PENAFSIRAN ASAS MANFAAT TENTANG ASSET RECOVERY KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • susanto susanto Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.343

Keywords:

benefit principle, asset recovery, money laundry.

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 195 K/PDT/2018 tanggal 27 Maret 2018. Dalam putusannya majelis hakim tingkat kasasi menekankan pada asas manfaat untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, yaitu diabaikannya hukum acara dalam penanganan perkara perdata jika terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa penafsiran asas manfaat dalam Putusan Nomor 195 K/ PDT/2018 dikaitkan dengan asset recovery korban tindak pidana pencucian uang yang disita untuk negara tidak tepat, karena telah melanggar hukum formal maupun materiil. Sehingga putusan yang dihasilkan akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Asas manfaat yang diterapkan oleh majelis hakim telah mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Negara dalam tindak pidana pencucian uang tersebut tidak pernah dirugikan, karena yang mengalami kerugian adalah badan usaha swasta.

Kata kunci: asas manfaat; asset recovery; pencucian uang.

 

ABSTRACT

This paper reviews Decision Number 195 K/PDT/2018 dated March 27, 2018. In its decision, the judges at the cassation level emphasized the benefit principle to cancel the previous court's decision, which is the neglect of procedural law in handling civil cases if there is a criminal decision that have legally binding in money laundry crime. The research method used a normative juridical with legislation and case approach in the form of court decisions that have legally binding. This study concludes that the interpretation of benefit principle associated with asset recovery in this decision is inappropriate because the asset belongs to the victim of a money laundering crime. Decisions like this will be problematic in the future because the principle of benefits implemented has ignored the principles of justice and certainty. In this case, the state is not the injured party. The loss was suffered by a private business entity.

Keywords: benefit principle; asset recovery; money laundry.

References

Buku

Ali, A. (1996). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis & historis). Cet. I. Jakarta: Chandra Pratama.

Asner, M. A. et al. (2013). 'Restitution from the victim perspective-recent developments & future trends' federal sentencing reporter. California: University of California Press.

Atmosudirdjo, P. (1988). Hukum administrasi negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata. Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Shephard, B. N. (2014). Classifying crime victim restitution: The theoretical arguments & practical consequences of labeling restitution as either a criminal or civil law concept. Oregon: Lewis & Clark Law Review.

Sjahdeni, S. R. (2007). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang & pembiayaan terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normative. Jakarta: Rajawali Pers.

Termorshuizen, M. (2002). Kamus hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Yunus, M. (2013). Merampas aset koruptor solusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Jurnal

Butarbutar, E. N. (2011, Februari). Kebebasan hakim perdata dalam penemuan hukum & antinomi dalam penerapannya. Jurnal Mimbar Hukum, 23(1), 61-76.

Haris, B. S. (2016, Agustus). Penguatan alat bukti tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Integritas, 2(1), 91-122.

Hartanto. (2016 Desember). Penemuan hukum dalam peradilan hukum pidana & peradilan hukum perdata. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 51-64.

Liwe, I. C. (2014, Januari-Maret). Kewenangan hakim dalam memeriksa & memutus perkara pidana yang diajukan ke pengadilan. Jurnal Lex Crime, III(1), 133-140.

Lollar, C. E. (2014, November). What is criminal restitution? Iowa Law Review, 100(1), 93-154.

Mareta, J. (2016, Maret). Analisis kebijakan perlindungan saksi & korban (Policy analysis of witness & victim protection). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 105-115.

Pratiwi, C. S. (2013, Maret). Kegagalan mewujudkan keadilan prosedural & substansial dalam putusan hakim tinggi perkara tindak pidana psikotropika nomor: 25/Pid/B/2010/PT.Sby. Jurnal Humanity, 9(1), 167-186.

Rosadi, O. (2010, September). Hukum kodrat, Pancasila & asas hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 282-290.

Setyanegara, E. (2013, Oktober-Desember). Kebebasan hakim memutus perkara dalam konteks Pancasila (Ditinjau dari keadilan substantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(4), 434-468.

Wijayanta, T., et al. (2011, Februari). Perbedaan pendapat dalam putusan-putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta & Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Mimbar Hukum, 23(1), 38-60.

Downloads

Additional Files

Published

2020-09-07

How to Cite

susanto, susanto. (2020). PENAFSIRAN ASAS MANFAAT TENTANG ASSET RECOVERY KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Yudisial, 13(1), 89–105. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.343

Citation Check