â€CONTEMPT OF COURT†DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v9i2.22Keywords:
contempt of court, judicial power, ius constituendumAbstract
ABSTRAK
Dari awal konstitusi dibentuk sampai saat ini, perlindungan dan pengamanan terhadap hakim terutama dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman
masih belum optimal. Hukum positif Indonesia tidak mengatur contempt of court secara definitif, spesifik, dan lengkap. Adapun pengaturan yang dipadankan
dalam KUHP, tidak merepresentasikan pengertian dan ruang lingkup contempt of court secara komprehensif dan integral. Majelis hakim dalam Putusan Nomor
241/Pid B/2006/PN.PWK secara responsif mengisi kekosongan hukum yang ada dengan mendefinisikan contempt of court sebagai tindak pidana menentang
kekuasaan kehakiman serta melakukan terobosan hukum dalam putusan pemidanaannya. Permasalahannya adalah bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana menentang kekuasaan kehakiman dalam perspektif penemuan hukum progresif? Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat tiga pendekatan untuk mengkaji permasalahan yaitu
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang diterapkan untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas adalah melalui analisis yuridis kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa penemuan hukum progresif menghendaki hakim untuk berupaya menghasilkan kaidah hukum baru yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan serta memiliki visi pembaruan hukum (ius constituendum).
Kata kunci: contempt of court, kekuasaan kehakiman, ius constituendum.
Â
ABSTRACT
Since the establishment of the constitution to the present, the protection and security of judges, principally in executing the function of judicial power are still not optimal. The positive law in Indonesia has not yet definitively, specifically, and completely set out the
provision regarding contempt of court. Despite the fact that the comparable provision in the Criminal Code does not represent the definition and scope of contempt of court in a comprehensive and integral way. In the Decision Number 241/Pid.B/2006/PN.PWK the
judges make a legal breakthrough in the adjudication and responsively fill the legal vacuum by defining the contempt of court as an offense against judicial power.
The arising issue is how the criminal prosecution of the offense against judicial power is viewed from progressive law-making perspective? The issue is elaborated in this
analysis using normative research methods. There are three approaches employed: approach to legislations, cases, and concepts. By and large conclusions on the
issues discussed are drawn from the qualitative juridical analysis. From the discussion, it can be concluded that progressive law discovery requires judges at the outset
to have a law reform vision (ius constituendum) and subsequently attempt to lay new legal principles based on justice values and legal expediency.
Keywords: contempt of court, judicial power, ius constituendum.
References
Abdussalam, H.R., & Desasfuryanto, A. (2012). Sistem peradilan pidana. Jakarta: PTIK.
Ali, A. (2011). Menguak tabir hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Alkostar, A. (2012). Hukum pidana serta tuntutan tegaknya kebenaran dan keadilan: Bahan rakernas Mahkamah Agung tahun 2012. Jakarta: Mahkamah Agung.
Ansyahrul. (2011). Pemuliaan peradilan: Dari dimensi integritas hakim, pengawasan, dan hukum acara. Jakarta: Mahkamah Agung.
Asnawi, M.N. (2014). Hermeneutika putusan hakim. Yogyakarta: UII Press.
Asshiddiqie, J. (2015). Konstitusi bernegara: Praksis kenegaraan bermartabat dan demokratis. Malang: Setara Press.
Bachtiar. (2015). Problematika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Bakri, S. (2009). Perkembangan stelsel pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Chazawi, A. (2010). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana: Penegakan hukum dalam penyimpangan praktik dan peradilan sesat. Jakarta: Sinar Grafika.
Effendy, M. (2012). Diskresi, penemuan hukum, korporasi & tax amnesty dalam penegakan hukum. Jakarta: Referensi.
Hasibuan, O. (2015, April 29). Contempt of court di Indonesia, perlukah? Makalah disampaikan dalam rangka Seminar Nasional tentang “Urgensi Pembentukan UU Contempt of
Court untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan†yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Jakarta.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Idris, et al. (Ed). (2012). Penemuan hukum nasional dan internasional (dalam rangka purna bakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H.,M.H.). Bandung: Fikahati Aneska.
Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Manan, B., & Harijanti, S.D. (2014). Memahami konstitusi: Makna dan aktualisasi. Jakarta: Raja Grafindo.
Manan, B. (2014, Mei 22). Contempt of court vs freedom of press. Makalah dalam seminar yang diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung RI dengan tema “Peran Media, Opini Publik & Independensi Judisial.†Jakarta.
Mas’udi, M.F. (2010). Syarah konstitusi: UUD 1945 dalam perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Mulyadi, L., & Suhariyanto, B. (2016). Contempt of court: Urgensi, norma, praktik, gagasan dan masalahnya. Bandung: Alumni.
Mulyadi, L. (2012). Bunga rampai hukum pidana: Perspektif teoritis dan praktik. Bandung: Alumni.
Nurdin, B. (2012). Kedudukan dan fungsi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Panggabean, H.P. (2014). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2007). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
_________. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoritis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
_________. (2010). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Rifa’i, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Rimdan. (2012). Kekuasaan kehakiman pasca amandemen konstitusi. Jakarta: Kencana.
Saleh, I.A. (2014). Konsep pengawasan kehakiman. Malang: Setara Press.
Soeroso, F.L. (2013, Desember). Membentengi wibawa pengadilan. Majalah Konstitusi, 82.
Suhariyanto, B. (2013). Perlindungan hukum terhadap korban melalui putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif restoratif justice. Laporan Penelitian. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah
Agung.
____________. (2015, Desember). Eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 4(3).
Susanto, A.F. (2005). Semiotika hukum: Dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna. Bandung: Refika Aditama.
Sutiyoso, B. (2012). Metode penemuan hukum: Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.
Zulfa, E.A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.