KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Suanro Suanro Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Jl. Sisingamangaraja No. 35 Palangka Raya 73112, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v9i2.21

Keywords:

judicial independence, judicial review, judicial law-making

Abstract

ABSTRAK
Secara konstitusional Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Saat melakukan pengujian, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan menafsirkan UUD NRI 1945 dalam rangka menemukan hukum. Dalam penemuan hukum, hakim Mahkamah Konstitusi bebas untuk memilih dan menggunakan metode penafsiran konstitusi untuk memecahkan persoalan hukum yang diperhadapkan kepadanya, sehingga hakim dapat menentukan kaidah hukum yang menjadi alasan suatu putusan. Mahkamah
Konstitusi telah menyatakan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama bertentangan dengan UUD
NRI 1945. Landasan pengujian konstitusionalitas kewenangan itu adalah Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Frasa “dan wewenang lain†dalam pasal tersebut
menimbulkan penafsiran yang berbeda. Pihak pemohon menafsirkannya secara limitatif, sedangkan pihak termohon menafsirkannya secara luas. Kewenangan
Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pada peradilan agama, peradilan umum, dan peradilan tata usaha negara dipandang mencederai prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi, sementara pihak
termohon berpendapat sebaliknya. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang pijakannya sama yaitu Undang-Undang Dasar, tetapi memiliki pandangan yang berbeda terhadap ketentuan konstitusi.

Kata kunci: kemerdekaan kekuasaan kehakiman, pengujian konstitusionalitas, penemuan hukum.

 

ABSTRACT
The Constitutional Court constitutionally has the authority to conduct a judicial review towards the Law/Constitution. As performing the judicial review, the Constitutional Court is authorized to interpret the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the framework of legal discovery. In the context of legal discovery, the Constitutional Court’s Judges are free to decide and use any method of constitutional interpretation to resolve the legal issues being reviewed, so as to determine the legal principles underlying the
decision. The Constitutional Court has declared that the authority of the Judicial Commission in organizing the Selection of the Appointment of Judges of First Instance is
inconsistent with the 1945 Constitution. The groundwork of the judicial review of that authority is Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution. The phrase “and other authorities†in the article raises different interpretations. Petitioner interpret it in a limited basis, while the respondent interpret it generally. The authority of the Judicial Commission in the selection of judges in religious courts, general courts, and administrative courts is deemed detrimental to the principle of judicial independence, which is secured by the Constitution, while the Respondent argues otherwise. The arguments of each party equally based on the Constitution, but they have different views on the constitutional provisions.

Keywords: judicial independence, judicial review, judicial law-making.

References

Admosudirdjo, P. (1994). Hukum administrasi negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Amsari, F. (2013). Perubahan UUD 1945 perubahan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Falaakh, M.F. (2010). Transparasi dan akuntabilitas yudikatif di Indonesia. Makalah disampaikan pada Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI.

Diakses dari http://pusham.uii.ac.id/files.php?type=art&lang=en&id=175.

Hadjon, M.P., & Djatmiati, T.S. (2005). Argumentasi

hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HR, R. (2014). Hukum administrasi negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Juni, E.H. (2012). Filsafat hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Mahfud MD, Moh. (2009). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Jakarta: Rajawali Pers.

Majelis Eksaminasi. (2006). Eksaminasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUUIV/2006 pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta: Kerjasama Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat Korupsi) FH UGM dan Indonesia Monitoring Court. Diakses dari http://pukat.hukum.ugm.ac.id/upload/arsip/Putusan_Eksaminasi_KY.pdf.

Manan, B. (2007). Kekuasaan kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Yogyakarta: FH UII Press.

Manan, B., & Harijanti, S.D. (2014). Memahami konstitusi makna dan aktualisasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Meuwissen. (2009). Tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Sidharta, B.A. (Ed.). Bandung: Refika Aditama.

Poerwadarminta, W.J.S. (2007). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). (2010). Perkembangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (Dari berfikir hukum tekstual ke hukum progresif). Hasil

Penelitian kerjasama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Andalas Padang dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Diakses dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/

infoumum/penelitian/pdf/PENELITIAN%20ANDALAS.pdf.

Rimdan. (2012). Kekuasaan kehakiman pascaamandemen konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Shidarta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum (Buku I akar filosofis). Yogyakarta: Genta Publising.

Thalib, A.R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Tim Penyusun. (2010). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Wibowo, M. (2015, Juni). Menakar konstitusionlitas kebijakan hukum terbuka dalam pengujian undang-undang. Jurnal Konstitusi, 12(2), 196-216.

Downloads

Published

2016-08-08

How to Cite

Suanro, S. (2016). KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Yudisial, 9(2), 131–150. https://doi.org/10.29123/jy.v9i2.21

Citation Check