PERLINDUNGAN HAK MEMILIH SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i2.109Keywords:
constitution, right to vote, constitutional right, citizen, direct democracyAbstract
Optimalisasi peran aktif warga negara dalam sistem demokrasi sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Konsep demokrasi langsung ini dipandang sebagai konsep paling ideal. Hanya saja dalam pelaksanaan di lapangan, peran aktif warga negara dalam setiap perhelatan demokrasi justru terbentur dalam sejumlah regulasi teknis. Salah satu regulasi yang menjadi penghambat adalah ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Ketentuan ini kemudian dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945 melalui putusan Nomor 85/PUU-X/2012. Dalam putusannya MK memutuskan bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih, maka warga negara cukup hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di lingkungan setempat. Putusan ini patut diapresiasi dalam upaya melindungi dan menjamin hak memilih sebagai hak konstitusional sekaligus hak asasi warga negara.
Kata kunci: konstitusi, hak memilih, warga negara, demokrasi langsung.
ABSTRACT
Optimized active role of citizens in every stage of democracy in accordance with the provisions of Article 1 (2) of the 1945 Constitution which places the sovereignty vested in the people and implemented in accordance with the 1945 Constitution. The concept of direct democracy is seen as the most ideal concept. It’s just in the field, the active role of citizens in a democracy every event just hit the number of technical regulations. One of the regulations that a barrier is the provision of Article 69 paragraph (1) of Law No. 32 Year 2004 on Regional Government which requires that to be able to exercise their right to vote, must be registered as a voter. This provision was later declared the Constitutional Court (MK) contrary to the 1945 Constitution through verdict No. 85/PUU-X/2012. In its decision the Court decided that in order to be able to vote, then the citizens enough to show identity cards and family cards in the local environment. This decision should be appreciated in the effort to protect and guarantee the right to vote as well as the constitutional rights of citizens rights.
Keywords: constitution, right to vote, constitutional right, citizen, direct democracy.
References
Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama.
Harian Analisa. Edisi Jumat, 2013, 15 Maret. (Tajuk Rencana: Meminimalisir Golput dalam Pemilu). Akses, 18 Maret 2013. <http://www.analisadaily.net/news/2013/1438/meminimalisir-golputdalam-pemilu/>.
At Thoriq, Anthon Kusrinantio. 2008. Demokrasi dan Efektifitas Pemerintahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 28 Tahun 2008.
Cornelis, Lay, et.al. 2003. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Gadjah Mada.
Librayanto, Romi. 2008. Trias Politika dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makassar: PuKAP Indonesia.
Marijan, Kacung. 2006. Demokratisasi di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung. Surabaya: Pustaka Eureka dan PusDeHAM.
Mahfud MD, Moh. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3S.
MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Cetakan Kesebelas. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pahlevi, Indra, et.al. 2008. Pemilu 2009 dan Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: P3DI Sekretariat Jenderal DPR RI.
Prihatmoko, Joko J. 2008. Mendemokratiskan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan LP3M Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Sabarno. Hari. 2008. Memandu Otononi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Siallagan, Haposan dan Janpatar Simamora. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia. Medan: UD. Sabar.
Soehino. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Yogyakarta: BPFE-UGM.
Soempono, Femi Adi. 2009, Pemimpin dengan Tahta Rakyat. Yogyakarta: Galangpress.
_________________. 2009. Indonesia Memilih. Yogyakarta: Galangpress.
Winarno, Budi. 2008. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: MedPress.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.