KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGASUHAN ANAK MUMAYIZ PASCA PERCERAIAN

Authors

  • Mansari Mansari Peneliti pada Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Indonesia
  • Reza Maulana Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.139

Keywords:

legal certainty, custody, divorce, mumayiz minors

Abstract

ABSTRAK

Anak yang telah mumayiz diberikan kebebasan memilih tinggal bersama ibu atau ayahnya. Kesempatan untuk memilih harus dinyatakan secara eksplisit dalam putusan untuk menghindari konflik di kemudian hari antara kedua orang tuanya. Berbeda dalam Putusan Nomor 175/PDT.G/2011/MS-BNA yang tidak langsung menetapkan anak yang telah mumayiz diasuh oleh ibu atau ayahnya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari demi memperebutkan anak tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana aspek kepastian hukum terhadap pemeliharaan anak mumayiz dalam Putusan Nomor 175/PDT.G/2011/MS-BNA, dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak mumayiz yang belum menentukan pilihannya? Penelitian ini termasuk penelitian empiris dan datanya diperoleh melalui wawancara hakim dan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 175/PDT.G/2011/MS-BNA tidak mencerminkan kepastian hukum bagi anak yang telah mumayiz. Hal ini dikarenakan anak yang berumur 14 dan 18 tahun tidak jelas berada di bawah pengasuhan ibu atau ayahnya. Perlindungan hukum bagi anak mumayiz yang belum menentukan sikap/pilihan menjadi kewajiban bersama kedua orang tua untuk mengasuh dan memeliharanya. Jika anak sudah menentukan pilihan dan memilih ibu sebagai pengasuhnya, maka ia wajib memelihara dan mengasuhnya hingga dewasa dan ayah berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Sebaliknya, jika ayah menjadi pilihannya, kewajiban mengasuh, merawat, dan menafkahi menjadi kewajibannya.

Kata kunci: kepastian hukum, pengasuhan, perceraian, anak mumayiz.

 

ABSTRACT

A Minor who has been mumayiz is given freedom to choose to live either with the mother or father. The decision should be explicitly stated in court decision to avoid future conflicts between the parents. In contrast, Court Decision Number 175/PDT.G/2011/MS-BNA did not in a straight line determine the status of a minor who has been mumayiz to be raised by either the mother or father. This could lead to legal dispute of fighting over the minor in the future. The question is how the legal certainty in the custody of minors with mumayyiz status in Court Decision Number 175/PDT.G/2011/MS-BNA and how the law provide protection for them who have not made their choice yet? This study is done by empirical research and the data collected through interviews of judges and the ruling of Syar’iyah Court of Banda Aceh. The results show that the Court Decision Number 175/ PDT.G/2011/MS-BNA does not reflect legal certainty for the minors with the status of mumayiz. This is because the law does not set off that minors aged of 14 and 18 are in care of their mother or father. While the law has set for minors who have not mumayiz because of the existence of parenting to the mother has been confirmed in the verdict. Legal protection for undecided custody of mumayiz minors will be obliged to their both parents to nurture and raise. If the child has made a choice and chooses the mother as the caregiver, then she is obliged to care and nurture the child to adulthood, and the father is obliged to provide a livelihood for the child. On the other hand, if the father becomes the child’s choice, the obligation to care, nurture, and provide a livelihood becomes his duty.

Keywords: legal certainty, custody, divorce, mumayiz minors.

References

Abdurrahman, A. (2007). Asy-Syarh al-Bulughū al-Maram. Jilid VI. Jakarta: Pustaka Azzam.

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

____________________. (2012). Sosiologi hukum kajian empiris terhadap pengadilan. Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asikin, Z. (2015). Hukum acara perdata di Indonesia. Cetakan 1. Jakarta: Prenada Media Group.

Azizy, Q. (2004). Elektisisme hukum nasional kompetisi antara hukum Islam & hukum umum. Yogyakarta: Gama Media.

Darajat, Z. (1995). Ilmu fiqh. Cetakan 1. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Daud, A. (2006). Sunan Abu Daud. Jilid 2, Cetakan 1. Al-Albani, M. N. (Ed.). Jakarta: Pustaka Azzam.

Ghozali, A. R. (2010). Fiqh munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana.

Manan, A. (2008). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Cetakan 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mansari. (2013). Pemberian hak hadhanah kepada ayah (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Marzuki, P. M. (2012). Penelitian hukum. Cetakan 9. Jakarta: Prenada Media Group.

______________. (2013). Pengantar ilmu hukum. Cetakan 5. Jakarta: Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (1979). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mujahidin, A. (2008). Pembaharuan hukum acara perdata peradilan agama & mahkamah syar’iyah di Indonesia. Cetakan 1. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ngani, N. (2012). Metodologi penelitian & penulisan hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2013). Hukum perdata Islam di Indonesia studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Cetakan 4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika.

Rofiq, A. (2015). Hukum perdata Islam Indonesia. Ed. Revisi, Cetakan 2. Jakarta: Rajawali Pers.

Sarwono. (2004). Hukum acara perdata teori & praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Shan’ani, M. I. A. (2012). SubulussalÄm asy-Syarh al-BulÅ«ghul MarÄm. Jilid III, Cetakan 6. Darwis, A. N. M (Ed.). Jakarta: Darus Sunnah Press.

Sirajuddin, Fatkhurohman, & Zulkarnain. (2015). Legislative drafting pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Malang: Setara Press.

Sutiyoso, B. (2006). Metode penemuan hukum upaya mewujudkan hukum yang pasti & berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia antara fiqh munakahat & Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 5. Jakarta: Prenada Media.

Syaukani, M. (1994). Nailū al-Authar asy-Syarh alMuntaqa al-Akhbar min al-Hadits as-Sayyid al-Akhya. Jilid VII. Musthafa, A. B. (Ed.). Semarang: CV. asy-Syifa.

Tektona, R. I. (2012, Juli). Kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak korban perceraian. Muwâzâh, 4(1), 21-29.

Waluyadi. (2009). Hukum perlindungan anak. Cetakan 1. Bandung: Mandar Maju.

Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2011, Februari). Perbedaan pendapat dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta & Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Mimbar Hukum, 23(1), 38-60.

Wijayanti, A., & Achmad, L. S. (2011). Strategi penulisan hukum. Bandung: Lubuk Agung.

Yanggo, H. T. (2010). Fikih perempuan kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zein, S. E. M. (2004). Problematika hukum keluarga Islam kontemporer analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah. Jakarta: Prenada Media.

Downloads

Published

2018-04-26

How to Cite

Mansari, M., & Maulana, R. (2018). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGASUHAN ANAK MUMAYIZ PASCA PERCERAIAN. Jurnal Yudisial, 11(1), 55–74. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.139

Citation Check