MELIGITIMASI TINDAKAN NEGARA BERDASARKAN KEKUASAAN (MACHSTAAT)

Authors

  • Vera W. S. Soemarwi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.294

Keywords:

land acquisition for development, land rights, actions against legal obligations

Abstract

ABSTRAK

Artikel ini membahas Putusan Nomor 95/B/2017/PT.TUN.JKT yang melanggengkan tindakan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Objek sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang diterbitkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, yang isinya meminta para penggugat untuk membongkar bangunan rumah miliknya. Dari data tersebut, penulis menemukan rumusan masalah, yaitu: apakah pertimbangan majelis hakim banding dalam merumuskan SP 3 "tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan" sudah tepat?; dan apakah pertimbangan hukum dalam putusan a quo dapat memberikan jaminan perlindungan akan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah? Dalam menganalisis putusan a quo, penulis menggunakan metode socio legal science. Hasil analisis penulis, putusan a quo yang mengatakan bahwa "penerbitan SP 3 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik" merupakan sebuah pertimbangan yang tidak tepat. Karena penertiban itu bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Putusan a quo tidak dapat memberikan perlindungan hukum pada para pemilik tanah, karena Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk memiliki tanah.

Kata kunci: pengadaan tanah untuk pembangunan, hak atas tanah, tindakan melawan kewajiban hukum.

 

ABSTRACT

This article discusses the Decision of Number 95/B/2017/PT.TUN.JKT which perpetuates the state actions based on power (machtstaat). The object of the dispute in the a quo case was the Third Warning Letter (SP 3) that issued by Head of the Civil Service Police Unit of South Jakarta (Kasatpol PP Jakarta Selatan), which asked the plaintiffs to demolish their house. From these data, the authors found the formulation of the problem, namely: are the considerations of the appeals panel of judges in formulating SP 3 "not contrary to the general principles of good governance and the Government Administration Law" are appropriate?; and whether legal considerations in a quo decision can provide guarantees of protection of land rights based on the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law? In analyzing the a quo verdict, the author uses the socio legal science method. The results of the author's analysis, a quo verdict which states that "SP 3 issuance does not conflict with statutory regulations and the general principles of good governance" is an inaccurate consideration because the regulation is contrary to the principle of legal certainty, and contrary to the Government Administration Law, the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law. A quo verdict cannot provide legal protection to landowners, because, the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law provide legal protection for the community to own land.

Keywords: land acquisition for development, land rights, actions against legal obligations.

References

Azhary. (1995). Negara hukum Indonesia, analisis yuridis normatif tentang unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press.

Erwiningsih, W. (2009). Pelaksanaan pengaturan hak menguasai negara atas tanah menurut UUD 1945. Jurnal Hukum, 118(Edisi Khusus), 118-136.

Hadjon, P.M. et al. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hakim, L. (2011, Juni). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, IV(1), 103-130.

Humah, D. (2007). Cita-cita negara hukum di Indonesia: Studi tentang pembuatan tambahan penjelasan UUD 1945 & Piagam HAM oleh MPRS pada masa transisi orde baru 1966-1968. Ternate: Elkaf.

Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1). Jakarta: Sinar Harapan.

Ismail, N. (2012, Januari-April). Arah politik hukum pertanahan & perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Jurnal RechtsVinding, 1(1), 33-51.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane [PUPR - BBWSCC]. (2015, Maret). Dokumen analisis dampak lingkungan proyek normalisasi kali Ciliwung. Jakarta: PUPR - BBWSCC.

Mahfud MD. Moh. (2006). Membangun politik hukum, menegakkan Konstitusi. Cetakan Pertama. Jakarta: LP3ES.

Sirajuddin & Winardi. (2015). Dasar-dasar hukum tata negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Soemarwi, V.W.S. (2017a). Politik hukum rusunawa dalam penggusuran paksa warga Bukit Duri. Studi kasus: Rusunawa Rawabebek. Jakarta: Yayasan Ciliwung Merdeka.

_______________. (2017b). Tinjauan normatif-empiris asas partisipatif dalam perencanaan pembangunan kota: Normalisasi kali Ciliwung di Bukit Duri. Jakarta: SNRM.

Sugiono, B., & Husni MD, A. (2000). Supremasi hukum & demokrasi. Jurnal Hukum, 7(14), 71-82.

Suseno, F.M. (1987). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Jakarta: PT Gramedia.

Syafiie, I.K., Tandjung, D., & Modeong, S. (1999). Ilmu administrasi publik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Weber, M. (2019). Economy & society: A new translation. Tribe, K. (Ed.). Cambridge: Harvard University Press.

Wijk, H.D. (1984). Van, hoofdstukken van administratief recht. Vuga: S-Gravenhage.

Downloads

Additional Files

Published

2019-09-24

How to Cite

Soemarwi, V. W. S. (2019). MELIGITIMASI TINDAKAN NEGARA BERDASARKAN KEKUASAAN (MACHSTAAT). Jurnal Yudisial, 12(2), 141–158. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.294

Citation Check