama; Menghadirkan nilai kemanusiaan yang adil & beradab di negara hukum Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Saidi, A. (2004). Menekuk agama membangun tahta (Kebijakan agama orde baru). Depok: Desantara.
Thaib, D., Hamidi, J., & Huda, N. (2015). Teori & hukum konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Penyusun. (tt). Edisi khusus ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve.
Wahid, W. G. A., Darras, M. A., & Fanani, A. F. (2015). Fikih kebinekaan (Pandangan Islam Indonesia tentang umat, kewargaan, & kepemimpinan non-muslim). Bandung: Mizan.
Jurnal
Arifin, S. et al. (2018, Maret). Interseksi hak asasi manusia & shari'ah di Indonesia. Jurnal Islamica, 12(2), 279-305.
Budijanto, O. W. (2016, Maret). Penghormatan hak asasi manusia bagi penghayat kepercayaan di kota Bandung. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(1), 35-44.
Dahlan, M., & Liemanto, A. (2017, April). Perlindungan hukum atas hak konstitusional para penganut agama-agama lokal di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 10(1), 20-30
Jamarudin, A. (2013, Januari). Kaum Shabi'in dalam Al-Qur'an (Kajian atas pluralitas agama berdasarkan kata kunci Ahl al-Kitab). Jurnal Ushuluddin, 19(1), 71-82.
Jufri, M. (2016a, Desember). Analisis putusan Pengadilan Negeri Sampang No. 69/Pid.B/2012/PN.Spg. perspektif hak kebebasan beragama di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 102-110.
_________. (2017a, Juni). Perbandingan pengaturan hak kebebasan beragama antara Indonesia dengan Majapahit. Jurnal Konstitusi, 14(2), 396-417.
_________. (2017b, Maret). Nuansa Maqashid al-Syari'ah dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Istinbhat, 14(1), 1-14.
_________. (2019). Akibat hukum pemisahan hak beragama dengan hak berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 274-295.
Khairazi, F. (2015, Januari). Implementasi demokrasi & hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif, 8(1), 72-94.
Rofiq, A. C. (2014, Maret). Kebijakan pemerintah terkait hak sipil penghayat kepercayaan & implikasinya terhadap perkembangan penghayat kepercayaan di Ponorogo. Jurnal Kodifikasia, 8(1), 1-22.
Safi'. (2011, Juni). Sejarah & dinamika politik pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan (Judicial review). Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, 2(1), 54-67.
Sumber lainnya
Jufri, M. (2016b). Kontribusi konstitusi Madinah & konstitusi Nagarakretagama terhadap rancangan amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak & kebebasan beragama [Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya].
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.