KAIDAH ILMIAH DALAM SELIMUT KEPUTUSAN PENGUASA: MENGUJI PUTUSAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.120Keywords:
Environmental Impact Assessment (AMDAL), dispute on environmental law, administrative decisionAbstract
Sengketa lingkungan dalam upaya penegakan hukum administrasi selalu menarik untuk diperbincangkan. Bukan hanya karena aspek ini dianggap merupakan sarana pengontrolan izin kegiatan yang berdampak bagi lingkungan hidup, namun juga aspek ini memberikan sarana untuk menguji aspek ilmiah yang berbalut kaidah normatif pemberian izin. Kasus Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara
Jakarta dapat dikatakan menjadi suatu sengketa yang berjalan dalam dimensi waktu yang lama (2003 – 2011), padahal objek sengketa yang dipertentangkan merupakan hasil kajian ilmiah yang bertahan secara ilmiah tidak lebih dari hitungan bulan semata. Dalam tulisan ini terdapat beberapa hal utama yang penulis tengahkan. Pertama, menelisik lebih dalam hakikat dari AMDAL itu sendiri. Kedua, upaya hukum yang tersedia dalam hal tidak puas dari hasil penilaian AMDAL. Terakhir, mengkaji pemahaman para jurist terhadap AMDAL serta baik dalam dimensi ekologis maupun dimensi yuridis.
Kata kunci: AMDAL, sengketa lingkungan, keputusan administrasi negara.
ABSTRACT
Environmental disputes in administrative law enforcement is always interesting to discuss. Not only because these aspects are considered as the means to control the lisences of activities that give bad impact to the environment, but also means to test
the scientific aspects wrapped in the normative rules of lisencing. Environmental Impact Assessment (EIA, known as AMDAL) Case regarding North Coast Jakarta Reclamation and Revitalization is arguably such a long term dispute that have been running from 2003 to 2011. Whereas, the subject of dispute in conflict is resulted from a scientific study which lasted only a few months. In this analysis, there are several main things that will be elaborated; first, a deeper exploration into the nature of the AMDAL itself; second, the legal action regarding objection of the result of AMDAL; and lastly, the attempt to examine legal understanding of the jurists on both ecological and juridical dimension in AMDAL of North Coast Jakarta Reclamation and Revitalization Case.
Keywords: Environmental Impact Assessment (AMDAL), dispute on environmental law, administrative decision.
References
Bedner, W Adriaan. 2010. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: HuMA – Van Vollenhoven Institute – KITLV.
Bram, Deni. 2011. Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta: Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Pancasila.
Edorita, Widia. 2007. Peranan AMDAL dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara Asia Tenggara. Padang: Universitas Andalas.
Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardjasoematri, Koesnadi, 2007. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
M. Hadjon, Philipus. 2004. Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan Perijinan yang Rawan Gugatan. Medan: Makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XIII.
Munn, R.E. 1979. Environmental Impact Assessment, Principles and Procedures. Toronto: John Willy & Sons Toronto Scope.
Rahmadi, Takdir. 2012. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Rangkuti, Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Silalahi, Daud. 2011. AMDAL dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: PT Suara Harapan Bangsa.
Sunarso, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahrin, Alvie. 2009. Berbagai Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan. Medan: Softmedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.