KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Authors

  • Muhamad Sadi Is Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.345

Keywords:

legal certainty, environmental protection and management, evironmental law

Abstract

ABSTRAK

Kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini dan masa depan yang dapat menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Akan tetapi undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum bisa memberikan kepastian hukum, sehingga menimbulkan konflik antara perusahaan dengan pemerintah seperti dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Penelitian ini menyoroti bagaimana kepastian hukum yang dibangun oleh hakim dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan analisis terhadap Putusan Nomor 24/ Pdt.G/2015/PN.Plg. Hasil penelitian menunjukkan logika hukum yang dibangun oleh hakim yaitu logika hukum indoktriner dan argumentum ad verecundian sehingga perusahaan (PT BMH) dapat memenangkan perkara tersebut.

Kata kunci: kepastian hukum; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; hukum lingkungan.

 

ABSTRACT

Legal certainty in environmental protection and management is the state's responsibility to utilize natural resources to provide maximum bene ts for the people's welfare and life, both present, and future generations. It can guarantee citizens' rights to obtain a good and healthy living environment and prevent environmental destruction from exploiting natural resources. However, the law on environmental protection and management has not provided legal certainty, causing conflict between the company and the government, as stated in Decision Number 24/Pdt.G/2015/ PN.Plg. This research highlights how the judge builds legal certainty in Decision Number 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. The research method using juridical normative by reviewing the laws and regulations in the environmental sector and analyzing against Decision Number 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. The results showed that the judges' legal logic was indoctrinal legal logic and argumentum ad verecundian so that the company (PT BMH) could win the case.

Keywords: legal certainty; environmental protection and management; evironmental law.

References

Buku

Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis & sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.

Asikin, Z. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Budiono, H. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia-hukum perjanjian berlandaskan asas-asas wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hakim, A. (2005). Pengantar hukum kehutanan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2005). Penegakan hukum lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, A. M. (2009). Kontrak minyak & gas bumi berazas keadilan & kepastian hukum. Jakarta: Fikahati Aneska.

Hidayat, A., & Samekto, F. X. A. (2007). Kajian kritis penegakan hukum lingkungan di era otonomi daerah. Semarang: Universitas Diponegoro.

Huijbers, T. (2010). Filsafat hukum. Cetakan ke-15. Yogyakarta: Kanisius.

Manan, A. (2018a). Dinamika politik hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.

________. (2018b). Perbandingan politik hukum Islam & barat. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2013). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Poerwadarminta, W. J. S. (2006). Kamus umum Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahayu. A. Y. S., & Juwono, V. (2018). Birokrasi & governance teori, konsep & aplikasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rahmadi, T. (2011). Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Rangkuti, S. S. (2000). Hukum lingkungan & kebijaksanaan lingkungan nasional. Edisi Kedua. Surabaya: Airlangga University Press.

Rukmono, B. S. (2018). Hakikat pelaksanaan hukuman mati ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Slamet, J. S. (2013). Kesehatan lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University.

Wardah, S., & Sutiyoso. (2007). Hukum acara perdata & perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Jurnal

Haryadi, P. (2017). Pengembangan hukum lingkungan hidup melalui penegakan hukum perdata di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 124-149.

Hidayat, A. (2013). Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan. Jurnal Pandecta, 8(2), 153-169.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.

Kim, S. W. (2013). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 415-527.

Mansari & Maulana, R. (2018, April). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55-74.

Sagama, S. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum & kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Jurnal Mazahib (Jurnal Pemikiran Hukum Islam), XV(1), 20-41.

Sutrisno. (2011). Politik hukum perlindungan & pengelolaan lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 3(18), 444-464.

Wantu, F. M. (2013). Kendala hakim dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, & kemanfaatan di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 25(2), 205-218.

Weruin, U. U. (2017). Logika, penalaran, & argumentasi hukum. Jurnal Konstitusi, 14(2), 374-395.

Yudistiro. (2011, Agustus). Kegagalan dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Jurnal Yudisial, 4(2), 159-181.

Downloads

Published

2021-01-30

How to Cite

Is, M. S. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. Jurnal Yudisial, 13(3), 311–327. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.345

Citation Check