PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL

Authors

  • Rena Yulia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Aliyth Prakarsa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.341

Keywords:

illegal medical practice, victim rights, restitution.

Abstract

ABSTRAK

Fenomena kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dengan pasien, belakangan ini sering terjadi. Penegakan hukum terhadap kasus tersebut pun sudah berjalan, akan tetapi belum beriringan dengan perlindungan terhadap korbannya, oleh karena itu menarik untuk dikaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban praktik kedokteran ilegal dalam Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/ PN.Srg belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban praktik kedokteran ilegal. Hal ini terlihat dengan tidak adanya restitusi ataupun kompensasi bagi korban di dalam putusan tersebut. Putusan hakim lebih berorientasi pada penghukuman bagi pelaku, tetapi belum mempertimbangkan pemulihan kerugian hak-hak korban. Meski pengaturan perlindungan korban telah ada, akan tetapi dalam penegakan hukum kasus ini masih menggunakan paradigma penghukuman bagi pelaku tanpa pemenuhan terhadap korban.

Kata kunci: praktik kedokteran ilegal; hak-hak korban; restitusi.

 

ABSTRACT

Lately there are often legal cases involving health workers dealing with their patients. Law enforcement has been implementing, but many have not provided protection for victims. One of the interesting decisions is Decision Number 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg that highlights the legal protection of victims of illegal medical practice. This study uses a normative research method with a case study approach. The result of this research shows that the Decision Number 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg has not provided legal protection for victims and it seen by the absence of restitution or compensation for victims. The panel of judges is more intend to punish the perpetrators of criminal acts, but does not consider restoring the rights of victims. Even though the regulation on victim protection is available, the paradigm used by the judges still tends to punish perpetrators rather than fulfillment of victims' rights.

Keywords: illegal medical practice; victim rights; restitution.

References

Buku

Amiruddin & Asikin, Z. (2010). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2011). Reformasi sistem peradilan (Sistem penegakan hukum) di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Bakhri, S., et al. (2014). Hukum pidana masa kini. Yogyakarta: Mahupiki dan Total Media.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hartono, S. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-21. Bandung: Alumni.

Ibrahim, J. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Indah, C. M. (2014). Perlindungan korban. Edisi ke-2. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, B. J. (2005). Hukum kesehatan (Pertanggungjawaban dokter). Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sunarso, S. (2015). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia, R. (2010). Viktimologi perlindungan terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Jurnal

Yulia, R. (2016, Februari). Mengkaji kembali posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Mimbar Hukum, 28(1), 33-45.

Sumber lainnya

Komalawati, V. (2018, April 1-6). Status quo, quo vadis "malpractice" profesi dokter dalam perspektif budaya hukum Indonesia [Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer, Kerjasama Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan MAHUPIKI]. Hotel Inna Muara Padang.

Pramudiarja, A. N. U. (2018, Januari 29). Heboh pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan, ini tanggapan menkes. Diakses tanggal 20 Maret 2019, dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-3838578/ heboh-pelecehan-seksual-oleh-tenaga-kesehatan-ini-tanggapan-menkes.

Rudi, A. (2014, September 17). Izin praktek klinik metropole sudah dicabut dinas kesehatan DKI. Diakses tanggal 20 Maret 2019, dari https://tekno.kompas.com/read/2014/09/17/15570051/Izin.Praktik.Klinik.Metropole.Sudah.Dicabut.Dinas.Kesehatan.DKI.

Rukmini, M. (2018, April 1-6). Pembuktian medikal malapraktik (Medical mal practice) dari perspektif hukum acara pidana [Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer, Kerjasama Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan MAHUPIKI]. Hotel Inna Muara Padang.

Sabri, F. (2018, April 1-6). Kesalahan dokter dalam malapraktik [Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer, Kerjasama Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan MAHUPIKI]. Hotel Inna Muara Padang.

Wijaya, D. (2016, September 9). Dinkes akui pernah beri izin operasional klinik dokter gadungan. Diakses tanggal 29 Maret 2019, dari https://video.tempo.co/read/4969/dinkes-akui-pernah-beri-izin-operasionalklinik-dokter-gadungan.

Downloads

Additional Files

Published

2020-09-07

How to Cite

Yulia, R., & Prakarsa, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL. Jurnal Yudisial, 13(1), 55–71. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.341

Citation Check