PERKEMBANGAN KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Eka NAM Sihombing Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan 20238, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.147

Keywords:

annulment, local regulation, regional head regulation

Abstract

ABSTRAK
Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan pemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi. Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalah yang akan diurai dalam tulisan ini adalah bagaimana kewenangan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Menteri dan gubernur pasca Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUUXIV/2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam negara dengan bentuk kesatuan memang sudah sepatutnya pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang lahir di daerah. Implementasi dari pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada daerah melalui penguatan executive preview atau pengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sah mengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruh ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945.

Kata kunci: pembatalan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah.

 

ABSTRACT
Constitutional Court Decision Number137/PUUXIII/2015 stated in Article 251 of Law Number 23 of 2014 on Local Government related to the issue if regulatory authority annulment of local and leaders regulations can no longer be withdrawn by the Minister of Home Affairs or Governor. Completing the decision, the Constitutional Court through Decision Number 56/PUU-XIV/2016 stated that the Central Government also no longer has the authority to annul the Provincial Regulation. The Constitutional Court Decision does not necessarily solve the problems related to the authority annulment of the local regulations. This is because the Constitutional Court Decision only applies to the Provincial Regulation and District/City Regulation. The formulation of the problems elaborated through this analysis is how the Authority Annulment of Regional Regulation by the Minister and the Governor after the issuance of Court Decision Number 137/PUUXIII/2015 and Constitutional Court Decision Number 56/PUU-XIV/2016. This analysis makes use of the legal juridical normative research method. The results show that in a state of unity it is appropriate that higher levels of government are given the authority to supervise the regulations set in the regions. The supervision can be implemented by conducting such a guidance to the region through the strengthening of executive preview or legal norm review before it is legally binding in general. This is in line with the spirit of Article 24A of the 1945 Constituition of the Republic of Indonesia.

Keywords: annulment, local regulation, regional head regulation.

Author Biography

Eka NAM Sihombing, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan 20238

Lahir di Medan tanggal 11 November 1979, pendidikan S1 Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (selesai tahun 2003), kemudian melanjutkan pendidikan S2 pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara Program Studi Ilmu Hukum (selesai tahun 2008), Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU (2015-sekarang), Pendidikan lain yang pernah diikuti adalah Diklat Legal Drafter di Medan Tahun 2007, Diklat Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Jakarta tahun 2009, Diklat Penguatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Jakarta Tahun 2013, Diklat ToT Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Jakarta Tahun 2015. Pada saat ini menjabat sebagai Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/ Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah 2014-2017, Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan sejak 2008-sekarang. telah menulis Buku "Ilmu Perundang-undangan" yang diterbitkan oleh Pustaka Prima (2017), aktif menulis diberbagai Jurnal Ilmiah. Dapat dihubungi melalui e-mail : eka_nams@yahoo.co.id. Atau ekahombing@gmail.com

References

Asshiddiqie, J. (2009). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiputra, I.G.E. (2015). Dualisme pembatalan peraturan daerah provinsi dengan peraturan presiden & peraturan Menteri Dalam Negeri. Tesis. Bali: PPS Univeritas Udayana.

Dias, R.W.M. (1985), Jurisprudence. Fifth Edition. London: Butterworths.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI [DJPP Kemenkum dan HAM RI].

(2011). Panduan praktis memahami perancangan peraturan daerah. Edisi Kelima. Jakarta: Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM.

Farida, M. (2010). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, & materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

________. (tt). Modul I: Pengujian peraturan perundang- undangan. Diakses dari http://repository.ut.ac.id/4116/1/HKUM4404-M1.pdf

Fatmawati. (2005). Hak menguji (Toetsingrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Hamidi, J. et.al. (2012). Teori & hukum perancangan perda. Cetakan Pertama. Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Hoesein, Z.A. (2009). Judicial review di Mahkamah Agung RI. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Huda, N. (2008, Juni). Problematika yuridis di seputar pembatalan perda. Jurnal Konstitusi, 5(1), 45-62.

_______. (2009). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.

Manan, B. (1993). Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Marzuki, P.M. (2011). Penelitian hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Natabaya, H.A.S. (2008). Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Pakpahan, R.H. (2010). Pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif & yudikatif. Tesis. Universitas Sumatera Utara.

Rauta, U. (2016). Konstitusionalitas pengujian peraturan daerah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sabarno, H. (2007). Memandu otonomi daerah menjaga kesatuan bangsa. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Sihombing, E.N.A.M., & Marwan, A. (2017). Ilmu perundang-undangan. Medan: Pustaka Prima.

Sinamo, N. (2016). Ilmu perundang-undangan. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Soebechi, I. (2012). Judicial review peraturan daerah pajak & retribusi daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Soehino. (1997). Hukum tata negara, penyusunan & penetapan peraturan daerah. Yogyakarta: Liberty.

Yani, A. (2013). Pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif (Anotasi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Cetakan I. Jakarta: Konstitusi Press.

Downloads

Published

2017-09-12

How to Cite

Sihombing, E. N. (2017). PERKEMBANGAN KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH. Jurnal Yudisial, 10(2), 217–234. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.147

Citation Check