KAIDAH ILMIAH DALAM SELIMUT KEPUTUSAN PENGUASA: MENGUJI PUTUSAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

Authors

  • Deni Bram Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta 12640, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.120

Keywords:

Environmental Impact Assessment (AMDAL), dispute on environmental law, administrative decision

Abstract

ABSTRAK
Sengketa lingkungan dalam upaya penegakan hukum administrasi selalu menarik untuk diperbincangkan. Bukan hanya karena aspek ini dianggap merupakan sarana pengontrolan izin kegiatan yang berdampak bagi lingkungan hidup, namun juga aspek ini memberikan sarana untuk menguji aspek ilmiah yang berbalut kaidah normatif pemberian izin. Kasus Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara
Jakarta dapat dikatakan menjadi suatu sengketa yang berjalan dalam dimensi waktu yang lama (2003 – 2011), padahal objek sengketa yang dipertentangkan merupakan hasil kajian ilmiah yang bertahan secara ilmiah tidak lebih dari hitungan bulan semata. Dalam tulisan ini terdapat beberapa hal utama yang penulis tengahkan. Pertama, menelisik lebih dalam hakikat dari AMDAL itu sendiri. Kedua, upaya hukum yang tersedia dalam hal tidak puas dari hasil penilaian AMDAL. Terakhir, mengkaji pemahaman para jurist terhadap AMDAL serta baik dalam dimensi ekologis maupun dimensi yuridis.

Kata kunci: AMDAL, sengketa lingkungan, keputusan administrasi negara.


ABSTRACT
Environmental disputes in administrative law enforcement is always interesting to discuss. Not only because these aspects are considered as the means to control the lisences of activities that give bad impact to the environment, but also means to test
the scientific aspects wrapped in the normative rules of lisencing. Environmental Impact Assessment (EIA, known as AMDAL) Case regarding North Coast Jakarta Reclamation and Revitalization is arguably such a long term dispute that have been running from 2003 to 2011. Whereas, the subject of dispute in conflict is resulted from a scientific study which lasted only a few months. In this analysis, there are several main things that will be elaborated; first, a deeper exploration into the nature of the AMDAL itself; second, the legal action regarding objection of the result of AMDAL; and lastly, the attempt to examine legal understanding of the jurists on both ecological and juridical dimension in AMDAL of North Coast Jakarta Reclamation and Revitalization Case.

Keywords: Environmental Impact Assessment (AMDAL), dispute on environmental law, administrative decision.

References

Bedner, W Adriaan. 2010. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: HuMA – Van Vollenhoven Institute – KITLV.

Bram, Deni. 2011. Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta: Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Pancasila.

Edorita, Widia. 2007. Peranan AMDAL dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara Asia Tenggara. Padang: Universitas Andalas.

Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardjasoematri, Koesnadi, 2007. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.

M. Hadjon, Philipus. 2004. Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan Perijinan yang Rawan Gugatan. Medan: Makalah Temu Ilmiah HUT PERATUN XIII.

Munn, R.E. 1979. Environmental Impact Assessment, Principles and Procedures. Toronto: John Willy & Sons Toronto Scope.

Rahmadi, Takdir. 2012. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Rangkuti, Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Silalahi, Daud. 2011. AMDAL dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: PT Suara Harapan Bangsa.

Sunarso, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.

Syahrin, Alvie. 2009. Berbagai Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan. Medan: Softmedia.

Downloads

Published

2013-03-11

How to Cite

Bram, D. (2013). KAIDAH ILMIAH DALAM SELIMUT KEPUTUSAN PENGUASA: MENGUJI PUTUSAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA. Jurnal Yudisial, 6(1), 80–94. https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.120

Citation Check