KESETARAAN DALAM PERJANJIAN KERJA DAN AMBIGUITAS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Ayunita Nur Rohanawati Bidang Hukum Ketenagakerjaan pada Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
  • Dian Agung Wicaksono Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesia http://orcid.org/0000-0002-5072-5566

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.307

Keywords:

equality of parties, work agreement, validity of contract, ratio decidendi

Abstract

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXV/2017 terkait pembatalan aturan larangan pernikahan antar-karyawan sekantor, dinilai sebagai bentuk jaminan pemenuhan hak asasi manusia, berupa hak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945. Pertimbangan hukum putusan tersebut memuat asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian dan persepsi ketidaksetaraan dalam perjanjian kerja. Menarik untuk dikaji, bagaimana konstruksi hukum perjanjian kerja, khususnya kesetaraan pihak. Mengingat asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang mengindikasikan adanya ketidakcacatan kehendak, maka pertanyaan lebih lanjutnya, apakah betul perjanjian kerja tidak memberikan kesetaraan kepada para pihak sebagaimana yang didalilkan oleh Mahkamah Konstitusi? Apakah konsekuensi yuridis Mahkamah Konstitusi mendudukkan asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, yang mana hal ini bertolak belakang dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kasus mengkaji bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini setidaknya menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, khususnya pada bagian pertimbangan, Mahkamah Konstitusi memberikan ambiguitas pertimbangan hukum, yang notabene bertentangan dengan pengaturan terkait syarat sah perjanjian.

Kata kunci: kesetaraan pihak, perjanjian kerja, keabsahan perjanjian, ratio decidendi.

 

ABSTRACT

The Constitutional Court Decision Number 13/PUUXV/2017 related to the cancellation of rules regarding the prohibition of co-worker marriage, is considered as a form of guaranteeing the fulfilment of human rights, which is the right to form a family through legal marriage as stated in Article 28B paragraph (1) of the 1945 Constitution. However, the decision contains legal considerations related to the principle of freedom of contract as one of the legal requirements of an agreement, and the perception of inequality in work agreement. It is interesting to examine the legal construction of equality of parties in work agreement as the principle of freedom of contract is one of the principles in the agreement indicating no defects on the parties' will. Then, the further question is whether it is right that work agreement does not provide equality to the parties as argued by the Constitutional Court. What are the juridical consequences of the Constitutional Court to establish the principle of freedom of contract as one of the legal requirements of an agreement, which is contrary to the provisions of Article 1320 of the Civil Code? This is a normative legal research through case study to examine the Constitutional Court Decision Number 13/PUU-XV/2017. This research uses statutory and conceptual approach based on descriptive-qualitative data analysis. The results of this study at least indicate that in the decision, especially in legal considerations, the Constitutional Court has provided ambiguity in legal considerations, which in fact contradicted the regulations regarding the legal terms of an agreement.

Keywords: equality of parties, work agreement, validity of contract, ratio decidendi.

References

Asy'ari, S., et al. (2013, Desember). Model & implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang (Studi putusan tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.

Badrulzaman, M.D., et al. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono, A.R. (2009). Hukum perburuhan. Jakarta: Indeks.

Budiyono, T. (2012, Desember). Genealogi kontrak (Studi tentang historisitas asas dalam hukum kontrak). Orasi Ilmiah. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Chazawi, A. (2010). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Davies, P., & Freedland, M. (1983). Kahn-Freund's labour & the law. Edisi ke-3. London: Stevens and Sons.

Djumialdji, F.X. (2008). Perjanjian kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Duxbury, N. (2008). The nature & authority of precedent. Cambridge: Cambridge University Press.

Enright, C. (2002). Legal technique. Sydney: The Federation Press.

Goodhart, A.L. (1930, December). 'Determining the ratio decidendi of a case.' The Yale Law Journal, 40(2), 161-183.

Gray, C. (2004). 'The line between legal error & judicial misconduct: Balancing judicial independence & accountability.' Hofstra Law Review, 32(4), 1245-1280.

Hardyanto. (2014). Judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Mahkamah Konstitusi. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya.

Harianto, A. (2016). Hukum ketenagakerjaan: Makna kesusilaan dalam perjanjian kerja. Yogyakarta: LaksaBang.

Huda, M. (2011, Januari). Kamus hukum: Ratio decidendi. Majalah Konstitusi, 48, 84.

Irsan, K., & Armansyah. (2016). Hukum tenaga kerja: Suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.

Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia: dalam perspektif perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.

Khakim, A. (2009). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahfud MD., M. (2006). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Pusat LPES.

Marzuki, P.M. (2007). Penelitian hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, A.Q.S. (1983). Pokok-pokok hukum perjanjian beserta perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (1983). Sejarah peradilan & perundang-undangannya sejak tahun 1942 & apakah kemanfaatannya bagi kita bangsa Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Montrose, J.L. (1957, March). 'Ratio decidendi & the house of lords.' The Modern Law Review, 20, 124-130.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2008). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Pitlo, A. (1973). Saragih, D. (Ed.). Suatu pengantar azas-azas hukum perdata. Bandung: Alumni.

Prinst, D. (1994). Hukum ketenagakerjaan Indonesia: Buku pegangan bagi para buruh untuk mempertahankan hak-haknya. Bandung: Citra Aditya.

Pudjosewojo, K. (1976). Pedoman pelajaran tata hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Rokhim, A. (2016, Agustus). Daya pembatas asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Jurnal Negara dan Keadilan, 5(9), 77-91.

Santoso, B., & Puru, R.D. (2012, Desember). Eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja. Arena Hukum, 6(3), 155-226.

Satrio, J. (1992). Hukum perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sembiring, J.J. (2016). Hak & kewajiban pekerja: Berdasarkan peraturan terbaru. Jakarta: Visi Media.

Siahaan, M. (2006). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Sjahdeini, S.R. (1993). Kebebasan berkontrak & perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Cetakan I. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Subekti. (1983). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sumanto. (2014). Hubungan industrial: Memahami & mengatasi potensi konflik-konflik kepentingan pengusaha-pekerja pada era modal global. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Uwiyono, A., et al. (2014). Asas-asas hukum perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Verma, S. (2004). Jurisprudence notes - Three tests to determine ratio decidendi. Diakses dari http://www.desikanoon.co.in/2014/05/jurisprudencenotes-three-tests-to.html.

Wambaugh, E. (1892). The study of cases. Boston: Little, Brown, and Company.

Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2018-12-26

How to Cite

Rohanawati, A. N., & Wicaksono, D. A. (2018). KESETARAAN DALAM PERJANJIAN KERJA DAN AMBIGUITAS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Yudisial, 11(3), 267–289. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.307

Issue

Section

Articles

Citation Check