KAITAN DASAR GUGATAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v9i2.25Keywords:
breach of contract, tort, corporate governanceAbstract
ABSTRAK
Putusan Nomor 266/PDT.G/2007/PN.BKS merupakan contoh kasus sengketa antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang bertindak sebagai investor di Indonesia. Banyak hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Tiga hal yang didalilkan oleh pihak penggugat didasarkan pada gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan
hukum. Pada pertimbangan awal dapat disimpulkan bahwa hakim dapat menerima sebuah gugatan yang diajukan tidak hanya gugatan wanprestasi tetapi sekaligus
gugatan perbuatan melawan hukum. Terkait hal benturan kepentingan karena rangkap jabatan, meskipun dijadikan dalil gugatan oleh pihak penggugat, namun dalam putusan ini tidak dijadikan dasar dan pertimbangan hakim. Justru hal
yang tidak berkorelasi secara normatif, yaitu ketiadaan tata kelola perusahaan yang baik, dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 266/PDT.G/2007/PN.BKS ini. Dalam tulisan ini akan dianalisa secara normatif tentang perbedaan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi, persoalan jabatan rangkap oleh orang yang sama dalam beberapa
perusahaan, serta korelasi antara gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dengan tidak adanya tata kelola perusahaan yang baik.
Kata kunci: wanprestasi, perbuatan melawan hukum, tata kelola perusahaan.
ABSTRACT
The Decision Number 266/PDT.G/2007/PN.BKS is an example of a civil case concerning a dispute between Indonesian citizen with foreign citizen who is undertaking business of infestations in Indonesia. The judges have consideration in many respects in effort to resolve the case. Three points raised in the lawsuit by the plaintiff are based on a breach of contract and a tort. On a preliminary consideration, it can be deduced that the judge may accept simultaneous lawsuits, not just a lawsuit in a breach of contract, but at once a tort. The argument in the lawsuit filed by the plaintiff is related to a conflict of interest in
regard of concurrent positions, however the judges did not take it into consideration in making the decision. The very thing that lacks of normatively consistent correlation,
i.e., the absence of good corporate governance, even becomes the basis of consideration of the judge in the Decision Number 266/PDT.G/2007/PN.BKS. This focus is discussed in a normative analysis concerning the matter of differences between two lawsuits, a tort and a breach of contract, the issue of concurrent position occupied by the same person in several companies, and the correlations between a breach of contract or tort with the lacking of
good corporate governance.
Keywords: breach of contract, tort, corporate governance.
References
Agustina, R. (2012). Hukum perikatan (Law of obligation). Denpasar: Pustaka Larasan.
Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum, pendekatan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan, J. (2014). Hukum perikatan. Materi kuliah hukum perikatan semester 2014/2015, tidak dipublikasikan. Bandung: Fakultas Hukum Unpar.
Hartono, S. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Bandung: Alumni.
Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan (Bagian pertama). Yogyakarta: FH UII Press.
Komite Nasional Kebijakan Governace (KNKG).(2006). Pedoman umum good governance Indonesia. Jakarta: KNKG.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1991). Penemuan hukum dan pemecahan masalah hukum. Jakarta: Tim Pengkajian Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
OEDC. (2004). Principle of corporate Governace. Paris-France: Organization For Economic Cooperation And Developme (OECD).
Poole, J. (2014). Textbook on contract law. Oxford: Oxford University Press.
Soekanto, S. (1990). Penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, R.H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. (2010). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian, teori, dan analisa kasus. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2012). Good corporate governance. Bandung: Sinar Grafika.
________. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.