PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.18Keywords:
additional charges, criminal liability, corporate, environmentAbstract
ABSTRAK
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1554 K/PID.SUS/2015 menghukum terdakwa PT KA yang diwakili oleh SR selaku direktur utama, karena melakukan pembakaran hutan yang merusak lingkungan hidup, dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, kaitannya dengan pidana tambahan berupa pemulihan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi belum dilakukan secara maksimal karena didasari oleh tiga alasan. Pertama, terdakwa dipidana denda dengan menggunakan ancaman pidana minimal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 108 Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, terdakwa tidak dikenai pidana tindakan tata tertib seperti perbaikan akibat tindak pidana guna memulihkan kerugian keuangan negara. Ketiga, terdakwa juga tidak dikenai pidana tambahan. Tegasnya putusan a quo belum maksimal baik dilihat dari sisi pemulihan kerugian keuangan negara, maupun dari sisi sanksi pidana denda kepada pelaku.
Kata kunci: pidana tambahan, pertanggungjawaban pidana, korporasi, lingkungan hidup.
Â
ABSTRACT
Supreme Court convicted PT KA represented by SR as the President Director, through Court Decision Number 1554 K/PID.SUS/2015 on an environmentally damaging forest fire to a maximum fine of Rp3,000,000,000,- The problem addressed in this research analysis is how the implementation of corporate criminal liability in environmental crime related to additional criminal charges, in the form of compensation for environmental damage caused? The method used is a normative legal research, focusing on two approaches: case and conceptual approaches. The results indicated that corporate criminal liability has not performed optimally for three reasons. First, the defendant is subject to minimal criminal sanction as mentioned in Article 108 of Law on Environmental Protection and Management. Second, the defendant is not subject to sanction of disciplinary action, such as the restoration of state financial losses. Third, the defendant is also not  subject to additional criminal charges. As a result, a quo decision is not maximal both in terms of state financial losses recovery and criminal sanction of fines to the offender.
Keywords: additional charges, criminal liability, corporate, environment.
References
Braithwaite, J. (1984). Corporate crime in the pharmaceutical industry. London: Routledge & Kegan Paul.
Clarkson & Keating. (2007). Criminal law: Text and material. London: Sweet and Maxwell.
Cohen, M.L., & Olson, K.C. (1992). Legal research. New York: West Thompson Publishing Company.
Dobson, P. (2008). Criminal law (Eight edition). London: Thomson Sweet and Maxwell.
Fletcher, G.P. (2000). Rethinking criminal law. New York: Oxford University Press.
Frankel, M.E. (1993). Criminal sentences: Law without order (Third edition). New York: Hill and Wang.
Frestone, D. (1994). The road from Rio: International enviromental law after the earth summit. Journal of Enviromental Law, 6, 193-200.
Harahap, M.Y. (2009). Pembahasan permasalahan & penerapan KUHAP: Penyidikan & penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
Istanto, F.S. (2007). Penelitian hukum. Yogyakarta: CV Ganda.
Jonkers, J.E. (1987). Buku pedoman hukum pidana Hindia Belanda. Jakarta: PT Bina Aksara.
Kelsen, H. (2006). General theory of law & state. New York: Russel & Russel.
LaFave, W.R. (2003). Principle of criminal law (Second edition). New York: West A Thomson Reuters Bussines.
Laufer, W.S. (2006). Corporate bodies & guilty mind: The failure of corporate criminal libility. Chicago & London: The University of Chicago Press.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Pernada Media.
Mcleod, T.I. (1999). Legal theory. London: Macmillan.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
Pinto, A., & Evans, M. (2003). Corporate criminal liability. London: Sweet and Maxwell.
Poernomo, B (1993). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahmadi, T. (2014). Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Reid, S.T. (1995). Criminal law (Third edition). New York: Prentice Hall.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal pasal terpenting dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Belanda & padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sahetapy, J.E. (2002). Kejahatan korporasi. Bandung: Refika Aditama.
Saleh, R. (1980). Perbuatan pidana & pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Samaha, J. (2014). Criminal law (11th edition). United States-Minesota: Wadsworth Cengage Learning.
Satria, H. (2016, Juni). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. Jurnal Mimbar Hukum, 28(2), 288-300.
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E.P.H. (1995). Hukum Pidana. Sahetapy, J.E. (Ed). Yogyakarta: Liberty.
Shofie, Y (2011). Tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sholehuddin, M. (2004). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system & implementasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Simpson, S.S., & David Weisburd. (2009). The Criminology of White-Collar Crime, New York: Springer Science and Business Media.
Simpson, S.S. (2005). Corporate crime, law, and social control. New York: Cambridge University Press.
Sjahdeini, S.R. (2006). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
Sjawie, H.F. (2013). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Smith, J.C., & Hogan, B. (1998). Criminal law (Fourth edition). London: Butterworths.
Stone, J.R. (2005). Dictionary of Latin quotations: The illiterati’s guide to Latin maxims, mottoes, proverbs, & sayings. New York: Routledge Taylor and Francis Group.
Supriyadi. (2015). Reformulasi kewenangan mengadili tindak pidana umum oleh militer di Indonesia. Disertasi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Sutherland, E.H., & Cressey, D.R. (1955). Criminology (Sixth edition). New York: JB Lippincott Company.
White, R. (2011). Transnational enviromental crime: Toward an eco-global criminology. London dan New York: Routledge Taylor and Francis Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.